Minggu, 03 Maret 2013

MARAKNYA NIKAH MUT’AH DI INDONESIA SEBUAH PENOMENA HUKUM


Oleh : BAIDHOWI. HB
PENDAHULUAN
Dengan semakin maraknya perkawinan kontrak (nikah mut’ah) sebagaimana
tayangan TV beberapa waktu lalu, sebagaimana terjadi dan berkembang di masyarakat Blitar
Jawa Tengah, Bogor Jawa Barat, konon katanya turis-turis asing baik dari timur tengah maupun
lainnya, mereka selama di Indonesia, melakukan kawin kontrak, ada yang 1 (satu) tahun, 2 (dua)
tahun dan seterusnya. Padahal nyata-nyata MUI melalui fatwanya menyatakan Nikah Mut’ah
hukumnya dilarang, tapi dalam peraktek hal tersebut tetap aja jalan, bahkan yang menikahkan
anak perempuan itu ayah kandungnya sendiri, dengan dalih yang penting ada kesejahteraan
untuk anaknya itu dari pada melacur.
Bertitik tolak dari latar belakang tersebut mendorong penulis melihat lebih jauh,
mengapa nikah mut’ah itu dilarang dan sejauh mana tingkat pelarangan itu sendiri, dan apa saja
akibat hukum dari pelaksanaan nikah mut’ah itu sendiri, yang selanjutnya penulis tuangkan
dalam makalah ini.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Nikah ; kata nikah/an nikah dalam bahasa arab yang berarti menghimpun atau
mengumpulkan1, secara umum pengertian nikah (diluar difinisi yang dikemukakan oleh
ulama fiqih) adalah salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami isteri
dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untk menghasilkan keturunan yang dapat
menjamin kelangsungan eksistensi manusia diatas bumi.2
Sedangkan dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974, tidak disebutkan istilah Nikah tapi
perkawinan, yang berarti ; ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
1 Abi Zakariya al Anshari, Fathul Wahhab, Syarah minhajut tulhab, syirkah izamatuddin, jus
II hal 30, tanpa tahun.
2 Esiklopedi Hukum Islam (editor: Abdul Aziz Dahlan), PT. ICHTIAR BARU VAN HOVE
JAKARTA. cet. I, 1966 jilid 4, hal 1329.

sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974).
Selanjutnya didlam penjelasan pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut diuraikan : “
sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang
Maha Esa, maka perkawinan mempunya hubungan yang erat sekali dengan
Agama/Kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani
tetapi unsur bathin /rokhani juga mempunyai peranan penting. Membentuk keluarga
yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula meruapakan tujuan
perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.3
Dari pengertian tersebut, dapat ditarik suatu pengertian bahwa dibalik syari’at
perkawinan itu, terkandung hikmah antara lain :
1. Menyalurkan naluri seksual secara sah dan benar, Islam bermaksud membedakan
antara manusia dan hewan dalam penyaluran naluri seksual melalui perkawinan.
2. Cara yang paling baik dan sehat untuk mengembangkan keturunan secara sah.
3. Memupuk rasa tanggungjawab dalam memelihara, mendidik dan membahagiakan
anak.
4. Menyalurkan naluri kebapaan dan keibuan seseorang.
5. Membagi rasa tanggungjawab antara suami dan isteri.
6. menyatukan hubungan kekeluargaan dan silaturrahmi dari keluarga masing-masing
pihak.
7. Memperpanjang usia.
Hasil penelitian masalah-masalah kependudukan yang dilakukan PBB tahun 1958,
menunjukkan bahwa pasangan suami isteri mempunyai kemungkinan lebih panjang
umurnya disbanding orang-orang yang tidak menikah selama hidupnya.
a. Nikah Mut’ah
Kata mut’ah dalam bahasa arab berasal dari mata’a, yanta’u, mat’an wa mut’atan
kesenangan atau kenikmatan.
Nikah mut’ah adalah nikah atau perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan wanita
3 Yayasan Al Hikmah, Himpunan Peraturan Perudang-undangan dalam lingkungan Peradilan
Agama, Jakarta 1993, hal 154.
dengan akad dan jangka waktu tertentu.
Menurut jumhur Ulama fiqh, yang dimaksud dengan “akad dan jangka waktu tertentu”
dalam nikah mut’ah adalah akad yang tidak diikat oleh kehendak bersama yang
berdasarkan cinta kasih untuk hidup berumah tangga selama-lamanya sebagai suami
isteri. Akad seperti ini hanya berdasarkan kebutuhan biologis dalam waktu tertentu.
dalam akad ini disebutkan pula jumlah atau jenis mahar, sesuai kesepakatan kedua
belah pihak, demikian pula dengan pembatasan waktu.
Ada pula Ulama fikih yang medifinisikan dengan “akad seorang laki-laki kepada
wanita tertentu, seperti sehari seminggu atau sebulan’. Al Jaziri (ahli fikih perbadingan
mazhab) mendifinisikannya dengan “nikah yang dikaitkan dengan pembatasan waktu
tertentu”. difinisi lain yang hampir sama juga dikemukakan oleh ulama mazhab Maliki
dan Syafi’i yang pada dasarnya menunjukkan adanya pembatasan waktu tertentu,
pembatasan waktu tersebut diungkapkan pada saat akad berlangsung.
Menurut Ulama mazhab Syafi’i, mazhab Hambali dan mazhab Maliki, nikah mut’ah
disebut juga nikah mu’aqqat (nikah yang dibatasi waktunya). Akan tetapi ulama
mazhab Hanafi, ada perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah mu’aqqat, akad nikah
mut’ah menggunakan kata mut’ah, seperti “mata’ tuki bin nafsi” (aku menikahi engkau
dengan nikah mut’ah), sedangkan pada nikah mu’aqqat tidak demikian. Istilah lain dari
nikah mut’ah adalah nikah munqati’ (nikah yang terputus).
dari pengertian (pengertian 1a dan 1b) diatas, sangat nampak perbedaannya, terutama
tujuan pernikahan itu sendiri, dimana untuk nikah dimaksud pada pengertian 1a,
tekanannya adalah untuk membentuk sebuah rumah tangga dan melestarikan keturunan
secara sehat sah dan benar, sedangkan pada nikah mut’ah dimaksud hanya sebatas
memenuhi kebutuhan biologis dalam jangka waktu tertentu saja, artinya tidak diikat
oleh rasa cinta kasih untuk hidup berumah tangga untuk selama-lamanya.
2. Sejarah Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah merupakan tradisi masyarakat pra Islam, tradisi ini dimaksud untuk
melindungi wanita dilingkungan sukunya. Pada masa Islam, nikah seperti ini mengalami
pasang surut. Pada masa Rasulullah SAW, nikah mut’ah mengalami beberapa kali perubahan
hukum, dua kali dibolehkan dan dua kali dilarang, dan akhirnya diharamkan untuk selamanya
demikian dijelaskan dalam ensklopedi Hukum Islam.4
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada masa shahabat (siapa saja yang pernah bertemu atau
melihat Nabi SAW dan memeluk Islam). larangan Rasulullah SAW pada dasarnya tetap
menjadi pegangan jumhur shahabat. Akan tetapi, adanya sebagian kecil diantara mereka
yang masih membenarkan, bahkan melakukan praktek nikah mut’ah, seperti yang dilakukan
oleh Jabir bin Abdullah pada masa khalifahnya, Umar bin Khattab (581-644) secara tegas
melarang siapa saja yang melakukan nikah mut’ah dengan ancaman hukum rajam.
Larangan Umar bin Khattab dapat menghentikan secara total praktek nikah mut’ah, keadaan
ini tetap terpelihara sampai generasi berikutnya.
Pada masa pemerintahan Al Ma’mun (khalifah ke 7 dari dinasti Abbasiyah 198 H/813 M-218
H/833 M), nikah mut’ah secara formal dibolehkan kembali. Akan tetapi, nikah ini dilarang
kembali oleh khalifah berikutnya, Al Mutashin (218 H/ 833 M – 227 H/ 842 M).
Berbeda dengan aliran Sunni, aliran Syiah yang sejak semula membolehkan nikah mut’ah
dan tetap mempertahankannya sampai sekarang, dan menjadi bagian dari aturan hukum
perkawinan yang mereka anut.
3. Hukum Nikah Mut’ah
Beberapa hadist Nabi SAW memperbolehkan para sahabat melakukan nikah mut’ah.
Diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan dari Saburah Al Juhari :”Bahwa ia (Saburah Al
Juhari) ikut berperang bersama Rasulullah SAW pada saat penaklukan kota Mekah, Nabi
SAW memberikan izin kepada meraka (yang ikut berperang) melakukan nikah mut’ah (HR.
Muslim).
Ulama sepakat bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan dan menjadi salah satu bentuk
perkawinan pada periode awal pembinaan hukum Islam. Meraka berpendapat bahwa nikah
mut’ah diperbolehkan karena pada saat itu umat Islam jumlahnya sedikit dan keadaan
ekonomi terbatas, sedangkan tenaganya dikonsenterasikan untuk menghadapi musuh Islam.
Keadaan seperti ini tidak memungkinkan meraka dapat hidup berkeluarga sebagai layaknya
suami isteri dan membina anak-anak mereka sebagaimana dikehendaki dari sebuah
perkawinan.
Ulama fikih kemudian berselisih pendapat dalam dua hal pokok :
4 editor Abdul Azis Dahlan cet. 1 Judul IV hal 1345. PT. ICHTIAR BARU VAN HAVE, Jakarta
Pertama : apakah nikah mut’ah itu diperbolehkan untuk seterusnya atau ada larangan yang
berlaku untuk selamanya.
Kedua : ulama yang memandang nikah mut’ah itu dilarang untuk selamanya berbeda
pendapat tentang kapan larangan itu disampaikan Rasulluh SAW.
Mengenai persoalan pertama menurut ulama mazhab yang empat(Hanafi, Maliki, Syafi’I dan
Hambali) serta Jumhur Shahabat dan Tabi’in, kecuali beberapa orang saja, nikah mut’ah
untuk selanjutnya dilarang. Ada beberapa hal yang menjadi dasar larangan itu :
- Pertama, hanya Rasulullah SAW dalam beberapa hadist menurut Ibnu Rusyd, larangan
tersebut diketahui secara mutawatir, (diketahui secara luas oleh orang banyak dan
diterima dari orang banyak pula, sehingga mustahil diantara mereka terjadi kesepakatan
untuk berdusta). Seluruh hadist dalah shahih. Diantaranya adalah hadist riwayat Ibnu
Majah yang artinya : “Bahwa Rasulullah SAW mengharamkan mut’ah”, lalu sabdanya
“Wahai sekalian manusia, aku telah membolehkan kalian melakukan nikah mut’ah;
ketahuilah ! sekarang Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat nanti”.
Ibnu Umar pernah berkata: “ Rasulullah SAW pernah membolehkan mut’ah tiga kali,
setelah itu ia mengharamkannya: Demi Allah! Aku tidak mengetahui seorangpun yang
melakukan mut’ah, kecuali dirajamnya dengan batu”.
- Kedua, sebagaian ulama berpendapat bahwa keharaman nikah mut’ah dalam Syari’at
Islam sudah merupakan hasil ijmak.
- Ketiga, dilihat dari tujuan nikah mut’ah hanya untuk memenuhi kebutuhan syahwat,
bukan untuk kesejahteraan dan kelangsungan keturunan, sebagaimana diharapkan dari
perkawinan.
Oleh karena itu, al Baihaki (ahli hadist terkemuka) menyatakan bahwa diantara ulama ada
yang menyebut nikah mut’ah itu sebagai perbuatan zina.
Beberapa ulama lainnya dikalangan sahabat dan tabiin, antara lain Ibnu Abbas dan Ibnu
Mas’ud, memandang sebaliknya, yakni nikah mut’ah masih boleh dilakukan, hal ini
didasarkan pada surat An Nisa’ (4) Ayat 24 yang artinya : “Maka isteri-isteri yang telah
kamu campuri (nikmati) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban.” Dalam salah satu Qiraatnya mereka menambahkan
kalimat “Ila ajalim musamma (sampai batas waktu tertentu), sehingga ayat tersebut dapat
dijadikan acuan hukum dalam meperbolehkan nikah mut’ah.
Menurut Ibnu Abbas, nikah mut’ah diperbolehkan sejauh dibutuhkan dan dalam situasi
darurat atau terpaksa. Artinya , bukan halal secara mutlak. Muhammad Bin Ali Asy-
Syaukani (ulama hadist memandang bahwa tambahan kalimat itu hanya penafsiran, bukan
ayat Al-Qur’an. Karena itu tidak dapat dijadikan hujjah.
Muhammad Mustafa Syalabi, tokoh fikih Mesir, dalam bukunya yang berjudul Ahkamu Al-
Usrah (Hukum keluarga) menyebutkan riwayat Muhammad bin Sirin (W.110 H, ahli fikih
dan rawi hadist) bahwa ia pernah bertanya kepada dua tokoh syi’ah, Imam Ja’far As-Sadiq
dan Imam Muhammad al – Baqir (w. 731), tentang nikah mut’ah itu, mereka keduanya
menjawab: “ itu adalah zina (sifah)”.
Adapun mengenai persoalan kedua, ulama berbeda pendapat karena terdapat beberapa hadist
yang berbeda satu sama lainnya. Menurut hadist riwayat Ali Bin Abi Talib, nikah mut’ah itu
diharamkan pada saat perang khaibar (7 H/ 628 M), bersamaan dengan dengan
diharamkannya memakan daging himar (keledai).
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari ar- Rabi bin Saburah, larangan
itu terjadi pada saat haji wadak (haji terakhir yang dikerjakan Nabi SAW). Adapun menurut
hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ilyas bin Salamah dari ayahnya, Rasulullah
SAW melarang para sahabat pada hari ketiga setelah perang Autas.
Berkaitan dengan munculnya beberapa hadist yang berbeda mengenai waktu dihalalkan dan
diharamkannya nikah mut’ah, Imam as-Syafi’I, menegaskan bahwa tidak ada suatu (hukum)
yang dihalalkan Allah SWT kemudian diharamkan, lalu dihalalkan lagi, dan kemudian
diharamkannya kecuali nikah mut’ah.
Imam an-Nawawi (ahli hadist) menegaskan kronologis terjadinya perubahan dari dibolehkan
sampai dilarang nikah mut’ah oleh Rasulullah SAW, pertama : nikah mut’ah dibolehkan dua
kali, yaitu sebelum perang khaibar dan ketika futuh (penaklukan) Mekah (Fathu Makkah)
atau perang Autas sampai hari ketiga.
Kedua, larangannya sebanyak dua kali, yaitu pada masa perang khaibar dan setelah futuh
makkah, setelah itu, menurutnya lebih lanjut, Nabi SAW mengharamkan untuk selamanya
sampai hari kiamat.5
4. Nikah Mut’ah dikalangan Syi’ah
5 Ekseklopedi Hukum Islam Opcit, Hal 1346.
Menurut aliran syiah, nikah mut’ah tetap dibolehkan atau dihalalkan sampai sekarang, sama
halnya dengan nikah permanent (nikah da’im). Hal ini didasarkan pada beberapa hal :
1. Surah an Nisa’ (4) ayat 24 menurut kiraat ibnu masud yang didalamnya disisipkan
kalimat ila ajalim musamma. Mereka menolak pendapat menyatakan bahwa ayat tersebut
hukumnya sudah dinasakhkan (dibatalkan, nasakh) oleh dalil lain atau ijmak ulama.
2. Hadist Nabi SAW yang membolehkan melakukan nikah mut’ah, sebagaimana
diriwayatkan Imam Muslim dari ar Rabi’ bin Saburah dari Jabir bin Abdullah.
3. Pendapat beberapa orang sahabat (seperti Ibnu Abbas, ibnu Masud, Jabir Bin Abdullah
dan Abu Sa’ad al Khudri) dan tabi’in (seperti Ata bin Abi Rabah dan Sa’id bin Jubair).
Nikah mut’ah mempunyai syarat rukun yang harus dipenuhi.
Menurut Ulama syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baliqh, berakal, dan tidak ada halangan
syar’i (secara syarak) untuk melangsungkannya, seperti adanya pertalian nasab, saudara,
sesusuan, atau masih menjadi isteri orang lain.
Adapun rukun nikah mut’ah yang harus dipenuhi adalah siqhah (ikrar nikah mut’ah), calon
isteri, mahar/mas kawin dan batas waktu tertentu.
Disamping syarat dan rukun diatas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Calon isteri hendaknya wanita muslim atau wanita kitabiyah (beragama nasrani atau
yahudi). Dalam hal ini dianjurkan mengawini wanita baik-baik, sedangkan wanita
tunasusila dihukumkan makruh.
2. Batas waktu harus ditentukan pada saat akad berlangsung.
3. Besar kecilnya mahar juga disebut pada waktu akad sesuai kesepakatan kedua belah
pihak.
Dalam kehidupan suami isteri terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi :
1. Apabila pada saat akad hanya disebutkan besarnya upah bukan mahar, maka akadnya
batal. Apabila mahar disebutkan, penentuan batas waktu tidak disebutkan maka
hukumnya menjadi nikah biasa.
2. Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut’at menjadi tanggungjawab suami dan
hanya mempunyai garis keturunan kepada pihak ayah.
Anak-anak lain dari ayahnya dan keluarga lain yang bertalian nasab atau satu keturunan
dengan ayahnya adalah saudaranya sendiri.
3. Dalam pergaulan suami isteri, pihak isteri tidak boleh menolak melakukan hubungan
badan dengan suaminya, tetapi boleh menolak terjadi kehamilan dengan melakukan
langkah-langkah pencegahannya.
4. Suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya.
5. Bagi suami dan isteri tidak berlaku adanya talak, karena dengan berakhirnya masa yang
ditentukan maka berakhir pula ikatan perkawinan mereka tanpa ucapan talak. Begitu pula
halnya dengan masalah lain.
6. Diantara suami dan iteri tidak ada hak waris mewarisi.
7. Anak memiliki hak waris dari pihak ayah dan pihak ibu, dan keduanya berhak
mendapatkan warisan dari anak tersebut.
8. Berakhir masa iddah :
1. Apabila isteri termasuk wanita yang haidh, maka iddahnya setelah melewati dua kali
haidh. Namun ada yang menyatakan, cukup satu bulan apabila haidnya normal.
2. Apabila isteri termasuk wanita haidh, tetapi darah haidhnya tidak keluar, maka
iddahnya 45 hari.
3. Apabila isteri hamil atau ditinggal mati suaminya, maka iddahnya sama dengan iddah
nikah permanen.
Nikah mut’ah di Republik Islam Iran (yang menganut faham syi’ah) diatur dalam bab VI
Undang-undang Hukum Perdata. Pelaksanaannya dilakukan secara ketat dan hati-hati. Dalam
Undang-Undang tersebut disebutkan :
1. Perkawinan mut’ah berlaku untuk waktu tertentu karena diputuskan untuk jangka waktu
tertentu pula.
2. Masa perkawinan sementara itu harus disepakati secara spesipik dan
3. Hukum yang berkenaan dengan mahar dan perkawinan sama dengan yang disebut dalam
bab-bab yang berkaitan dengan mahar dan pewarisan.
Berdasarkan Undang-Undang ini, seluruh pasal yang berlaku untuk nikah permanen berlaku
pula untuk nikah mut’ah, kecuali pasal-pasal yang menunjuk secara khusus. Begitu pula
syarat-syarat yang ditentukan bagi orang-orang yang ingin membuat ikatan nikah permanen
berlaku bagi nikah mut’ah.
5. Nikah Mut’ah di Indonesia
Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kwantitatif sulit
untuk didata, karena perkawinan kontrak itu dilaksanakan selain tidak tercatat, secara yuridis
formal memang tidak diatur dalam peraturan apapun, sehingga dapat dikatakan bahwa
perkawinan kontrak / nikah mut’ah di Indonesia tidak diakui dan tidak berlaku hukum itu.
FAKTA DAN KENYATAAN
Meskipun secara kwantitatif tidak ada data dan tidak belaku hukum perkawinan
kontrak/nikah mut’ah di Indonesia, namum pada kenyataannya, perkawinan kontrak tersebut
telah banyak berkembang di Indonesia, terutama di Daerah-daerah Industri yang banyak
melibatkan investor asing, seperti didaerah Kalimatan, otorita Batam, dan tidak mustahil
diberbagai daerah di pulau jawa dan Nusa Tenggara. Memang yang sempat mengemuka di
media perkawinan kontrak itu banyak dilakukan wanita Indonesia (Islam) dengan laki-laki
yang berasal dari luar negeri, baik dari Erofa, Amerika, Thailand dan Timur Tengah. Namun
boleh jadi ada praktek kawin kontrak ini dilakukan wanita dan pria sesama warga Negara
Indonesia.
Dengan memperhatikan kenyataan semakin maraknya perkawinan kontrak tersebut, apakah
hukum perkawinan di Indonesia harus tetap tinggal diam dan membiarkan praktek
perkawinan kotrak itu tetap jalan terus, dan tidak perlu di akomodir dalam hukum/ Undangundang
perkawinan yang ada ?, padahal didalam hukum Islam ada azas yang menyatakan,
apabila ada persoalan hukum yang memerlukan sebuah jawaban yang mendesak, seharusnya
tidak boleh ditunda-tunda penyelesaiannya. Atau apakah jawabannya hanya mencukupkan
dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan bahwa hukum nikah mut’ah
adalah haram dan di Indonesia dilarang, padahal larangan nikah mut’ah itu sendiri tidak
terdapat satu pasalpun diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, disatu sisi,
sedangkan disisi lain, sifat dari fatwa MUI itu sendiri tidak mengikat dan atau tidak
mempunyai kekuatan hukum sebagaimana hukum positif, karena ia hanya bersifat normatif,
sehingga tidak dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk menjaring pelaku praktek
nikah mut’ah tersebut.
PROBLEMA HUKUM NIKAH MUT’AH
Manakala kita menyimak pasal demi pasal Undang-undang perkawinan di Indonesia, tidak
ada satu pasal pun yang mengatur tentang praktek kawin kotrak, ini mengandung pengertian
boleh jadi tidak diatur karena tidak diakui dan atau tidak boleh berlaku di Indonesia, tapi
boleh jadi juga mengandung pengertian bagi yang mau melakukan nikah kontrak ya silakan
saja, karena sepanjang tidak ada larangan berarti hukumnya boleh-boleh saja, tergantung
orang yang mau melakukan.
Kalau persoalannya demikian, lalu pertanyaannya adalah apakah praktek perkawinan kontrak
yang semakin marak dan berkembang itu, cukup hanya dibiarkan begitu saja, dengan dalih
itukan hak prive seseorang? Sehingga tergantung kepada keadaan dan ketaatan orang yang
bersangkutan dalam melaksanakan hukum dan pemahamannya terhadap ajaran agama yang
dianutnya, atau kita harus berpikir sudah seharusnya hal tersebut diatur secara formil dalam
hukum positif dengan cara legal justis, syarat-syarat yang cukup ketat seperti halnya
Undang-undang yang berlaku di Iran, sehingga perkawinan itu tercatat, memiliki akte nikah
dan lengkap dengan perjanjian-perjanjian khusus untuk itu, atau hanya diatur dalam Undangundang
perkawinan di Indonesia, tentang sanksi khusus terhadap pelaku, turut berbuat dan
atau membiarkan, mendiamkan dan yang menutup-nutupi praktek pelaksanaan nikah kontrak
di manapun atau dilakukan oleh siapapun juga.
Dalam menyikapi hal tersebut diatas, paling tidak ada dua opsi yang perlu dipertimbangkan
untuk dapat dirumuskan agar masuk dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di
Indonesia.
Pertama, apa bila nikah mut’ah/perkawinan kontrak memang terpaksa harus dilegalkan di
Indonesia, maka ada dua kemungkinan dapat ditempuh.
1. Bila perkawinan kontrak/nikah mut’ah antara sesama warga negara Indonesia, maka
disamping berlaku hukum seperti disebut dalam pasal 6 dan pasal 7 UU No.1 Tahun
1974, pasal tersebut perlu ditambah sebagai pasal tersendiri, disisipkan katakanlah
dengan pasal 7a yang bunyinya memuat persyaratan yang ketat, situasi darurat dan atau
keadaan yang memaksa, dan harus atas izin pengadilan. Disamping itu juga diatur dalam
pasal tersendiri sanksi hukum terhadap pelanggaran dari aturan tersebut.
2. Bila perkawinan kontrak/nikah mut’ah itu, antara warga Indonesia dengan warga negara
asing, dilakukan di Indonesia, maka disamping berlaku hukum sebagaimana diatur pada
pasal 6 dan 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974, seperti pada angka (1) diatas, juga pasal
57 s/d pasa 62 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, dtambah/disisipkan pasal tersendiri,
katakan pasal 62a yang isinya memuat juga persyaratan yang ketat, situasi darurat dan
atau keadaan yang memaksa, dan harus atas izin pengadilan. Disamping itu juga diatur
dalam pasal tersendiri yang memuat sanksi hukum terhadap pelanggaran dari aturan
tersebut.
Kedua, apabila perkawinan kontrak/nikah mut’ah di Indonesia ini tidak boleh berlaku dan
dilarang, maka kita tidak hanya mencukupkan dengan larangan melalui fatwa MUI saja, yang
nota benne tidak memiliki daya paksa dan kekuatan hukum, tetapi harus diatur dalam pasal-pasal
tersendiri dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 (baca ditambah pasal-pasal yang mengatur
tentang sanksi hukum baik pelaku, pelaksana, turut berbuat dan atau membiarkan, mendiamkan
dan menutup-nutupi praktek nikah mut’ah dimaksud), atau setidak-tidaknya diatur tersendiri
dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
KESIMPULAN
1. Pada dasarnya eksistensi hukum nikah mut’ah ada dua pandangan, pertama; memandang
boleh sejauh dibutuhkan dan dalam situasi darurat atau terpaksa, artinya bukan halal secara
mutlak, disebagian masyarakat Iran dibolehkan. Kedua, nikah mut’ah pernah dibolehkan
sebelum perang khaibar dan ketika fathu Makkah, dan setelah itu Rasulullah SAW melarang
untuk seterusnya hingga kiamat.
2. Di Indonesia, kenyataan dilapangan tidak sedikit perkawinan kontrak dilakukan terutama
oleh laki-laki warga negara asing dengan wanita Indonesia, hanya tidak terdata secara
kwantitatif.
3. Sudah seharusnya pemerintah NKRI menyikapi perkawinan kontrak di Indonesia itu secara
propesional, arif dan bijak.
SARAN
1. Dalam menyikapi nikah mut’ah /nikah kontrak yang saat ini berkembang di Indonesia,
pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi perkembangan dimaksud, sebelum hal
tersebut menjadi sebuah budaya yang mungkin saja akan melembaga.
2. Perlu adanya penelitian khusus dari kalangan akademisi dalam hal ini Perguruan Tinggi
Islam, dalam mencari data lebih konkrit dikantong-kantong daerah yang banyak melakukan
praktek nikah mut’ah/kawin kontrak dimaksud, guna mengetahui motivasi yang melatar
belakangi kehidupan masyarakat setempat sehingga mereka menerima praktek kawin kontrak
tersebut.
3. Hasil yang diperoleh dapat dijadikan acuan kedepan dalam merumuskan suatu kebijakan
dalam suatu bentuk aturan dan atau sebuah penyempurnaan terhadap Undang-undang yang
sudah ada.
Demikian makalah ini dibuat, semoga bermanfaat adanya.
Banda Aceh, 18 Oktober 2010
Penulis
Drs. BAIDHOWI HB, SH

NIKAH MUT’AH: ANTARA YANG REALISTIS DAN IDEALISTIS


Abstrak
Hasrat biologis adalah salah satu kekurangan dalam diri manusia. Agar manusia tidak jatuh pada derajat binatang, maka manusia harus memenuhi kekurangannya tersebut dengan cara yang halal dan baik. Alat pemenuh hasrat tersebut dalam Islam terdapat dua macam, yakni dengan cara nikah permanen (da’im), dan nikah sementara (mut’ah). Terdapat perdebatan panjang dan cukup melelahkan dalam sejarah Islam mengenai boleh atau tidaknya mut’ah. Namun demikian, dibalik seluruh perdebatan tersebut terdapat kesepakatan bersama diantara dua golongan besar dalam Islam, Sunni dan Syi’ah, bahwa mut’ah pernah diperbolehkan pada masa awal sejarah Islam. Dalam neomodernisme, penafsiran atas suatu hukum (yurisprudensi) dan penafsiran Alquran tidak akan terlepas dari konteks historis ketika wahyu atau hukum itu pertama kali diturunkan yang kemudian dikaitkan oleh ratio legis dibalik ketetapan tersebut.


A. Pendahuluan
Manusia memiliki sifat prudensial. Maksudnya, manusia adalah makhluk yang berkurangan dan akan selalu menutupi kekurangannya tersebut. Dengan kata lain, manusia akan selalu menyempurnakan dirinya.
Ciri pokok yang membedakan manusia dengan binatang adalah akal yang dimiliki olehnya. Oleh karenanya, agar manusia tidak terjatuh dalam ketepurukan sifat kebinatangannya atau kehilangan sifat kemanusiaannya maka manusia harus mengendalikan sifat kebintangannya tersebut dengan akal yang dimilikinya.
Menikah adalah salah satu alat yang manusia gunakan dalam menyempurnakan diri dan media yang manusia gunakan dalam mengontrol kebutuhan biologisnya. Melalui nikah, manusia menyempurnakan dirinnya dalam hal memenuhi kekurangan berupa hasrat biologis. Apabila manusia menghayati maksud pernikahan ini maka akan ditemukan tanda-tanda kebesaran Allah swt. dan bimbingan ke arah keinsyafan yang lebih mendalam akan kehadiran-Nya dalam hidup ini (Madjid, 2004: 72). Selain itu, menikah adalah fitrah yang dimiliki manusia karena manusia diciptakan berpasang-pasangan. Dengan demikian, eksistensi manusia bergantung pada pasangannya, dan jika manusia merenunginya akan menemukan “Sesuatu” yang tidak bergantung dengan yang lainnya (ash Shammad).
Dalam sejarah dan ajaran Islam terdapat dua buah pernikahan yang pernah diizinkan oleh Muhammad saw., yakni da’im (permanen) dan mut’ah (sementara). Sebagian besar umat Islam hanya mengakui salah satu pernikahan tersebut, yakni nikah da’im (permanen). Menurut sebagian yang lain, kedua pernikahan tersebut dapat diterima dan memiliki justifikasi yang autentik dalam sumber-sumber ajaran Islam dan alasan-alasan lainnya. Begitupun umat Islam yang menerima salah satu dari jenis penikahan tersebut memiliki alasan dan dalil-dalil justifikasinya.
Walaupun kedua golongan umat Islam terbesar memiliki alasan-alasan yang sama kuat, tetapi tidak dapat diterima jika keduanya sama-sama benar. Kemungkinan diantara keduanya ialah kedua-duanya salah atau diantara keduanya hanya satu yang benar. Selain itu, yang pasti terdapat sesuatu ajaran Islam yang sebenarnya mengenai pernikahan ini, walaupun hingga kini masih kontroversi.
Kontroversi mengenai nikah mut’ah inilah yang kemudian membuat penulis merasa tertarik untuk mengkaji atasnya secara lebih mendalam. Kajian yang penulis lakukan ialah menggunakan metode istimbath hukum atau yurisprudensi serta tafsir Alquran dalam neomodernisme Islam, seperti yang digagas oleh Fazlur Rahman[1]. Kajian atas nikah mut’ah ini penulis tujukan untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam (SPAI). Dalam penulisan ini, penulis tidak menggunakan sumber-sumber primer, jadi inilah salah satu kekurangan dari tulisan ini. Namun demikian, penulis berusaha menemukan sumber-sumber yang cukup komprehensif dan mewakili dua kubu yang pro-kontra atas masalah ini.
B. Mut’ah: Sebuah Diskursus Awal
Pada pembahasan di bagian ini, penulis akan memaparkan mengenai wacana atau diskursus, yang dimulai dengan penjelasan mengenai mut’ah secara definitif, tahapan-tahapan dalam mut’ah, dan perbedaan mut’ah dengan nikah permanen (da’im). Oleh karena itu, dalam pembahasan ini, penulis tidak akan membahas lebih mendalam mengenai kontroversi mut’ah. Namun demikian, penulis akan menyinggung sedikit kontroversi tersebut sebatas memperjelas pembahasan.
Dalam sejarah Islam, terbentuk dua buah penggolongan besar umat Islam yang satu sama lainnya memiliki perbedaan cukup mencolok. Penggolongan tersebut lahir dari tahkim yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah dalam Perang Siffin. Adapun penggolongan yang lahir ialah Sunni dan Syi’ah. Perbedaan di antara keduanya kemudian semakin melebar pasca tragedi Karbala, pada masa rezim dinasti Ummayah, dan Abbasyiyah.
Perbedaan yang paling mencolok antara Syi’ah dan Sunni di antaranya ialah pada praktik mut’ah. Umat Sunni menolak praktik tersebut dengan alasan bahwa praktik tersebut telah dihapus (mansukh). Sedangkan umat Syi’ah menolak anggapan tersebut dengan mengatakan bahwa praktik mut’ah tidak pernah di-mansukh.
Dalam bahasa Arab, mut’ah diartikan sebagai kesenangan, kegembiraan, kesukaan. Adapun akar katanya ialah m-t, yang berarti membawa (Murata, 2001: 41). Sedangkan pengertian mut’ah secara istilah dalam referensi Syi’ah ialah “ikatan tali perkawinan antara seseorang lelaki dan wanita, dengan mahar yang telah disepakati, yang disebut dalam akad, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan” (al ‘Amili, 2002: 27). Sedangkan pendapat yang berbeda dan lebih mendetail menjelaskan bahwa mut’ah adalah
perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, di mana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya (www.perpustakaan-islam.com)
Tidak hanya istilah mut’ah yang digunakan dalam menyebut pernikahan dengan batas waktu dan syarat tertentu. Istilah al nikah al munqati’ (perkawinan terputus) dan al nikah al muwaqqat (perkawinan terputus) pun digunakan untuk menyebut pahaman tersebut (Muratta, 2001: 42).
Sama seperti nikah da’im, dalam nikah mut’ah terdapat pula ijab-qobul atau ikrar pernyataan dan penerimaan. Tidak hanya memerlukan kerelaan dalam melakukan mut’ah, ikrar pun harus dinyatakan dengan menggunakan penyataan yang dimengerti oleh kedua belah pihak. Namun demikian, ketika salah satu pihak tidak dapat berbicara (bisu) maka ikrar pun dinyatakan dalam bentuk isyarat. Adapun ikrar yang dimaksud dintaranya ialah (al Quzwayni, 1995: 9).
Aku mut’ahkan (matta’tu) = ﻣﺘﻌﺖ
Aku nikahkah (ankahtu) = ﺍﻧﻜﺤﺖ
Aku kawinkan (zawwajtu) = ﺯﻭﺟﺖ
Ikrar mut’ah tidak sah ketika pelaku ikrar tidak benar-benar berkeinginan untuk mewujudkan hubungan perkawinan, tidak mengerti maksud ikrar tersebut, dan tidak sadar dalam menyampainnya. Namun demikian, ikrar mut’ah dianggap sah jika menggunakan pelbagai bahasa yang memiliki pahaman atau makna tersebut di atas dan dimengerti serta diterima oleh kedua belah pihak. Sedangkan ikrar mut’ah tidak sah jika mempergunakan kalimat (al Quzwayni, 1995: 10).
Aku milikkan (mallaktu) = ﻣﻠﻜﺖ
Aku berikan (wahabtu) = ﻭﻫﺒﺖ
Aku sewakan (ajjartu) = ﺃﺟﺮﺖ
Sedangkan mut’ah diterima atau sah walaupun kalimat qabul hanya berupa pernyataan singkat seperti (al Quzwayni, 1995: 11).
Aku terima (qobiltu) = ﻗﺒﻠﺖ
Aku rela (rodhitu) = ﺭﺿﻴﺖ

Mut’ah dapat dilakukan seorang muslim dengan muslimah ataupun perempuan ahli kitab, dan tidak diperbolehkannya dengan orang-orang yang memusuhi ­ahlul bayt Nabi saw. serta seorang muslimah dilarang menikah dengan non-muslim (Murata, 2001: 47). Tidak diperbolehkannya melakukan mut’ah dengan musuh atau yang membenci keluarga Nabi saw. tentu terkait dengan konteks sejarah serta pengalaman sejarah umat Syi’ah. Selain itu, ketika melakukan akad, seorang muslim hanya dapat menikah dengan seorang muslimah yang suci. Maksudnya, seorang perempuan yang tidak pernah melakukan zinah dan menjalankan syari’at dalam kesehariannya (Murata, 2001: 48). Syarat mengenai perempuan yang dimut’ah ini dilandasi oleh pendapat dua Imam Syi’ah, yakni Imam al Ridha dan Imam Ja’far Shiddiq. Selain itu, seseorang tidak boleh melakukan mut’ah dengan seorang perawan karena, menurut pendapat Imam Ja’far, ia adalah tidak patut, karena akan mencemarkan keluargany[2]a. Namun, jika akad itu terlanjur tejadi, maka tidak diperbolehkan si pria menyempurnaannya (menyetubuhi), kecuali pernikahan itu seizin ayahnya. Pendapat ini dilandasi oleh pendapat Imam al Ridha bahwa seorang perawan tidak boleh menikah sementara tanpa izin ayahnya.
Perbedaan yang cukup mencolok mut’ah dengan nikah da’im adalah terletak pada jangka waktu perpisahan atau tenggang pernikahan. Hubungan pernikahan dalam mut’ah hanya dapat berakhir sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Sedangkan dalam nikah da’im hubungan pernihakan tidak dibatasi oleh tenggang waktu yang kaku dan disepakati sebelumnya, bisa seumur hidup ataupun sesaat. Dengan kata lain, dalam nikah da’m hubungan pernikahan dapat diputuskan kapan pun. Karena yang membedakan mut’ah dengan nikah da’im adalah tenggang waktunya, maka dalam pernikahan tersebut harus disepakati dengan pemahaman bersama mengenai jangka waktunya.
Berikutnya ialah menyebutkan mas kawin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan menentukan kadarnya, baik dari segi bentuknya maupun jumlahnya dengan cara-cara yang dapat menghilangkan kesalah-pahaman. Selain itu, mas kawin tersebut harus milik dari suami itu sendiri yang diperolehnya secara halal baik sedikit ataupun banyak bahkan meskipun berupa segenggam makanan (al Quzwayni, 1995: 11-12).
Berikut ini adalah perbedaan antara nikah mut’ah (sementara) dan nikah da’im (permanen) (al ‘Amili, 2002: 11-12).
NIKAH MUT’AH NIKAH DA’IM
1. Kedua belah pihak dapat menentukan jangka waktu pernikahan yang dikehendaki, dan kedua dapat memperpanjang jangka waktu dengan mengulangi akad yang baru, atau berpisah setelah habisnya waktu yang mereka tentukan bersama 1. Yang memagang penentuan waktu pernikahan hanya pihak lelaki dan kaum wanita tidak dapat mencampurinya
2. Segala kebutuhan baik tempat tinggal, pakaian, obat-obatan, makanan, dan lain sebagainya ditentukan menurut perjanjian yang mereka sepakati saat melakukan akad pernikahan 2. Kaum lelaki selalu wajib menanggung nafkah istrinya dan memberinya segala sesuatu yang diperlukan baik tempat tinggal, pakaian, obat-obatan, makanan, dan lain sebagainya
3. Kehamilan atau keinginan untuk mendapatkan keturunan dapat ditentukan dalam perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak 3. Wanita tidak dapat menolak ajakan atau harapan kehamilan yang dikendaki oleh suami
4. Untuk dapat mewarisi ketika salah satu pihak dalam sebuah pasangan masih dapat diatur menurut perjanjian 4. Wanita akan dapat mewarisi walaupun tanpa perjanjian

C. Mut’ah Yes, Mut’ah No
Banyak kontroversi yang terjadi berkenaan nikah mut’ah. Kontroversi tersebut lahir terutama dari golongan muslim Sunni yang menolak adanya praktik nikah tersebut dan golongan muslim Syi’ah yang menerima praktik nikah tersebut[3]. Walaupun demikian, ada pula yang berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak pernah ada dan Islam tidak pernah mengizinkan praktiknya tersebut. Namun demikian, pernyataan ini dapat dibantah dari pelbagai hadis baik dari kalangan Sunni atau Syi’ah yang menyatakan pernah adanya praktik tersebut (sebagaimana yang akan penulis sampaikan pada pembahasan berikutnya). Oleh karena itu, masalah mengenai diperbolehkannya nikah mut’ah hingga kini masih sekitar perdebatan (ikhtilaf). Tetapi, walaupun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kontradiktif di antara Sunni dan Syi’ah, mereka sepakat bahwa praktik mut’ah pernah terjadi dan penah dibolehkan pada masa awal Islam. “Adalah merupakan fakta sejarah yang dan tak dapat dipungkiri bahwa pada permulaan Islam, yaitu antara wahyu pertama hijran Nabi ke Medinah, kawin sementara yang disebut kawin mut’ah, dipraktikkan oleh kaum muslimin di samping kawin tetap” (Thabathaba’i, dan Nasr, 1993: 263). Menurut Jalaludin Rakhmat (http://www.wahid institute.org) perdebatan mengenai boleh atau tidaknya harus dilupakan dan yang harus dipegang teguh oleh umat Islam hingga kini adalah kesepakatan antara Sunni dan Syi’ah mengenai diperbolehkannya praktik nikah tersebut pada masa awal Islam. Namun demikian, pada pembahasan di sini akan penulis kemukakan sedikit mengenai kontroversi tersebut, dan bukan berarti akan memunculkan perdebatan selanjutnya.
Terdapat sebuah riwayat yang mengetakan bahwa mut’ah pernah dilakukan ketika pada masa Muhammad saw., Abu Bakar, dan sebagian masa kekhalifahan Umar bin Khatab. Selain itu, seperti yang dinyatakan oleh Thabathaba’i (1993: 263) bahwa mut’ah pernah dilakukan sebelum Umar bin Khatab melarangnya, dan ini dibuktikan dari putri Abu Bakar yang bernama ‘Asma dinikahkah secara mut’ah oleh Zubair ash Shahabi, yang kemudian melahirkan putra bernama Abdullah bin Zubair dan ‘Urwah bin Zubair.
Namun, umat Islam yang sebagian besarnya adalah penganut Sunni menolak adanya nikah sementara tersebut. Keberatan tersebut di antaranya ialah tidak adanya ayat Alquran yang melandasi atau melegitimasi prektik nikah tersebut. Menurut pihak yang pro terhadap nikah mut’ah mengatakan bahwa praktik tersebut dilandasi oleh surat an Nisaa (4) ayat 24 yang berbunyi:
Terjemahnya: … Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) …
Menurut al Qurthubi, al Syaukani dan orang yang sependapat dengannya mengatakan bahwa hampir semua ulama menafsrikan ayat tersebut di atas dengan nikah mut’ah yang sudah ditetapkan sejak permulaan Islam (al ‘Amili, 2002; Murata, 2001; Rakhmat, 2003). Selain itu, Ibnu Abbas (paman Nabi saw. dan salah satu penafsir ulung dari kalangan sahabat), Said bin Zubair, Ibnu Mas’ud, dan Ubay bin Ka’ab selalu menambahkan kalimat ila ajalin musamma (sampai waktu yang ditentukan). Dengan demikian, ayat Alquran tersebut berbunyi Famastamta’tum bih minhunna ila ajalin musamma faatuhunna ujurahunna faridhah (al ‘Amili, 2002; Rakhmat, 2003) dan terjemahannya Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) dintara mereka sampai batas waktu yang ditentukan, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna. Namun, menurut Quraish Shihab (2002: 403), perkataan yang ditambahkan oleh Ibnu Abbas tersebut bukanlah lafadz asli Alquran, tetapi penjelasan makna.
Jika kita melihat kitab tafsir Alquran dari kalangan Sunni, misalnya tafsir an Nur yang dikemukakan oleh Hasbi Ash Shiddieqy, surat an Nisaa 24 tersebut tidak ada kaitannya dengan pelegalan mut’ah. Ayat ini berhubungan dengan pemberian mahar kepada istri yang telah dinikahi dan “dinikmati” pada nikah permanen. Begitupun jika kita melihat asbab an nuzul dari ayat ini, maka kesimpulan yang diambil pun tidak ada kaitannya dengan praktik nikah mut’ah. Berikut ini adalah asbab an nuzul dari ayat tersebut.
Dalan suatu riwayat dikemukakan bahwa kaum Muslimin mendapat tawanan wanita yang mempunyai suami dari peperangan Authas. Mereka tidak mau dicampuri oleh yang berhak terhadap tawanan itu. Maka bertanyalah kaum Muslimin kepada Rasulullah saw … dalam riwayat lain dikemukakan … turunnya ayat ini … di waktu perang Hunain, tatkala Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin dan dapat tawanan beberapa wanita ahli kitab. Ketika itu akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, dan kaum muslimin bertanya kepada Rasulullah saw … dalam riwayat lain dikemukakan bahwa orang Hadlrami membebani kaum laki-laki membayar mahar (maskawin) dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). Maka turunlah ayat tersebut … (Saleh, et.al, 1998: 128).
Perdebatan berikutnya ialah mengenai dimasukhnya (dibatalkan atau dihapus) ayat tersebut oleh ayat lainnya. Adapun ayat yang menghapus atau membatalkan hukum dari ayat mut’ah tersebut ialah surat al Ma’arij (70) ayat 29-30 yang menjelaskan tentang menahan atau memelihara kemaluannya kecuali pada istri-istrinya. Namun, menurut pandangan yang mendukung mut’ah, ayat yang membatalkan tersebut termasuk ke dalam ayat Makkiyah (ayat yang turun di Mekkah) oleh karena itu tidak masuk akal jika itu dibenarkan karena tidak mungkin ayat yang turun lebih dahulu menghapus atau membatalkan ayat yang turun setelahnya (al ‘Amili, 2002: 38).
Penolakan atas dibatalkannya ayat tentang mut’ah ini pun diungkapkan dalam tafsir al Thabari yang didasarkan penjelasan dari Syu’bah, dari al Hakam dan al Suyuti, dan Abu Dawud yang mengatakan bahwa:
Aku pernah menanyakan tentang ayat mut’ah (…maka istri-istri yang telah kamu nikmati diantara mereka…) apakah sudah dimansukh atau dibatalkan? Jawabannya: “tidak”. Kemudian al Hakam berkata: “bahwa Sahabat Ali ra. Pernah berkata: “seandainya saja khalifah Umar ra. Tidak melarang mut’ah maka tentu hanya sedikit saja orang yang melakukan perzinahan (al Quzwayni, 1995: 31).
Berikutnya ialah adanya pendapat yang mengatakan bahwa pada awalnya Muhammad saw. membolehkan mut’ah, namun kemudian hari beliau mengharamkannya. Adapun argumen tersebut dilandasi oleh hadis Nabi saw. yang diantaranya adalah sebagai berikut (http://semenit.net/?p=73).
1. Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi),
2. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim),
3. Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)
Adapun terdapat hadis-hadis yang berasal dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa mut’ah telah dilarang atau diharamkan. Berikut adalah keterangan-keterangan tersebut (http://www.arrahman.com).
1. Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim, riwayat no 3497
2. Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) dari Ali bin Abi Thalib, dia mendengar kabar bahwa Ibnu Abbas memperbolehkan nikah mut’ah, lalu Ali mengatakan: tunggu dulu wahai Ibnu Abbas, sungguh Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim hadits no 3500
3. Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) , dia mendengar Ali bin Abi Thalib mengatakan pada Ibnu Abbas terkait nikah mut’ah, bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah dan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim hadits no 3501
Al Quzwayni berpendapat mengenai hadis yang dinyatakan oleh Ali tersebut bahwa hadis yang mengatakan bahwa Ali pernah melarang mut’ah pada waktu perang Khaibar adalah tidak benar karena madzhab Imam Ali dan para Imam dari kalangan putera-puteranya telah membolehkan perikahan tersebut dan mengingkari yang melarangnya[4]. Selain itu, tambahnya, hadis tersebut merupakan hadis ahad dan tidak disepakati kesahihannya dan bertentangan dengan pendapat Ali yang membolehkan mut’ah tersebut (al Quzwayni, 1995: 50-51). Selain itu ada pula riwayat dari Ibnu Sabra yang mengatakan bahwa bilau mengharamkan mut’ah. Namun demikian, hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Sabra tersebut adalah hadis yang wahid atau hadis yang berdiri sendiri atau hanya satu sahabat saja yang meriwayatkannya. Oleh karena itu, hadis Ibnu Sabra ini tidak dapat membatalkan ayat Alquran yang membolehkan praktik mut’ah. Adapun hadis-hadis tersebut ditolak oleh pendukung mut’ah dengan beranggapan bahwa (al Quzwayni, 1995: 53-55).
1. Hadis tersebut sanadnya dho’if dan lafadznya muttharib dan termasuk hadis ahad serta bertentangan dengan hadis lain yang shahih baik di kalangan Sunni ataupun Syi’ah,
2. Hadis riwayat Sabrah tersebut memuat pernyataan yang memperbolehkan mut’ah pada waktu pelasanaan Haji Wada’. Sedangkan hadis lain yang dikatakan diriwayatkan Imam Ali telah pula mengharamkannya pada waktu perang Khaibar,
3. Hadis Sabrah tersebut bertentangan dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh al Hakam yang berbunyi seandainya saja khalifah Umar ra. Tidak melarang nikah Mut’ah, pasti hanya segelintir orang yang celaka saja yang mau berzina.
Kontroversi lainnya yang diperdebatkan di antara kelompok yang mendukung tetap berlakunya mut’ah dan tidak berlakunya kembali nikah tersebut berkenaan dengan masalah Rasulullah SAW pernah menghalalkannya, tapi kemudian mengharamkannya; bukan Rasulullah SAW yang mengharamkannya, tapi Umar bin al-Khattab; yang paling penting dari penolakan Sunni ialah karena Sunni merujuk perilaku shahabat yang tidak pernah menjalankannya[5].
Pendapat yang cukup mencengangkan ialah pendapat yang menyamakan mut’ah dengan pelacuran. Pendapat ini dilandasi oleh mut’ah adalah praktik penyewaan tubuh wanita, yang terpenting dalam mut’ah adalah jangka waktu serta mahar, batas waktu yang disepakati, boleh mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali, tidak usaha menyelidiki status istri yang dimut’ah, tidak adanya waris, tidak adanya nafkah untuk istri (http://hakekat.com/content/view/31/1/). Menurut penulis, pendapat yang mengatakan bahwa mut’ah sama dengan pelacuran adalah sungguh sangat dangkal dan keliru. Jika benar mut’ah sama dengan pelacuran, maka Muhammad saw. yang pernah mengizinkan praktik tersebut dapat dinyatakan sebagai penganjur pelacuran! Selain itu, pendapat mengenai disamakannya mut’ah dan pelacuran baiknya dihiraukan saja karena duanya adalah entitas yang berbeda; dan perbandingan tersebut tidaklah seimbang karena entitas yang pertama jelas-jelas dilarang oleh Islam, sedangkan yang kedua pernah diperbolehkan oleh Muhammad saw. pada periode awal Islam.
D. Penutup
Memang benar seperti yang diungkapkan oleh Kang Jalal, yang telah penulis kutip di awal pembahasan, bahwa perdebatan mengenai boleh atau tidaknya, haruslah dilupakan karena tidak akan pernah berkesudahan. Oleh karena itu, cukuplah kiranya jika kita berpegang teguh pada sesuatu yang sudah pasti dan tidak dipertentangkan, yakni mut’ah diperbolehkan pada masa awal Islam. Penulis tidak akan memaparkan atau memperkeruh pernah dihapus atau tidak pada masa lalau, tetapi penulis akan memaparkan mengenai mut’ah dalam perspektif kekinian.
Walaupun pernah diperbolehkan pada masa awal Islam dan dilandasi oleh pernyataan dalam surat an Nisaa 24 kemudian tidak serta merta praktiknya berlaku umum. Nampaknya bagi pihak yang mendukung keumuman praktik nikah ini dilandasi pada teori asbab an nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) yang menjelaskan bahwa suatu pelegalan syari’at oleh Alquran disebabkan oleh situasi-situasi spesifik yang mengitarinya, namun lafadz tersebut tetap berlaku umum. Selain itu, pendapat ini dilandasi pula oleh hadis yang cukup populer dikalangannya dan terdapat pula di buku-buku hadis dari kalangan Sunni mengenai pendapat Ali bin Abi Thalib yang mengatakan bahwa seandainya saja khalifah Umar ra. tidak melarang Nikah Mut’ah; pasti hanya segelintir orang yang celaka saja mau berzina.
Jika kita mencoba membedah persoalan mut’ah dengan menggunakan perangkat metodologi yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman maka akan berkaitan dengan teori atau metode sebuah gerakan ganda (a double movement). Penjelasan metode tersebut ialah sebagai berikut.
Pertama, orang harus memahami arti atau makna dari sesuatu pernyataan dengan mengkaji situasi atau problem historis dimana pernyataan Alquran tersebut merupakan jawabannya … dalam sinaran situasi-situasi spesifiknya, suatu kajian mengenai situasi makro dalam batasan-batasan masyarakat, agama adat istiadat, lembaga-lembaga, bahkan mengenai kehidupan secara menyeluruh di Arabia pada saat kehadiran Islam khususnya di Makkah … jadi, langkah pertama dari gerakan yang pertama adalah memahami makna Alquran sebagai suatu keseluruhan disamping dalam batas-batas ajaran-ajaran khusus yang merupakan respons terhadap situasi-situasi khusus. Langkah kedua adalah menggeneralisasikan jawaban-jawaban spesifik tersebut dan menyatakannya sebagai pernyataan-pernyataan yang memiliki tujuan-tujuan moral-sosial umum yang dapat “disaring” dari ayat-ayat spesifik dalam sinaran latarbelakang sosio-historis dan ratio-legis yang sering dinyatakan … sementara gerakan pertama terjadi dari hal-hal yang spesifik dalam Alquran ke penggalian dan sistematisasi prinsip-prinsip umum, nilai-nilai, dan tujuan-tujuan jangka panjangnya, yang kedua harus dilakukan dari pandangan umum ini ke pandangan spesifik yang harus dirumuskan dan direalisasikan sekarang. Artinya, ajaran-ajaran yang bersifat umum harus ditumbuhkan (embodied) dalam konteks sosio-historis yang kongkret di masa sekarang (Rahman, 2005: 7-8).
Menurut Fakhr al Din ar Razi (dalam Murata, 2001: 96), mut’ah pernah diperbolehkan oleh Muhammad saw. ketika melaksanakan umrah ke Mekkah, dan wanita di Mekkah mempersiapkan diri secara khusus untuk acara ini dan kemudian para sahabat mengeluh karena jauh dari istri mereka untuk beberapa lama, dan kemudian Muhammad saw. membolehkannya. Dan ada pula yang mengatakan bahwa ayat Alquran berupa Al Baqarah yat 190, al Ma’idah ayat 87, dan an Nisaa ayat 24 adalah ayat yang melandasi praktik mut’ah, dan dalam penyebab turunnya ayat-ayat tersebut karena terdapat sahabat yang ketika berperang tidak dapat menahan hasrat biologisnya dan menyatakan kepada Muhammad saw. untuk melakukan kebiri (al Quzwayni, 1995:21-28). Dengan demikian, pada langkah pertama penafsiran berdasarkan metode sebuah gerakan ganda yang dioperasikan pada kasus nikah mut’ah dinyatakan bahwa mut’ah diperbolehkan oleh Muhammad saw. ialah ketika terjadi peperangan dan ada sebagian dari sahabat yang tidak dapat menahan hasrat bilogisnya dan menanyakan kepada Nabi saw. apakah diizinkan jika mereka melakukan kebiri. Berkenaan dengan konteks adat istiadat atau lembaga Arab pra-Islam, terdapat beberapa praktik nikah atau perkawinan seperti poligami, poliandri, mut’ah, al Sabyu (perkawinan antara laki-laki yang menag perang dengan perempuan dari suku yang kalah), perkawinan dengan budak, al Maqtu (perkawinan antara anak laki-laki dengan ibu tirinya setelah bapaknya meninggal), al Istibda’ (seorang laki-laki menyuruh istrinya untuk disetubuhi oleh laki-laki yang dipilih olehnya), al Syighar (perkawinan silang antara dua orang laki-laki yang sama-sama mempunyai perempuan di bawah perwaliannya, dan mengawini dua orang perempuan bersaudara (Sodiqin, 2008: 58-59). Sedangkan pada langkah kedua, dapat dinyatakan bahwa mut’ah dilaksanakan ketika seorang lelaki tidak dapat menahan hasrat biologisnya karena jauh dari istri dan dilakukan untuk menjaga kemaluannya (agar tidak berzinah ataupun melakukan onani, masturbasi, ataupun kebiri) .
Berikutnya, pada gerakan kedua dilakukan dengan melakukan kontekstulisasi atas generalisasi yang telah dilakukan pada langkah kedua dalam gerakan pertama. Dengan demikian, generalisasi bahwa mut’ah dilakukan ketika seorang lelaki tidak dapat menahan hasrat biologisnya karena jauh dari istri dan dilakukan untuk menjaga kemaluannya (agar tidak berzinah ataupun melakukan onani, masturbasi), harus dikontekstualisasikan pada masa sekarang. Jadi, tidak relevan kiranya jika mut’ah bebas dilakukan pada masa sekarang tanpa mempertimbangkan makna yang telah disaring pada langkah kedua dalam gerakan pertama. Mut’ah hanya dapat dilakukan ketika konteks atau kondisi pada masa sekarang memiliki keotentikan (tidak berarti identik) atau kemiripan dengan konteks atau kondisi ketika mut’ah dinyatakan.
Wallahu’alam bishawab.
E. Daftar Pustaka
Abbas, S. (2000). I’tiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah
Al ‘Amili, J M. (2002). Nikah Mut’ah dalam Islam: Kajian Ilmiah dari Berbagai Madzhab. Surakarta: Yayasan Abna’ al Husain.
Madjid, N. (2004). Masyarakat Religius: Membumikan Nilai-Nilai Islam dalam kehidupan Masyarkat. Jakarta: Paramadina.
Majelis Ulama Indonesia. (1997). Fatwa Nikah Mut’ah. [online]. Tersedia: http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa/nikah_mut’ah.php [24 Desember 2008]
Murata, S. (2001). Lebih Jelas tentang Mut’ah: Perdebatan Sunni Syiah. Jakarta: Srigunting.
Hartono, P. (2002). Pokok-Pokok Kesesatan Syi’ah. [online]. Tersedia: http://www.perpustakaan-islam.com [24 Desember 2008]
Al Quzwayni, A M. (1995). Nikah Mut’ah antara Halal dan Haram. Jakarta: Yayasan As Sajjad.
Al Shabbagh, M. (1994). Tuntutan Keluarga Bahagia Menurut Islam. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Prince of Jihad. (2008). Ustad Syi’ah Doyan Mut’ah. [online]. Tersedia: http://www.arrahman.com [24 Desember 2008].
Rahman, F. (1994). Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam. Bandung: Mizan.
Rakhmat, J. (2003). Ushul Fiqh Progresif: Nikah Mut’ah dalam Pandangan Sunni dan Syi’ah. [online]. Tersedia: http://www.wahidinstitute.org [24 Desember 2008].
Shihab, Q. (2002). Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Alquran Volume 2 Surah Ali Imran dan An Nisaa. Jakarta: Lentera Hati.
Sodiqin, A. (2008). Antropologi Alquran: Model Dialektika Wahyu dan Budaya. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.
Thabathaba’i, A M H. (1993). Islam Syiah: Asal-Usul dan Perkembangannya. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Thabathaba’i, A M H. dan Nasr, S H. (1993). “Mut’ah”, dalam Islam Syiah: Asal-Usul dan Perkembangannya. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI.
_________. (2007). Haram Nikah Mut’ah. [online]. Tersedia: http://semenit.net/?p=73. [24 Desember 2008].

[1] Fazlur Rahman adalah pemikir Islam yang cukup berpengaruh. Rahman lahir pada tanggal 21 September 1919 di Hazara (sebelum terpecahnya India, kini merupakan bagian dari Pakistan). Pendidikan akademisnya diperoleh di Punjab University dan memperoleh gelar M. A dalam bidang Sastra Arab pada tahun 1942. Rahman kemudian melanjutkan studinya ke Oxford University di Inggris pada tahun 1946, dan mendapatkan gelar doktor dalam bidang filsafat pada tahun 1950. [2] Jika seseorang memiliki seorang istri tetap dan hendak melakukan mut’ah maka ia wajib untuk meminta izin kepada istri tetapnya, jika tidak, akad mut’ah nya tidak sah atau ditangguhkan sampai istri tetapnya mengizinkan.
[3] Menurut Kang Jalal (sapaan Jalaludin Rakhmat), sebetulnya perdebatan tentang haram atau halalnya nikah mut’ah akibat dari fanatisme kelompok Sunni maupun Syi’ah, ketimbang pada dasar-dasar al-Qur’an maupun hadits Nabi http://www.wahidinstitute.org
[4] Menurut Syaikh al Tusi, hadis Ali tersebut autentik, tetapi ia menambahkan bahwa Ali ra sedang melakukan taqiyah. Lihat Murata 2001 hal 111.
Hadis tersebut berbunyi Aku mendatangi Rasulullah saw. pada waktu shubuh … sedang bersandar pada Ka’bah. Dia berkata “wahai kalian semua! Aku perintahkan kamu untuk “mencari kesenangan” (istimta’) dari wanita-wanita ini, tetapi kini Allah telah melarangnya sampai hari kiamat. Jadi jika engkau memiliki istri sementara, biarkan dia pergi; jangan ambil kembali apa pun yang telah engkau berikan kepadanya.
[5] Latar belakang pengharaman mut’ah oleh Umar bin Khattab diantaranya ialah banyaknya orang yang berlebihan dalam melakukan mut’ah, yang Umar haramkan ialah nikah yang tidak disaksikan oleh saksi-saksi adil atau yang tidak sempurna syarat-syaratnya, penyalahgunaan praktik mut’ah (syari’at), yang menjadikan Umar berpendapat demikian karena beliau pernah melihat suatu kejadian yang menjadikan beliau marah dan dengan nada keras beliau beranggapan lebih baik mut’ah dilarang secara mutlak, simpang siurnya pendapat yang mengatakan bahwa nikah tersebut dihapus oleh ayat-ayat lainnya atau hadis-hadis lainnya karena riwayat yang mengatakan dihapusnya praktik tersebut cukup banyak jumlahnya dan dari kelompok yang brebda-beda. Selain itu ada pula yang beranggapan bahwa Umar tidak menghapus mut’ah secara syar’i tetapi ia menghapusnya secara kenegaraan. Pendapat mengenai tidak diharamkannya mut’ah oleh Umar secara syari’at dilandasi pula oleh pernyataan Umar sepeeti yang disampaikan oleh Ja’far Sidiq yang mengetakan bahwa Umar mendengar tuduhan orang-orang Irak bahwa beliau mengharamkan nikah mut’ah, kemudian Umar mengutus seseorang sambil memberi pesan: “Katakan kepada mereeka bahwa Umar tidak berhak mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah swt., tetapi Umar melarangnya untuk tujuan kenegaraan. Lihat Ja’far Murtadho al ‘Amili, hal 133.

NIKAH MUT’AH: KERUGIAN TERBESAR DI PIHAK WANITA


A. Pengantar

Konon, menjelang wafatnya Ibnu Abbas berdo’a:” Ya Allah sesungguhnya aku bertobat kepadaMu atas segala ucapanku (pendapatku) tentang nikah mut’ah. Dan dengan ini aku tarik segala pendapatku terdahulu tentang nikah mut’ah”. Memang masyhur diberitakan  bahwa sebelumnya Ibnu Abbas memperbolehkan nikah mut’ah. ’Ammar—salah seorang sahabat—bertanya kepada beliau:”Apakah mut’ah  itu sebuah perzinaan ataukah sebuah pernikahan?”. Ibnu Abbas menjawab: ”Bukan zina, juga bukan nikah”. ”Kalau begitu, lantas apa?”. Dengan lugas, beliau menjawab: ” Ya mut’ah, sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah”. Lebih lanjut Ammar bertanya:”Apakah  dalam mut’ah berlaku ’iddah?”. ”Ya, ’iddahnya satu kali haidh”. ”Apakah keduanya saling mewarisi?”. Ibnu Abbas menjawab:”Tidak”.

Tak pelak, ”fatwa” tersebut segera beredar luas di kalangan masyarakat. Menyadari adanya potensi  terjadi kesimpangsiuran atas fatwanya, dengan segera beliau melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasinya beliau berkata: ”Demi Allah, saya tidak menyatakan bahwa mut’ah itu boleh secara mutlak. Yang saya maksudkan adalah mut’ah itu boleh dalam keadaan terpaksa (darurat) sebagaimana kebolehan makan bangkai, darah, serta daging babi (dalam keadaan darurat)”.[1]

Demikianlah pada akhirnya beliau menarik pendapatnya dan menyatakan bahwa kebolehan mut’ah—termasuk dalam keadaan darurat-- telah dihapus (mansukh). Dan atas ’kesalahannya’, beliau meminta ma’af kepada Allah. Semoga Allah memaafkan segala kesalahan sepupu Nabi yang bergelar tarjuman Al-Qur’an ini. Amin.

 

B. Nikah Mut’ah dan Idealisme Sebuah Keluarga

Tujuan dasar dari suatu pernikahan adalah untuk mengembangbiakkan keturunan manusia secara sah (Q.S. 4.1; 16.72). Al-Qur’an menyebut akad nikah dengan sebuah sebutan istimewa yang tidak sama dengan akad lainnya, yakni mitsaqan ghalidzan / perjanjian yang amat kokoh (Q.S. 4.21) yang didasari oleh mawaddah dan rahmah (Q.S. 30.21). Keistimewaan tersebut juga tergambar dalam melakukan ikrar nikah, dimana ijab qabul baru dipandang sah jika menggunakan apa yang diistilahkan oleh Rasul dengan Kalimat Allah, sebagaimana sabdanya:

استحللتم فروجهن بكلمات الله

 “Hubungan seks kalian menjadi halal atas dasar Kalimat Allah”

Rasulullah bahkan menyatakan bahwa perkawinan adalah amanah Allah sebagaimana sabdanya:

اخذتموهن بامانة الله

”Kalian menerima isteri berdasarkan amanah Allah”[2]

Sebagai sebuah amanah, maka wajar jika perkawinan mengakibatkan timbulnya  hak dan kewajiban secara timbal balik dan seimbang antara suami isteri. Suami berkewajiban memberikan nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan kepada isterinya. Adapun kewajiban isteri adalah mengurus dan mengatur rumah tangga, serta memelihara dan mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian maka tujuan perkawinan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupum batiniah.

Dalam pandangan Islam, perkawinan pada prinsipnya bersifat kekal, tidak dibatasi oleh rentang waktu tertentu. Meskipun demikian, jika hak dan kewajiban salah satu pihak atau keduanya tidak terpenuhi, maka perkawinan itu dapat diakhiri dengan perceraian. Demikian pula jika perkawinan putus karena salah satu meninggal dunia, pasangannya yang masih hidup diperkenankan menikah dengan pasangan lain.

Gambaran tentang esensi pernikahan di atas, tidak dapat ditemukan dalam pernikahan mut’ah. Dalam pernikahan mut’ah, perkawinan ditentukan untuk jangka waktu tertentu, tanpa ada kewajiban memberi nafkah dan segala sesuatu yang diperlukan seperti tempat tinggal, obat-obatan, pakaian, dan lain-lain. Kehamilan hanya didasarkan pada kesepakatan. Tidak ada saling mewarisi, tidak ada lafadz talak, tidak disyaratkan adil jika ”dipoligami”. Wanita hanya berhak mendapatkan mahar.[3] Alhasil, dalam nikah mut’ah tidak ada tanggung jawab perkawinan. Pernikahan itu dilakukan sekedar memenuhi kebutuhan biologis, ketika seorang laki-laki atau wanita harus berada di suatu tempat untuk jangka waktu tertentu.

Ahmad Amin—seorang cendekiawan asal Mesir—dalam bukunya Dhuha al-Islam berkata: ”Yang dapat kita anggap sebagai sebuah keluarga ideal adalah apabila seorang laki-laki hanya beristrikan satu orang atau sebaliknya dengan tali perkawinan yang kuat dan langgeng, kemudian dapat menghasilkan anak laki-laki atau perempuan. Alangkah jauhnya gambaran seperti itu dalam perkawinan mut’ah”. [4]

 

C. Nikah mut’ah dan Kerugian Wanita

Islam sejak awal telah menunjukkan komitmen yang besar untuk memberdayakan martabat perempuan. Hal itu terlihat dari berbagai ketentuan agama yang menghapuskan kebiasaan buruk pra Islam, seperti menjadikan wanita sebagai barang waris, mengubur wanita hidup-hidup, menjadikan wanita sebagai gundik, berbagai bentuk perkawinan seperti nikah syighar, dan lain-lain.

Mencermati hakikat sebuah perkawinan mut’ah, spirit pemberdayaan tersebut sangat jauh dari cita-cita Islam. Yang terjadi adalah menempatkan wanita  pada posisi yang paling dirugikan.  Perkawinan ’berjangka’, menempatkan wanita tidak lebih dari sebuah barang sewaan. Bahkan sebuah piala bergilir. Bermodal sejumlah uang yang dijadikan mahar (upah?), seorang pria dapat ’menyewa’ wanita tanpa tanggung jawab apapun. Ia bisa menyewanya satu jam, dua jam, satu minggu, satu tahun, dan seterusnya. Sementara bekas ’suami’nya hengkang entah kemana, sang wanita kesulitan membangun harga dirinya di hadapan masyarakat. Ia tidak akan bisa melepaskan diri dari imej sebagai  ’wanita tak berharga’. Jika perkawinan tersebut melahirkan seorang anak, akan muncul persoalan sosial baru yakni lahirnya anak-anak dari ’ibu sewaan’.

Ketika media ramai memberitakan banyaknya praktek mut’ah yang dilakukan wanita-wanita di beberapa wilayah di Jawa Barat  dengan laki-laki Timur Tengah beberapa waktu lalu, secara berkelakar Bapak Jusuf Kalla menyatakan ’restu’nya dengan  alasan ’untuk memperbaiki keturunan’. Tentu saja ini hanya sebuah kelakar, sebab beliau segera melakukan klarifikasi setelah menjadi bulan-bulanan media.

Namun demikian, peristiwa tersebut setidaknya menyisakan sejumlah fakta di hadapan kita. Pertama; bahwa praktek mut’ah tidak pernah bisa diterima oleh nurani dan akal pikiran sehat, terbukti praktek tersebut selalu melahirkan gelombang penolakan yang luar biasa. Dalam rentang waktu dan ruang yang sangat berbeda, fatwa Ibn Abbas dan Yusuf Kalla melahirkan reaksi yang sama. Kedua; rentannya posisi wanita. Ketika lahir anak-anak dari perkawinan mut’ah sementara masa perjanjian mut’ah sudah berakhir, tidak mudah bagi wanita tersebut untuk menuntut ’suami’nya bertanggung jawab membesarkan dan membiayai hidup sang anak. Apalagi jika laki-lakinya berada di negeri nun jauh di sana. Alhasil, bukan perbaikan keturunan yang terjadi, tetapi anak-anak yang diasuh oleh orang tua tunggal yang tidak jelas siapa bapaknya. Sang wanita tidak hanya akan menanggung beban moral, tetapi sekaligus beban materi yang tidak kecil.

Tanpa kelahiran seorang anak pun, secara materi wanita sangat dirugikan, karena  ia harus menanggung seluruh biaya hidupnya sendiri selama menjalani masa mut’ah. Kalau diandaikan wanita tersebut terkena penyakit akibat penyakit yang ditularkan oleh ’suami’nya, seluruh biaya pengobatan dan perawatan pun harus ditanggungnya sendiri. Belum lagi tekanan psikis yang muncul dari perasaan sebagai wanita tak berharga serta pandangan sosial yang sering tidak berpihak kepada perempuan, tentu akan berdampak serius bagi kesehatan jiwa wanita dimaksud.

Alhasil, terlalu besar ongkos sosial yang harus dikeluarkan oleh sebuah perkawinan mut’ah. Model pernikahan ini hanya akan menjadi kampanye terburuk Islam di hadapan masyarakat dunia. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi  jika wanita muslim banyak yang dinikahi secara mut’ah??

 

D. Penutup

Perkawinan mut’ah tidak akan pernah memberikan kemaslahatan kepada siapapun terutama bagi wanita.  Yang muncul adalah persoalan-persoalan sosial yang sangat merugikan. Praktek mut’ah sangat tidak sesuai dengan akhlak agama serta nurani dan pikiran  sehat. Benar di awal Islam nikah mut’ah diperbolehkan. Nampaknya hal  tersebut dalam rangka tadrij (penahapan hukum) sebagaimana yang terjadi dalam kasus khamr. Situasi sosial pada saat itu tidak memungkinkan dilakukan larangan sekaligus. Kalau Islam membenarkan nikah mut’ah, bukankah itu akan sangat bertentangan dengan missi Islam sendiri dalam menempatkan wanita pada posisi terhormat?

Allah A’lam bi al-Shawab

 



*.
[1] Muhammad al-Razi Fakr al-Din, Tafsir Fakhr al-Razi, j.5, juz 10 (tt:Dar al-Fikr, tt), 51
[2] Hadits dikutip dari Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Jakarta: Mizan, 1998), 206
[3] Ja’far Murtadha Al-Amili, Nikah Mut’ah dalam Islam, terj. Abu Muhammad Jawad (Jakarta: Yayasan As-Sajjad, 1992), 19-20
[4] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, j.3 (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, t.t),  229

Jumat, 01 Maret 2013

::: TURUNNYA NABI ISA AS :::


Kajian tentang kemunculan Al-Mahdi dan keluarnya Dajjal selalu beriringan dengan pembahasan turunnya Nabi Isa as. Kedatangan Isa yang akan memberikan dukungan terhadap Al Mahdi dan Thaifah Manshurah yang bersamanya, lalu memerangi Dajjal dan membunuhnya merupakan bagian dari keimanan seorang muslim terhadap tanda-tanda kiamat kubra. Turunnya Nabi Isa di akhir zaman adalah masalah akidah yang telah tetap berdasar Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah yang mencapai derajat mutawatir.

Dalil-dalil dari Al-Qur’an

>Pertama, firman Allah Ta’ala:

"Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat. Karena itu janganlah kamu ragu-ragu tentang kiamat itu dan ikutilah Aku. Inilah jalan yang lurus.” (QS. Az Zukhruf [43]: 57-61).

Konteks ayat-ayat ini bercerita tentang kisah Nabi Isa. Pada akhir rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah berfirman وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat. Maknanya adalah, turunnya Nabi Isa sebelum terjadinya kiamat kelak merupakan pertanda bahwa terjadinya kiamat sudah sangat dekat. Makna ini dikuatkan oleh qira’ah Ibnu Abbas, Mujahid dan sejumlah ulama tafsir lainnya yang membaca ayat ini dengan memfathahkan huruf ‘ain dan lam pada lafal la-‘ilmun sehingga menjadi وَإِنَّهُ لَعَلَمٌ لِلسَّاعَةِ, yang maknanya adalah ‘Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar merupakan salah satu tanda (dekatnya) hari kiamat’.[1]

Kedua, firman Allah Ta’ala:

“Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. Dan ada­lah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” “Tidak ada seorang pun dari ahli kitab kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan pada hari kiamat nanti Isa akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157-159).

Ayat-ayat dalam surat An-Nisa’ di atas menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi tidak mampu membunuh Nabi Isa, tidak pula mampu menyalibnya, karena Nabi Isa telah diangkat oleh Allah Ta’ala ke langit lengkap dengan jasad dan ruhnya. Nabi Isa tidak dibunuh dan tidak disalib, tetapi ada orang yang diserupakan dengan Isa di mata mereka, dan orang itulah yang mereka salib sebagaimana firman Allah Ta’ala: Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya.

Makna lafazh di dalam firman Allah بَلْ رَفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ mengandung arti bahwa Allah telah mengangkat Isa lengkap dengan jasad dan ruhnya, sehingga dengan demikian tercapai bantahan terhadap pengakuan orang-orang Yahudi bahwa mereka telah membunuh dan menyalibnya, karena pembunuhan dan penyaliban itu hanya terjadi pada jasad saja. Dalam hal ini, pengangkatan ruhnya saja tidak cukup untuk membantah pengakuan mereka itu. Karena yang disebut oleh Isa itu mencakup badan dan ruh, sehingga tidak cukup dengan hanya menyebut salah satu dari kedua unsur itu, kecuali ada bukti yang membenarkan, sedangkan di sini tidak ada bukti seperti itu. Lagi pula, pengangkatan ruh dan jasadnya secara keseluruhan itu sesuai dengan keperkasaan Allah Yang Maha Sempurna, dan sesuai dengan hikmah, kemuliaan dan pertolongan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang dikehendaki-Nya.

>Dalil-Dalil dari As-Sunnah

Terdapat banyak hadits shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Isa belum wafat. Isa diangkat oleh Allah ke langit —sebagaimana dijelaskan oleh ayat-ayat di atas— dan kelak di akhir zaman akan turun kembali ke dunia untuk memerangi Dajjal, menegakkan keadilan Islam, dan akhirnya wafat dan dikebumikan di bumi layaknya manusia yang lain. Di antara hadits-hadits tersebut adalah,

1. Rasulullah bersabda: “Tidak akan terjadi kiamat sehingga turun kepada kalian (Isa AS) Ibnu Maryam sebagai hakim yang adil, ia mematahkan salib, membunuh babi, menghentikan jizyah dan melimpahkan harta sehingga tidak ada seorang pun yang mau menerima pemberian harta.”[2]

2. Rasulullah bersabda: “Bagaimana keadaan kalian apabila Ibnu Maryam (Isa AS) turun di antara kalian sedangkan yang menjadi imam (pemimpin) kalian berasal dari kalangan kalian sendiri?”[3]

3. Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Saya mendengar Nabi bersabda: “Akan senantiasa ada di antara umatku satu kelompok yang berperang di atas kebenaran, mereka senantiasa menang hingga hari kiamat.” Beliau bersabda: “Lantas Isa ibnu Maryam (Isa AS) turun, maka pemimpin kelompok tersebut berkata, ‘Kemarilah, shalatlah sebagai imam kami!’ Maka Isa menjawab, “Tidak, sebagian kalian memimpin sebagian yang lain sebagai penghormatan Allah terhadap umat ini.”[4]

Bagaimana dan kapan Nabi Isa turun ke Bumi ?

Setelah Dajjal muncul dan melakukan perusakan dan penghancuran di muka bumi, Allah mengutus Isa ‘alaihissalam untuk turun ke bumi turun di menara putih di timur Damsyiq, Siria. Beliau mengenakan dua buah pakaian yang dicelup dengan waras dan za’faran; beliau taruh kedua telapak tangan beliau di sayap dua orang Malaikat. Bila beliau menundukkan kepala, meneteslah / menurunlah rambutnya, dan bila diangkat kelihatan landai seperti mutiara. Dan tidak ada orang kafir yang mencium nafasnya kecuali akan mati, dan nafasnya itu sejauh pandangan matanya.

Beliau akan turun pada kelompok yang diberi pertolongan oleh Allah yang berperang untuk menegakkan kebenaran dan bersatu-padu menghadapi Dajjal. Nabi Isa as. turun pada waktu sedang diiqamati shalat, lantas beliau shalat di belakang pemimpin kelompok itu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Ketika Allah telah mengutus al-Masih Ibnu Maryam, maka turunlah ia di menara putih di sebelah timur Damsyiq dengan mengenakan dua buah pakaian yang dicelup dengan waras dan za’faran, dan kedua telapak tangannya diletakkannya di sayap dua Malaikat; bila ia menundukkan kepala maka menurunlah rambutnya, dan jika diangkatnya kelihatan landai seperti mutiara. Maka tidak ada orang kafirpun yang mencium nafasnya kecualipasti meninggal dunia, padahal nafasnya itu sejauh mata memandang. Lain Isa mencari Dajjal hingga menjumpainya dipintu Lud, lantas dibunuhnya Dajjal. Kemudian Isa datang kepada suatu kaum yang telah dilindungi oleh Allah dari Dajjal, lalu Isa mengusap wajah mereka dan memberi tahu mereka tentang derajat mereka di surga. “[5]

Ibnu Katsir berkata, “Inilah yang termasyhur mengenai tempat turunnya Isa, yaitu di menara putih bagian timur Damsyiq. Dan dalam beberapa kitab saya baca beliau turun di menara putih sebelah timur masjid Jami’ Damsyiq, dan ini rupanya pendapat yang lebih terpelihara. Karena di Damsyiq tidak dikenal ada menara di bagian timur selain di sebelah Masjid Jami’ Umawi di Damsyiq sebelah timur. Inilah pendapat yang lebih sesuai karena beliau turun ketika sedang dibacakan iqamat untuk shalat, lalu imam kaum Muslimin berkata kepada beliau, “Wahai Ruh Allah, majulah untuk mengimami shalat.” Kemudian beliau menjawab, “Anda saja yang maju menjadi imam, karena iqamat tadi dibacakan untuk Anda.” Dan dalam satu riwayat dikatakan bahwa Isa berkata, “Sebagian Anda merupakan amir (pemimpin) bagi sebagian yang lain, sebagai penghormatan dari Allah untuk umat ini.” [6]

Tersebarnya Keamanan dan Barakah pada Zaman Isa ‘Alaihis-salam

Betapa menyenangkan seandainya kita termasuk yang mendapatkan karunia untuk tinggal semasa dengan nabi Isa as. Karena di masa beliau kehidupan manusia benar benar aman dan damai, bahkan kedamaian itu bukan hanya milik manusia, tetapi juga merata hingga kepada binatang. Zaman Isa ‘alaihissalam (setelah turun kembali ke bumi) ini merupakan zaman yang penuh keamanan, kesejahteraan, dan kemakmuran serta kelapangan. Allah menurunkan hujan yang lebat, bumi menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan serta banyak barakahnya, harta melimpah ruah; dendam, dengki, dan kebencian hilang sirna.

Dalam hadits Nawwas bin Sam’an yang panjang yang membicarakan tentang Dajjal, turunnya Isa, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj pada zaman Isa ‘alaihissalam, dan do’a Isa agar mereka dihancurkan, Rasulullah saw bersabda:

“… Kemudian Allah menurunkan hujan, dan tak ada rumah tanah liat maupun bulu yang dapat menahan airnya, lantas mencuci bumi hingga bersih seperti cermin kaca. Kemudian diperintahkan kepada kami: ‘Tumbuhkanlah buah-buahanmu dan kembalikanlah barakahmu.’ Maka pada hari itu sejumlah orang dapat memakan buah delima dan bernaung di bawahnya. Dan susupun diberi barakah, sehingga susu seekor unta bunting yang sudah dekat melahirkan dapat mencukupi banyak orang, susu seekor sapi mencukupi untuk orang satu kabilah, dan susu seekor kambing mencukupi untuk satu keluarga….” [7]

Rasulullah saw bersabda :

“Demi Allah, sesungguhnya Isa putra Maryam akan turun ke bumi sebagai hakim yang adil, akan membebaskan jizyah, unta-unta muda akan dibiarkan hingga tidak ada yang mau mengurusinya lagi, sifat bakhil, saling membenci, dan saling dengki akan hilang, dan orang-orang akan memanggil-manggil orang lain yang mau menerima hartanya (shadaqahnya), tetapi tidak ada seorangpun yang mau menerimanya.[8]

Imam Nawawi berkata, “Maknanya, bahwa pada saat itu orang-orang sudah tidak tertarik lagi untuk memelihara unta karena banyaknya harta kekayaan, keinginan sedikit, kebutuhan tidak ada, dan sudah tahu bahwa kiamat telah dekat. Dan disebutkannya lafal al-qilash (unta muda) dalam hadits ini karena unta muda itu merupakan harta yang paling baik bagi bangsa Arab (pada waktu itu).

Kiamat di Ambang Pintu

Masa tinggal Isa di bumi setelah turun dari langit menurut riwayat adalah se­lama tujuh tahun, dan menurut sebagian riwayat yang lain lagi selama empat puluh tahun. Setelah itu wafat pula Imam Mahdi dan Al Qahthani yang melanjutkan kepemimpinannya. Tidak lama setelah itu, terbitlah matahari dari barat dan binatang melata yang keluar dari perut bumi yang memberikan tanda kufur dan iman atas setiap manusia. Ketika itu setiap mukmin segera mengetahui bahwa itulah detik detik kemunculan angina lembut dari yaman yang akan mencabut nyawa setiap mukmin. Setelah itu, tidak seorangpun manusia yang masih memiliki keimanan kecuali akan menemui ajalnya. Ketika seluruh penduduk manusia tidak lagi menyebut Allah, itulah kondisi seburuk-buruk manusia, dan kepada merekalah kiamat akan terjadi. Wallahu a’lam bish shawab.

[1]. Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Al-Qurthubi.

[2]. HR. Bukhari: no. 2296.

[3]. HR. Bukhari: Kitabu ahaditsil anbiya’ no. 3193 dan Muslim: Kitabul iman no. 222, 223, 224.

[4]. HR. Muslim: Kitabul iman no. 225

[5] (Shahih Muslim, Kitab al-Fitan wa Asyrathis Sa ‘ah, Bab DzikrAd-Dajjal 18: 67-68).

[6] Shahih Muslim

[7] Shahih Muslim, Kitabul Fitan, Bab Dzikrid Dajjal 18: 63-70

[8] Shahih Muslim, Bab Nuzuuli Isa ‘Alai­hissalam 2:192

12 kata “JANGAN MENUNGGU” yang perlu dihindari:



1. Jangan menunggu bahagia baru tersenyum, tapi tersenyumlah, maka kamu akan bahagia.

2. Jangan menunggu kaya baru bersedekah, tapi bersedekahlah, maka kamu semakin kaya.

3. Jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi bergeraklah, maka kamu akan termotivasi.

4. Jangan menunggu dipedulikan orang baru kamu peduli, tapi pedulilah dengan orang lain! Maka kamu akan dipedulikan.

5. Jangan menunggu orang memahami kamu baru kamu memahami dia, tapi pahamilah orang itu, maka orang itu paham dengan kamu.

6. Jangan menunggu terinspirasi baru menulis, tapi menulislah, maka inspirasi akan hadir dalam tulisanmu.

7. Jangan menunggu proyek baru bekerja, tapi bekerjalah, maka proyek akan menunggumu.

8. Jangan menunggu dicintai baru mencintai, tapi belajarlah mencintai, maka kamu akan dicintai.

9. Jangan menunggu banyak uang baru hidup tenang, tapi hiduplah dengan tenang. Percayalah bukan sekadar uang yang datang tapi juga rejeki yang lainnya.

10. Jangan menunggu contoh baru bergerak mengikuti, tapi bergeraklah, maka kamu akan menjadi contoh yang diikuti.

11. Jangan menunggu sukses baru bersyukur, tapi bersyukurlah, maka bertambah kesuksesanmu.

12. Jangan menunggu bisa baru melakukan, tapi lakukanlah! Maka kamu pasti bisa!

Dan … Jangan menunggu lama lagi untuk membagikan tulisan ini kepada semua orang yang anda kenal … sehingga kita semua tersadar …

Rabu, 27 Februari 2013

[ TIGA PULUH DUA - DALIL AMAL IBADAH YANG LUARBIASA ]



1. Memperbanyak sholat di al-Haramain asy-Syarifain (Masjid Haram dan Masjid Nabawi). Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. Rasulullah saw. bersabda: Shalat di masjidku ini lebih afdhal dari 1000 sholat di masjid lainnya kecuali masjid Haram, dan sholat di masjid Haram lebih afdhal dari 100.000 sholat di masjid lainnya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Dan sholat seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada sholat di masjid Haram dan masjid Nabawi.

2. Sholat di masjid Quba`. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang keluar hingga sampai ke masjid ini, masjid Quba`, lalu sholat di dalamnya, maka baginya pahala yang sama dengan (pahala) umroh. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).

3. Rutin melaksanakan sholat Dhuha. Dan waktu yang terbaik untuk melaksanakannya adalah ketika matahari sudah semakin terik, Rasulullah saw. bersabda: Sholatnya orang-orang yang bertaubat adalah ketika unta kecil telah merasakan panasnya (matahari). (HR. Muslim).

4. Menggandakan istighfar, seperti dengan membaca doa: Ya Allah, ampunilah orang-orang mukminin dan mukminat, orang-orang muslimin dan muslimat, baik yang masih hidup di antara mereka maupun yang sudah meninggal. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang meminta ampun untuk orang-orang mukmin dan mukminat maka Allah akan menuliskan untuknya setiap mukmin dan mukminat satu kebaikan. (HR. Thabrani).

5. Qiyamul Lail pada saat Lailatul Qodar. Tahukah Anda bahwa pahala orang yang melaksanakan qiyamul lail pada saat lailatul qodar lebih afdhal dari pahala ibadah selama kira-kira 83 tahun lebih 3 bulan? Allah swt. berfirman: Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan ijin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. Al-Qodar: 1-5).

6. Menggandakan tasbih, yaitu dengan membaca: Maha suci Allah dan dengan memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, keridhoan diri-Nya, seberat Ars-Nya, dan sepanjang kalimat-Nya.

7. Membaca doa ketika akan memasuki pasar. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memasuki pasar maka hendaklah ia membaca [Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu, wa huwa hayyun laa yamuutu, biyadihil khoir, wa huwa `alaa kulli syai`in qodiir.] (Tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian, Yang menghidupkan dan Mematikan. Ia hidup dan tidak mati, di Tangan-Nya kebaikan dan Ia Maha Kuasa atas segala sesuatu.), maka Allah akan menulis baginya satu juta kebaikan, dihapuskan darinya satu juta kejelekan dan diangkat derajatnya satu juta derajat. Dan dalam riwayat lain disebutkan: Dan akan dibangun untuknya rumah di surga. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim).

8. Berumroh di bulan Romadhon. Karena berumroh di bulan Romadhon sama dengan berhaji sekali. Sebagaimana sebda Rasulullah saw. kepada Ummu Sinan: Bila bulan Romadhon tiba maka berumrohlah karena berumroh di saat tersebut sama dengan berhaji sekali. Atau bersabda: sama dengan berhaji bersamaku. (Muttafaqun `alaihi).

9. Mengamalkan adab-adab pada hari Jumat. Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang memandikan atau mandi lalu bersegera dan berjalan kaki, tidak dengan mengendarai sesuatu, lalu mendekati imam, menyimak dan tidak bercanda, maka baginya setiap langkah amal setahun pahala puasa dan sholatnya. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai).

10. Puasa. Nabi saw. menganjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah dalam beberapa hari tertentu dalam satu tahun, misalnya puasa dua hari (Senin dan Kamis), hari-hari putih (13, 14, 15 setiap bulan Hijriah), bulan Sya`ban, enam hari di bulan Syawal, Muharrom, puasa hari Arafah bagi selain jemaah haji dan pada hari Asyura. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya (dirinya) dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan. (HR. Ahmad).

11. Memberi buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memberi buka pada orang yang berpuasa maka baginya sama dengan pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

12. Memperbanyak ucapan: [Laa haula walaa quwwata illaa billah] (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah.). Karena ucapan ini adalah salah satu kekayaan surga, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits Muttafaqun `alaihi dari Rasulullah.

13. Memenuhi kebutuhan manusia. Rasulullah saw. bersabda dalam salah satu hadits yang panjang: Aku berjalan beriring dengan saudaraku sesama muslim dalam suatu keperluan lebih aku senangi daripada beri`tikaf di masjid selama satu bulan. (HR. Thabrani dan ditahsin oleh Al-Albani).

14. Sholat dua rokaat setelah terbitnya matahari. Dari Anas bin Malik ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang sholat subuh berjamaah lalu duduk-duduk berdzikir kepada Allah hingga terbitnya matahari kemudian sholat dua rokaat maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umroh. Beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda: Sempurna, sempurna, sempurna. (HR. Tirmidzi dan ditahsin oleh Al-Albani).

15. Menyantuni anak yatim. Dari Sahal bin Saad bahwa Rasulullah saw. bersabda: Saya dan pengasuh anak yatim di surga seperti ini. (HR. Bukhari) Beliau memberi isyarat dengan kedua jarinya, jari telunjuk dan tengah. Dan Anda bisa melakukan itu melalui salah satu yayasan atau lembaga sosial lainnya.

16. Senantiasa sholat jenazah. Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang menghadiri jenazah hingga disholati maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang menghadirinya hingga dimakamkan maka ia akan mendapatkan dua pahala qirath. Dikatakan kepada beliau: Apakah qirath itu? Beliau menjawab: Yaitu seperti dua gunung yang besar. (Muttafaqun `alaihi).

17. Memperbanyak sholawat untuk Nabi saw.Jadi barangsiapa yang bersholawat untuk nabi saw. sekali, maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali, dan akan menjadi manusia paling utama nanti pada hari kiamat. Allah swt. mewakilkan malaikat yang berkeliling menyampaikan salam ummatnya kepada nabi mereka.

18. Sholat Isya dan Subuh secara berjamaah. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang sholat isya secara berjamaah maka seakan-akan ia telah melaksanakan sholat tengah malam, dan barangsiapa yang sholat subuh berjamaah maka seakan-akan ia telah melaksanakan sholat sepanjang malam. (HR. Muslim).

19. Membaca tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing 33 kali pada setiap selesai sholat, lalu membaca: laa ilaaha illallahu, wahdahuu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa `alaa kulli syai`in qodiir. Ucapan ini memiliki keutamaan yang sangat besar sebagaimana diriwayatkan dalam hadits tentang orang-orang fakir Muhajirin yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (hadits panjang Muttafaqun `alaihi) dalam bab Dzikir-dzikir yang dibaca setelah sholat fardhu.

20. Dakwah kepada Allah dan menasihati orang lain. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia pun akan menanggung dosa yang sama dengan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun. (HR. Muslim). Jadi bila Anda menasihati orang lain untuk menuju Allah maka pahala nasihat itu ukan mengalir untukmu selama nasihat itu masih berguna bagi dirinya hingga hari kiamat. Misalnya dengan menyebarkan kebaikan seperti tulisan-tulisan yang ada di hadapan Anda sekarang ini, maka Anda akan mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat dengan adzin Allah swt..

21. Sholat empat rokaat sebelum ashar. Sabda Rasulullah saw.: Semoga Allah merahmati seseorang yang sholat 4 rokaat sebelum ashar. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Empat rokaat itu dilakukan dengan dua salam setelah adzan dan sebelum iqomah.

22. Mengunjungi orang yang sakit. Sabda Rasulullah saw.: Barangsiapa mengunjungi orang yang sakit, maka ia akan tetap di khurfah surga. Rasulullah saw. ditanya: Apakah khurfah surga itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Buah surga yang dipetik. (HR. Muslim). Dan Anda akan diampuni oleh 70.000 malaikat. (Sebagaimana yang terdapat dalam hadits panjang.)

23. Puasa, mengikuti jenazah, menengok orang yang sakit, dan memberi makan orang miskin. Bila semua ini terkumpul pada seorang muslim pada satu hari maka ia akan masuk surga dengan karunia Allah, sebagaimana yang terjadi pada diri Abu Bakar ra., di mana Rasulullah saw. bersabda dalam hadits yang panjang: Tidaklah hal itu semua berkumpul pada seseorang kecuali ia akan masuk surga. (HR. Muslim).

24. Mengadakan perdamaian di antara manusia. Allah swt. berfirman: Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi shodaqoh atau berbuat ma`ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. (QS. An-Nisa: 114). Dan banyak hadits yang menunjukkan keutamaan hal itu, yang tidak mungkin kita membahasnya semua karena kesempatan yang terlalu sempit.

25. Memperbanyak ucapan [Subhaanallahi walhamdulillahi walaailaaha illallahu wallahu akbar]. Ucapan ini lebih afdhal daripada hari terbitnya matahari, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Nabi saw.. Ucapan ini juga termasuk yang paling disenangi oleh Allah swt. sebagaimana dalam hadits shohih.

26. Membaca QS. Al-Ikhlas berulang-ulang. Karena surat ini sebanding dengan sepertiga Al-Quran dalam hal pahala dan kandungan maknanya, di mana surat ini mengandung Tauhid, pengagungan dan penghormatan kepada Allah swt.. Rasulullah saw. bersabda: Qul huwallahu ahad, sebanding dengan sepertiga Al-Quran, dan Qul yaa ayyuhal kaafirun, sebanding dengan seperempat Al-Quran. (HR. Thabrani dan ditashih oleh as-Suyuti dan al-Albani). Dan perlu diperhatikan bahwa sepertiga dalam keutamaan tidak berarti merasa cukup membacanya dan meninggalkan bacaan surat-surat Al-Quran lainnya.

27. Shodaqoh jariyah. Misalnya dengan membantu pembangunan masjid, penggalian sumur, madrasah, tempat pengungsian, pendidikan anak tentang agama yang benar dan adab-adab Islam serta pendidikan anak untuk selalu melakukan kebaikan, karena bila anak Adam meninggal maka amalannya akan terputus kecuali tiga hal, di antaranya adalah anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. Termasuk pula mencetak, menyebarkan dan membagikan buku-buku dan kaset-kaset yang berguna ataupun memberikan dukungan dana melalui kantor-kantor kerjasama dakwah, penyuluhan dan bimbingan untuk orang-orang asing atau yayasan dan lembaga keagamaan.

28. Sholat empat rokaat sebelum dhuhur dan empat rokaat setelahnya. Dari Ummu Habibah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang senantiasa melaksanakan sholat sunnat 4 rokaat sebelum dhuhur dan 4 rokaat setelah dhuhur maka Allah akan mengharamkan baginya neraka. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Empat rokaat itu dengan dua salam antara adzan dan iqomah, dan 4 rokaat dengan dua salam setelah sholat dhuhur.

29. Qiyamul Lail, menyebarkan salam dan memberi makan. Dari Abdullah bin Salam ra., Nabi saw. bersabda: Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berilah makan dan sholatlah di waktu malam sementara manusia sedang tidur, maka kalian akan masuk surga dengan selamat. (HR. Tirmidzi). Rasulullah saw. bersabda: Sholat yang paling afdhal setelah sholat fardhu adalah sholat lail. (HR. Muslim).

30. Mengikuti ucapan muadzin. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang membaca ketika mendengar adzan: [Allahumma rabba hadzihidda`watittaammati washsholatil qooimati aati Muhammadanil wasiilata walfadhiilata wab`atshu maqoomam mahmuudanilladzi wa `adtah] (Ya Allah, Tuhan pemilik panggilan yang sempurna ini (adzan) dan sholat (wajib) yang ditegakkan ini. Berilah wasilah (derajat yang tinggi) dan fadhilah kepada Rasulullah dan bangkitkanlah beliau pada maqom yang terpuji yang telah Engkau janjikan.) Maka ia berhak mendapatkan syafaatku nanti pada hari kiamat. (HR. Bukhari).

31. Memperbanyak membaca dan menghapal Al-Quran. Allah swt. berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. (QS. Faathir: 29). Dari Ibnu Mas`ud ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitab Allah maka baginya satu kebaikan dan kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Saya tidak mengatakan bahwa `alif laam mim` itu satu huruf, tetapi `alif` satu huruf, `laam` satu huruf, dan `mim` satu huruf. (HR. Tirmidzi dan berkata: Hadits hasan shohih).

32. Memperbanyak dzikir kepada Allah.Sabda Rasulullah saw.: Maukah kalian aku kabarkan kepada kalian amalan yang paling baik dan suci yang kalian miliki, yang paling tinggi dalam derajat kalian, paling baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak dan lebih baik daripada ketika kalian bertemu musuh lalu kalian memenggal lehernya atau mereka memenggal leher kalian? Mereka menjawab: Tentu. Beliau bersabda: Yaitu dzikir kepada Allah Ta`ala. (HR. Tirmidzi).

Minggu, 17 Februari 2013

:::Fenomena Laut Yang Mendidih:::



Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ...... Baru-baru ini muncul sebuah fenomena yaitu terjadi retakan di dasar lautan yang mengeluarkan lava, dan lava ini menyebabkan air mendidih hingga suhunya lebih dari seribu derajat Celcius. Meskipun suhu lava tersebut luar biasa tingginya, ia tidak bisa membuat air laut menguap, dan walaupun air laut ini berlimpah luah, ia tidak bisa memadamkan api.

Laut Yang Mendidih

Nabi SAW bersabda:
Tidak ada yang mengarungi lautan kecuali orang yang berhaji, berumrah atau orang yang berperang di jalan Allah. Sesungguhnya di bawah lautan terdapat api dan di bawah api terdapat lautan.

Ulasan Hadis

Hadis ini sangat sesuai dengan sumpah Allah SWT yang dilansir oleh Al-quran pada permulaan Surah Ath-Thur, dimana Allah bersumpah (Maha Besar Allah yang tidak membutuhkan sumpah apapun demi lautan yang di dalam tanahnya ada api (Al-Bahr Al-Masjur). Sumpahnya:

وَٱلطُّورِ (١) وَكِتَـٰبٍ۬ مَّسۡطُورٍ۬ (٢) فِى رَقٍّ۬ مَّنشُورٍ۬ (٣) وَٱلۡبَيۡتِ ٱلۡمَعۡمُورِ (٤)وَٱلسَّقۡفِ ٱلۡمَرۡفُوعِ (٥) وَٱلۡبَحۡرِ ٱلۡمَسۡجُورِ (٦) إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ لَوَٲقِعٌ۬ (٧) مَّا لَهُ ۥ مِن دَافِعٍ۬ (٨)

artinya : Demi bukit, dan kitab yang ditulis; pada lembaran yang terbuka; dan demi Baitul Ma'mur; dan atap yang ditinggikan (langit), dan laut yang di dalam tanahnya ada api, sesungguhnya azab Tuhanmu pasti terjadi, tidak seorangpun yang dapat menolaknya. (QS. Ath-Thur (52):1-8)

Bangsa Arab, pada waktu diturunkannya Al-quran tidak mampu menangkap dan memahami isyarat sumpah Allah SWT demi lautan yang di dalam tanahnya ada api ini. Karena bangsa Arab (kala itu) hanya mengenal makna sajara sebagai menyalakan tungku pembakaran hingga membuatnya panas atau mendidih. Sehingga dalam persepsi mereka, panas dan air adalah sesuatu yang bertentangan. Air mematikan panas sedangkan panas itu menguapkan air. Lalu bagaimana mungkin dua hal yang berlawanan dapat hidup berdampingan dalam sebuah ikatan yang kuat tanpa ada yang rusak salah satunya?

Persepsi demikan mendorong mereka untuk menisbatkan kejadian ini sebagai peristiwa di akhirat (bukan di dunia nyata). Apalagi didukung dengan firman Allah SWT yang terdapat dalam surah At-Takwir:
وَإِذَا ٱلۡبِحَارُ سُجِّرَتۡ

artinya : Dan apabila lautan dipanaskan. (QS. At-Takwir (81):6)

Memang, ayat-ayat pada permulaan Surah At-Takwir mengisyaratkan peristiwa-peristiwa futuristik yang akan terjadi di akhirat kelak, namun sumpah Allah SWT dalam Surah Ath-Thur semuanya menggunakan sarana-sarana empirik yang benar-benar ada dan dapat ditemukan dalam hidup kita (di dunia).

Hal inilah yang mendorong sejumlah ahli tafsir untuk meneliti makna dan arti bahasa kata kerja sajara selain menyalakan sesuatu hingga membuatnya panas. Dan mereka ternyata menemukan makna dan arti lain dari kata sajara, yaitu mala'a dan kaffa (memenuhi dan menahan). Mereka tentu saja sangat gembira dengan penemuan makna dan arti baru ini karena makna baru ini dapat memecahkan kemusykilan ini dengan pengertian baru bahwa Allah SWT telah memberikan anugerah kepada semua manusia dengan mengisi dan memenuhi bagian bumi yang rendah dengan air sambil menahannya agar tidak meluap secara berlebihan ke daratan.

Namun, hadis Rasulullah SAW yang sedang kita bahas ini secara singkat menegaskan bahwa: Sesungguhnya di bawah lautan ada api dan di bawah api ada lautan.

Setelah Perang Dunia II, para peneliti turun dan menyelam ke dasar laut dan samudera dalam rangka mencari alternatif berbagai barang tambang yang sudah nyaris habis cadangannya di daratan akibat konsumerisme budaya materialistik yang dijalani manusia sekarang ini. Mereka dikejutkan dengan rangkaian gunung berapi (volcanic mountain chain) yang membentang berpuluh-puluh ribu kilometer di tengah-tengah seluruh samudera bumi yang kemudian mereka sebut sebagai 'gunung-gunung tengah samudera'.

Dengan mengkaji rangkaian gunung-gunung tengah samudera ini tampak jelas bahwa gunung-gunung tengah samudera tersebut sebagian besarterdiri dari bebatuan berapi (volcanic rocks) yang dapat meledak layaknya ledakan gunung berapi yang dahsyat melalui sebuah jaring retak yang sangat besar. Jaring retak ini dapat merobek lapisan bebatuan bumi dan ia melingkupi bola bumi kita secara sempurna dari segala arah dan terpusat di dalam dasar samudera dan beberapa lautan.sedangkan kedalamannya mencapai 65 km. Kedalaman jaring retak ini menembus lapisan bebatuan bumi secara penuh hingga menyentuh lapisan lunak bumi (lapisan bumi ketiga) yang memiliki unsur bebatuan yang sangat elastis, semi cair, dan memiliki tingkat kepadatan dan kerekatan tinggi.

Bebatuan lunak ini didorong oleh arus muatan yang panas ke dasar semua samudera dan beberapa lautan semacam Laut Merah dengan suhu panas yang melebihi 1.000 derajat Celcius. Batuan-batuan elastis yang beratnya mencapai jutaan ton ini mendorong kedua sisi samudera atau laut ke kanan dan ke kiri yang kemudian disebut oleh para ilmuwan dengan 'fenomena perluasan dasar laut dan samudera'. Dengan terus berlangsungnya proses perluasan ini, maka wilayah-wilayah yang dihasilkan oleh proses perluasan itupun penuh dengan magma bebatuan yang mampu menimbulkan pendidihan di dasar samudera dan beberapa dasar laut.

Salah satu fenomena yang mencengangkan para ilmuwan saat ini adalah bahwa meskipun sebegitu banyak, air laut atau samudera tetap tidak mampu memadamkan bara api magma tersebut. Dan magma yang sangat panaspun tidak mempu memanaskan air laut dan samudera. Keseimbangan dua hal yang berlawanan: air dan api di atas dasar samudera bumi, termasuk di dalamnya Samudera Antartika Utara dan Selatan, dan dasar sejumlah lautan seperti Laut Merah merupakan saksi hidup dan bukti nyata atas kekuasaan Allah SWT yang tiada batas.

Laut Merah misalnya, merupakan laut terbuka yang banyak mengalami guncangan gunung berapi secara keras sehingga sedimen dasar laut inipun kaya dengan beragam jenis barang tambang. Atas dasar pemikiran ini, dilakukanlah proyek bersama antara Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, Sudan, dan salah satu negara Eropa untuk mengeksploitasi beberapa kekayaan tambang yang menggumpal di dasar Laut Merah.

Kapal-kapal proyek ini melemparkan stapler barang tambang untuk mengumpulkan sampel tanah dasar Laut Merah tersebut. Stapler pengeruk sampel tanah itu diangkat dalam batang air yang ketebalannya mencapai 3.000 m. Dan jika stapler sampai ke permukaan kapal, tidak ada seorangpun yang berani mendekat karena sangat panasnya. Begitu dibuka, maka keluarlah tanah dan uap air panas yang suhunya mencapai 3.000 derajat Celcius. Dengan demikian, sudah terbukti nyata di kalangan ilmuwan kntemporer, bahwa ledakan gunung vulkanik di atas dasar setiap samudera dan dasar sejumlah laut jauh melebihi ledakan vulkanik serupa yang terjadi di daratan.

Kemudian terbukti pula dengan beragam dalil dan bukti bahwa semua air yang ada di bumi dikeluarkan oleh Allah SWT dari dalam bumi melalui ledakan-ledakan vulkanik dari setiap moncong gunung berapi. Pecahan-pecahan lapisan berbatu bumi menembus lapisan ini hingga kedalaman tertentu mampu mencapai lapisan lunak bumi. Di dalam pisan lunak bumi dan lapisan bawahnya, magma vulkanik menyimpan air yang puluhan kali lipat lebih banyak dibanding debit air yang ada di permukaan bumi.

Dari sini tampaklah kehebatan hadis Nabi SAW ini yang menetapkan sejumlah fakta-fakta bumi yang mencengangkan dengan sabda:

Sesungguhnya di bawah lautan ada api dan di bawah api ada lautan.

Sebab fakta-fakta ini baru terungkap dan baru bisa diketahui oleh umat manusia pada beberapa tahun terakhir.

Pelansiran fakta-fakta ini secara detail dan sangat ilmiah dalam hadis Rasulullah SAW menjadi bukti tersendiri akan kenabian dan kerasulan Muhammad SAW, sekaligus membuktikan bahwa ia selalu terhubung dengan wahyu langit dan diberitahui oleh Allah Sang maha Pencipta langit dan bumi. Maha benar Allah yang menyatakan:

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu [Al Qur'an] menurut kemauan hawa nafsunya. (3)Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan [kepadanya], (4) yang diajarkan kepadanya oleh [Jibril] yang sangat kuat, (5) Yang mempunyai akal yang cerdas; dan [Jibril itu] menampakkan diri dengan rupa yang asli, (6) sedang dia berada di ufuk yang tinggi. (7) Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, (8)maka jadilah dia dekat [pada Muhammad sejarak] dua ujung busur panah atau lebih dekat [lagi]. (9) Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya [Muhammad] apa yang telah Allah wahyukan. (10)" (QS. An-Najm (53):3-10)

Tidak seorangpun di muka bumi ini yang mengetahui fakta-fakta ini kecuali baru pada beberapa dekade terakhir. Sehingga lontaran fakta ini dalam hadis Rasulullah SAW benar-benar merupakan kemukjizatan dan saksi yang menegaskan kenabian Muhammad SAW dan kesempurnaan kerasulannya.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Semoga bermanfaat bagi yang membacanya ...

.... Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya sempurnalah semua kebaikan ....

Barakallahufikum ....