Minggu, 03 Maret 2013

KALAU ADA MUT’AH KENAPA HARUS PAKAI KONDOM


A. Prolog
Nikah secara bahasa (Etimologi) berarti mengumpulkan, senggama, akad. Secara
umum, jumhur ulama pada umumnya lebih condong untuk mengartikan nikah dengan defenisi yang mengarah pada suatu akad untuk menghalalkan bersetubuh1. Meski
demikian penulis pada dasarnya lebih sepakat dengan rumusan defenisi perkawinan
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya bahwa yang ingin penulis tekankan adalah bahwa dalam dimensi
pernikahan ada dua sisi penting yang saling terkait dan harusnya saling mendukung.
Pertama dimensi ibadah, kedua dimensi mu’asyaroh (pergaulan antar manusia). Dalam dataran ibadah, tolak ukur yang digunakan adalah sah atau tidaknya suatu perbuatan berdasarkan rukun dan syarat yang ada dalam nash. Sedang dalam ranah muasyaroh persoalan yang muncul kemudian adalah patut atau tidak perbuatan tersebut untuk
dilakukan (ranah moral atau etika).
Dengan begitu, pernikahan kemudian harusnya tidak lagi dihadapkan an sich
pada persoalan sah atau tidak, tetapi lebih pada sejauh mana pernikahan tersebut telah bermoral dan sesuai dengan etika. Termasuk dalam konteks nikah mut’ah yang akan
penulis bahas dalam lembaran-lembaran ini. Bila berbicara hanya dalam konteks nash
maka tentu tidak akan ditemukan titik temunya. Namun dalam hal etika, diharapkan akan lahir beberapa tawaran pemikiran dan perbandingan yang bisa jadi masih bisa didiskusikan lebih lanjut.
B. Defenisi Nikah Mut’ah
Mut’ah berasal dari mata’a, yamta’u, mat’an wa mut’atan yang berarti kesenangan
atau kenikmatan. Secara umum nikah mut’ah bisa diartikan sebagai pernikahan yang
nikah atau perkawinan dengan akad dan jangka waktu tertentu. Ada pula ulama fikih yang mendefinisikannya dengan “akad seorang laki-laki kepada wanita tertentu, seperti
sehari, seminggu, atau sebulan”.2
Defenisi lain yang hampir sama juga dikemukakan oleh ulama madzhab Syafi’i3
dan Maliki4, yang pada dasarnya menunjuk adanya pembatasan waktu tertentu.
Menurut ulama madzhab Syafi’i, madzhab Hanbali, dan Madzhab Maliki, nikah mut’ah
disebut juga dengan nikah muaqat (nikah yang dibatasi waktunya). Akan tetapi, ulama 1 Lihat Misalnya defenisi yang diajukan Imam Syafi’I, Maliki, dan Hanafi dalam Syaikh Humaidy
bin Abdul Aziz Al-Humaidy. 1992. Kawin Campur dalam Syariat Islam. Kathur Suhardi. Jakarta: Pustaka
Alkautsar, hal. 14
2 Dalam kitab At-Ta’rifat yang terdapat dalam CD Al-Maktabah asy-Syamilah, nikah mut’ah
didefinisikan sebagai ucapan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikah dalam jangka waktu tertentu.
ونكاح المتعة: هو أن يقول الرجل لامرأة: ذه العشرة وأتمتع بك مدة معلومة، فقبلته ه خذي .
3 Lihat dalam karya terbesar Syafi’I kitab Al-Umm dalam CD Maktabatul Fiqhi Wa Ushuluhu Juz V hal. 52
4 Lihat dalam Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani, Risalah Ibnu Zaid Ma’a Tsamriddani, Beirut: Dar al-
Fikr, Juz II hal. 56. kitab ini termasuk dalam kategori fikh Maliki dalam CD Maktabatul Fiqhi Wa Ushuluhu.
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 2 -
madzhab Hanafi ada perbedaan antara nikah mut’ah dan muaqqat. Akad dalam nikah mut’ah menggunakan kata-kata mut’ah seperti kalimat mata’tuka nafsi. Sedangkan pada
nikah muaqqat tidak demikian5. Nikah mut’ah disebut juga nikah munqati’ (terputus)
C. Sejarah Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah merupakan warisan dari tradisi masyarakat pra Islam. Tradisi ini
dimaksudkan untuk melindungi wanita di lingkungan sukunya. Pada masa Islam, nikah
seperti ini mengalami pasang surut. Pada masa Rasulullah SAW, nikah mut’ah
mengalami beberapa kali perubahan hukum, dua kali dibolehkan dan dua kali dilarang, dan akhirnya diharamkan untuk selamanya. Pada masa sahabat, larangan Rasulullah SAW pada dasarnya tetap menjadi pegangan jumhur sahabat. Akan tetapi, ada sebagian kecil di antara mereka yang masih membenarkan, bahkan melakukan praktek nikah
mut’ah, seperti yang dilakukan oleh Jabir bin Abdullah.
Pada masa kekhalifahannya, Umar bin Al-Khattab (581-644) secara tegas melarang siapa saja yang melakukan nikah mut’ah dengan ancaman hukum rajam6.
Larangan Umar ini dapat menghentikan secara total praktek nikah mut’ah. Keadaan ini
tetap terpelihara sampai generasi berikutnya. Pada masa pemerintahan al-Ma’mun (Khalifah ke-7 Abbasiyah, 813-833 M), nikah mut’ah secara formal dibolehkan kembali.
Akan tetapi nikah mut’ah ini dilarang kembali oleh khalifah berikutnya, al-Mu’tashim
(833-842 M). Berbeda dengan aliran Sunni, aliran Syi’ah yang sejak semula membolehkan nikah seperti ini tetap mempertahankannya sampai sekarang, dan menjadi bagian dari
aturan hukum perkawinan yang mereka anut.
D. Hukum Nikah Mut’ah
Ulama sepakat bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan dan menjadi salah satu bentuk perkawinan pada periode awal pembinaan hukum Islam. Mereka berpendapat bahwa nikah mut’ah diperbolehkan karena pada saat itu umat Islam jumlahnya sedikit
dan keadaan ekonominya terbatas, sedangkan tenaganya dikonsentrasikan untuk
menghadapi musuh Islam. Keadaan seperti ini tidak memungkinkan mereka dapat hidup berkeluarga sebagaimana dikehendaki dari sebuah perkawinan.
Ulama fikih kemudian berselisih pendapat dalam dua hal pokok. Pertama, apakah nikah mut’ah itu diperbolehkan untuk seterusnya atau ada larangan yang
berlaku unuk selamanya. Kedua, ulama yang memandang nikah mut’ah itu dilarang
untuk selamanya berbeda pendapat tentang kapan larangan itu disampaikan Rasulullah
Saw.
Mengenai persoalan pertama, menurut ulama madzhab empat serta jumhur
sahabat dan tabi’in, yang dirujuk oleh kaum Sunni nikah mut’ah untuk selanjutnya
dilarang. Ada beberapa hal yang menjadi dasar larangan itu:
5 Dalam pandangan Hanafi, keharaman mut’ah telah menjadi ijma’ sahabat. Hanafi juga
mengemukakan beberapa penjabaran mengenai perbedaan hadis dan penafsiran sahabat tentang mut’ah.
Lebih lengkap lihat dalam kitab fikih hanafi, As-Sarkhosyi, 1993, Al-Mabsuth, Beirut: Dar Al-Kutub Al-
Ilmiyah, Juz V hal. 155.
6 Pernyataan tersebut dapat dilihat dalam suatu riwayat yang dinukil dalam kitab Al-Mabsuth
روى عن عمر رضي الله عنه أنه قال: رجمت قبره ل اتيم جل تزوج امرأة إلى أجل إلا رجمته ولو أدرآته رب تي وأ لا
Diriwayatkan dari Umar. Ra. Bahwa ia berkata : aku tidak akan mendatangi seseorang yang menikahi wanita sampai batas waktu tertentu kecuali aku akan merajamnya, apabila aku menemukannya telah meninggal, aku akan merajam kuburnya. Lihat dalam Al-Mabsuth, Ibid.
----------------------------------------------------------Kalau AdaMut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 3 -
1. larangan Rasulullah Saw dalam beberapa hadis. Menurut Ibnu Rusyd7 larangan tersebut diketahui secara mutawatir8. Seluruh hadis yang memuat larangan ini
menurut ahli hadis adalah sahih9. Diantaranya adalah hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah bersabda, “wahai sekalian manusia, aku telah membolehkan kalian melakukan nikah mut’ah. Ketahuilah! Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat nanti.”10
2. sebagian ulama berpendapat bahwa keharaman nikah mut’ah dalam Islam sudah
merupakan hasil ijmak.
3. dilihat dari tujuannya, nikah mut’ah hanya untuk memenuhi kebutuhan syahwat, bukan untuk menjaga kesejahteraan dan kelangsungan keturunan, sebagaimana diharapkan dari perkawinan11.
Beberapa ulama lainnya dikalangan sahabat dan tabi’in, antara lain Ibnu mas’ud
dan Ibnu Abbas memandang sebaliknya, yakni nikah mut’ah masih boleh dilakukan. Hal
ini didasarkan pada surah an-Nisa’ (4) ayat 24
􀂵􀃊􀀄􀀇􀁖􀁻􀂵􀁐􀁀􀀜􀀇􀀆 􀁡􀁇􀂵􀀥 􀀰􀂡􀂆􀁀􀁖􀂧􀃙􀂌􀃅☺􀃞􀀜􀀇􀀆􀂋􀂈 
􀃜􀀱􀃆􀀙􀃉􀁀􀂡􀁠☺􀃝􀁥 􀃚􀀰􀂌􀀖􀂄􀀠􀂍􀀥 􀀇􀂍􀀥 􀁸􀂊􀂴􀀌 􀂈􀀉 􀁖􀀠􀂡􀂍􀀪􀂵􀀑 􀀋
􀃜􀀱􀃊􀀖􀃞􀁭􀂄􀀠􀂍 􀂐􀀄􀀇􀀆 􀃌 􀂅􀀣􀂵􀂁􀃏 􀀗 􀀉􀂋􀂈 􀀇􀂅􀀥 􀀱􀃊􀀖􀂌􀀜
􀂋􀃊􀀄􀀆􀂋􀁳􀂋􀂈 􀃜􀀱􀃆􀀙􀂵􀀜􀂠􀂌 􀁮 􀀋􀀆􀂉􀃊􀃙􀂍􀀩􀃜􀀙􀂌􀀢 􀁉􀂈􀀉
􀀱􀃊􀀖􀂵􀀜􀂠􀂋􀂉􀃞􀀥􀂈􀀊􀂴􀀒 􀂋􀁰􀃜􀁯⌧􀃔 􀂍􀀸􀀹􀂵􀁀􀂫􀂧􀃞􀂍􀁴􀀦
􀀇􀁠 􀀗 􀁛􀃠􀀹􀂫􀂌􀂵􀃡􀂡􀁖􀁻􀃉􀀥 ☺􀂌􀃟 􀀯􀃊􀃐􀃝􀃎􀂍􀀪􀃚☺􀂍􀀪􀃙􀁚􀀇􀀆
􀁽􀁇􀃎􀁋􀂉􀃎􀀢􀀇􀂍􀂐􀂌􀃟 􀁽􀁇􀃋􀁒􀃝􀁄􀂵􀀥 􀂤􀂵􀂁􀂴􀀒
􀁠􀁠􀀇􀂆􀁀􀃉􀁆 􀁹􀂊􀂋􀂈 􀀗 􀁁􀂇􀁹􀂸􀁥􀂲􀁯􀂌􀃟 􀂂􀂬􀃎􀁋􀂋􀁳􀂉􀃉􀁆􀃏􀀉
􀃜􀀱􀃊􀀖􀃞􀁭􀂄􀀠􀂍􀃌 􀀇􀁠☺􀁬 􀂵􀃟 􀂤􀂵􀂁􀂴􀀒 􀀲􀃍􀀩􀃝􀁱􀁖􀂰􀂠􀂍􀁯􀂌􀀢
􀀑􀁇􀂵􀀥 􀂎􀀄􀀇􀀆 􀂅􀁉􀂴􀀌 􀀗 􀂵􀂇􀁹􀂸􀁥􀂲􀁯⌧􀃡􀃞􀀜􀀇􀀆 􀂵􀁫􀃝􀃎􀂍􀀒
􀀇􀂞☺􀁬􀂴􀀠􀂍 􀂍􀁉􀀈⌧􀀑 􀃉 􀀇􀀽☺ 􀁬􀂫􀀖􀁠􀂁 􀂭􀂱􀂳􀂮
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan
7 Lihat dalam fikih muqarin Ibnu Rusyd, Tanpa Tahun, Bidayatul Mujatahid Wa Nihayatul Muqtasid, Tanpa Tempat Penerbit: Dar Al-Ma’rifat, Juz II hal. 259.
8 Artinya berita larangan Rasulullah terhadap nikah mut’ah diketahui secara luas oleh banyak orang
dan diterima dari banyak orang pula, sehingga mustahil diantara mereka terjadi kesepakatan untuk berdusta.
Lebih lanjut tentang defenisi mutawatir dapat dilihat di Abul Faidl al-Katany, 1997, Nadmul Mutanasir Fi
al-Ahadits Al-Mutawatir, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, hal. 1
9 Terkait dengan defenisi hadis shahih, jumhur ulama sepakat bahwa defenisi dan indikasi hadis shahih ada lima hal: Sanad yang tersambung, perawi yang adil dan dhabith dalam semua tingkatan, tidak
syadz (langka) dan tidak ada cela (illat) di dalamnya. Lihat Misalnya dalam Ibnu Sholah, 1997, Muqaddimah Ibnu Sholah, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, hal 3. صحيح لا يث دحلا أما : نقل العدل الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه، ب ذي يتصل إسناده لا حديث المسند، لا هو ف
ًلالعملاو ،ًاذاش ولايكون
10 Hadis lain yang juga sering digunanakan oleh empat madzhab adalah perkataan Ali yang disampaikan pada Ibnu Abbas tentang pengharaman nikah mut’ah. Lihat dalam Abu Laits as-Samarqandi,
Al-Muhaddzab, tanpa tempat Penerbit, Dar Ihya’ at-Turats Al-Araby, Juz II hal. 68.
11 Mengenai tujuan dan konsep perkawinan dapat dilihat misalnya dalam Al-Quran surat Annisa’: 3; Surat Al-Baqarah 230; atau surat ar-Rum ayat 30 yang berbunyi مٍْوَقِّل تٍ اَيَلأ كَ ِلَذ يِ ف نَّ ِإ ةً َمْحَرَو ةً َّدَوَّم مُ كَنْيَب لَ َعَجَو اَ هْيَلِإ ا وُنُكْسَتِّل ا ًجاَوْزَأ مُكِسُفنَأ نْ ِّم مُ كَل قَ َلَخ نْ َأ هِ ِتاَياَء نِمَو
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 4 -
tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam satu qiraatnya, mereka menambahkan kalimat ilaa ajal musamma (sampai
batas waktu tertentu), sehingga ayat tersebut dapat dijadikan acuan hukum dalam
memperbolehkan nikah mut’ah. Menurut Ibnu Abbas, nikah mut’ah diperbolehkan
sejauh dibutuhkan dan dalam situasi darurat atau terpaksa12.
Adapun mengenai persoalan kedua, ulama berbeda pendapat karena terdapat
beberapa hadis yang berbeda satu sama lain.menurut hadis riwayat Ali Bin Abi Thalib, nikah mut’ah itu diharamkan pada saat perang khaibar (628 M), bersamaan dengan diharamkannya memakan daging himar. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Abu Dawud dari ar-Rabi bin Saburah, larangan itu terjadi pada saat haji wadak Nabi
Saw. Adapun menurut hadis yang diriwayatlan oleh Imam Muslim dari Ilyas bin Salamah dari ayahnya, Rasulullah Saw melarang pada sahabat pada hari ketiga setelah
perang autas.
Imam Nawawi (ahli hadis) menegaskan kronologi terjadinya perubahan dari dibolehkan sampai dilarangnya nikah mut’ah oleh Rasulullah Saw. Pertama, nikah mut’ah dibolehkan sebanyak dua kali, yaitu sebelum perang khaibar dan ketika futuh
(penaklukan) mekah atau perang Autas sampai hari ketiga. Kedua, larangannya juga
dua kali, yaitu pada masa perang khaibar dan setelah futuh Mekah. Setelah itu, menurutnya lebih lanjut, Nabi Saw mengharamkan untuk selamanya sampai hari
kiamat.
E. Nikah Mut’ah di Kalangan Syi’ah
Menurut Syi’ah, nikah mut’ah tetap dibolehkan atau dihalalkan sampai sekarang, sama halnya dengan nikah permanen (nikah daim). Hal ini didasarkan pada beberapa
hal13:
1. Surat An-Nisa’ (4) ayat 24 menurut qiraah Ibnu Mas’ud yang didalamnya
disisipkan kalimat ilaa ajal musamma. Mereka menolak pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut hukumnya sudah dinasakhkan oelh dalil lain
atau ijmak ulama.
2. Hadis yang membolehkan nikah mut’ah, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari ar-Rabi’ bin Saburah dari jabir bin Abdullah.
3. Pendapat beberapa orang sahabat (seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir Bin Abdullah, dan abu said al-khudri) dan tabi’in (seperti ata bin Abi Rabah dan Said
bin jubair)
Nikah mut’ah memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
Menurut ulama Syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baligh, berakal, dan tidak ada halangan syar’i untuk melangsungkanya seperti adanya pertalian nasab, saudara sesusuan atau masih menjadi istri orang lain. Adapaun rukun nikah mut’ah yang harus
dipenuhi adalah sighat (ikrar nikah mut’ah), calon istri, mahar/ maskawin, dan batas
waktu tertentu.
12 Bahkan dalam suatu riwayat yang sangat terkenal Ibnu Abbas pernah berkata, ما آانت الم قي ش تعة إلا رحمة من الله عز وجل رحم بها أمة محمد ، ولولا نهي عمر عنها ما اضطر إلى الزنا إلا
“Mut’ah merupakan Rahmat yang diberikan oleh Swt. Kepada umat Muhammad. Jika Umar tidak pernah melarangnya, maka tidaklah pernah akan terjerumus ke lembah zina kecuali orang yang merugi”. Lihat dalam Ibnu Rusyd, Tanpa Tahun, Bidayatul Mujatahid..........Opcit.
13 Abdul Aziz Dahlan (et al.), 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, jilid IV, hal. 1346
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
Disamping syarat dan rukun di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan14;
1. calon istri hendaknya wanita muslim atau wanita kitabiyah (beragama nasrani atau yahudi). Dalam hal ini dianjurkan mengawini awnita baik-baik, sedangkan wanita tunasusila dihukumkan makruh.
2. batas waktu harus ditentukan pada saat akad berlangsung.
3. besar kecilnya mahar juga disebutkan pada saat akad, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Dalam kehidupan suami istri terdapat beberapa aturan yang hars dipatuhi:
1. apabila saat akad hanya disebutkan besarnya upah, bukan mahar, maka akadnya batal. Apabila mahar disebutkan, tetapi penentuan batas waktu tidak di tentukan, maka hukumnya menjadi nikah biasa.
2. anak yang dihasilkan dari pernikahan ini menjadi tanggung jawab suami dan hanya mempunyai garis keturunan kepada pihak ayah.
3. dalam pergaulan suami istri, pihak istri tidak diperbolehkan menolak melakukan hubungan badan, namun dibolehkan menolak terjadinya kehamilan dengan melakukan langkah-langkah pencegahannya.
4. suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya
5. bagi suami dan istri tidak berlaku adanya talak, karena dengan berakhirnya masa yang telah ditentukan, maka berakhir pula ikatan perkawinan mereka tanpa ucapan talak.
6. di antara suami dan istri tidak ada hak waris mewarisi
7. anak memiliki hak mewarisi dari pihak ayah dan ibu, dan keduanya berhak mendapatkan warisan dari anak tersebut
8. berakhirnya masa iddah: a) apabila istri termasuk wanita haid maka iddahnya setelah melewati dua kali haid, b) jika tidak keluar haid maka iddahnya 45 hari, c) apabila istri ditinggal mati suaminya atau dalam keadaan hamil, maka iddahnya san dengan hikah permanen.
Nikah Mut’ah di Republik Islam Iran (yang menganut paham Syi’ah) diatur dalam bab enam Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaksanaannya dilakukan secara ketat dan hati-hati. Dalam undang-undang tersebut disebutkan: 1) Perkawinan mut’ah untuk waktu tertentu karena diputuskan untuk suatu jangka waktu tertentu pula, 2) Masa perkawinan sementara itu harus disepakati secara spesifik, dan 3) Hukum yang berkenaan dengan mahar dan pewarisan sama dengan yang disebutkan dalam bab yang berkaitan dengan mahar dan pewarisan. Berdasarkan undang-undang ini, seluruh pasal yang berlaku untuk nikah permanen berlaku pula untuk nikah mut’ah, kecuali untuk pasal-pasal yang menunjuk secara khusus. Begitu pula syarat-syarat yang ditentukan bagi orang-orang yang ingin membuat ikatan nikah permanen berlaku bagi nikah mut’ah15.
F. Dari Mana Perbedaan Itu Muncul
F.1. Tumpang Tindih Hadis
Menurut hemat penulis persoalan mut’ah dan perbedaan pendapat tentang hukumnya hanyalah persoalan tumpang tindih hadis saja16. Belum lagi masalah
14 Ibid
15 Ibid
16 Menurut Al-Mawardi dalam kitab “Al-Hawi”, penentuan posisi pengharaman nikah mut’ah bisa dilihat dari dua hal: pertama, pelarangan mut’ah sengaja dilakukan berulang kali oleh nabi karena tidak semua sahabat berkumpul pada satu majlis dan agar berita pelarangan tersebut meyebar luas sehingga perlu adanya pengulangan. Kedua, nabi memang sempat melakukan pembolehan beberapa kali, sehingga di hadis Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 5 -
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 6 -
hukumnya, masalah waktu dan sejarah pembolehan dan pelarangan mut’ah oleh nabi
saja, ulama masih berbeda pendapat. Sehingga sangat wajar bila kemudian terjadi
perbedaan yang luar biasa panjang tentang nikah mut’ah, terutama bila dikaitkan
dengan esensi dari pernikahan. Perbedaan ini semakin menjadi-jadi karena kasus
ikhtilaf nikah mut’ah ini terjadi tidak dalam satu rumpun “aliran”, namun dalam dua blok yang dikenal telah bertikai sangat lama, yakni Sunni dan Syi’ah.
Bagi penulis, persepsi umum yang seolah-olah sangat alergi dengan istilah
mut’ah tidak lepas dari sejarah Sunni dan Syi’ah itu sendiri. Mut’ah terlampau begitu
melekat dengan Syi’ah, sedang pengharaman mut’ah begitu lantang didengungkan kaum Sunni. Sementara di sisi lain, dalam dunia Islam sendiri kaum Sunni memiliki jumlah
umat lebih banyak dari pada Syi’ah, meskipun menurut hemat penulis, hal itu tidak
lepas dari faktor politis17. Padahal dengan jelas Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, yang notabene juga dianut oleh Sunni, memperbolehkan mut’ah.
Sementara pengharaman nikah mut’ah oleh Umar pada masa kekhalifahannya, menurut penulis tidak tepat bila merupakan ketentuan hukum yang berlaku absolut.
Pelarangan tersebut lebih bersifat kasuistik dan temporal. Sama persis dengan ijtihad
Umar yang tidak memotong tangan pencuri. Hal itu dapat kita pahami bila kita meneliti
perkataan Jabir yang menyatakan bahwa pengharaman mut’ah pada masa umar dilakukan karena kasus Amru bin Huraits. Bahkan menurut Jabir, Umar lah orang
pertama yang melarang mut’ah secara umum18.
F.2. Konsep Penerimaan Hadis yang Berbeda
Perbedaan penerimaan hadis ini bermula dari perbedaan pandangan kaum Syi’ah
dan Sunni tentang keadilan sahabat (‘Adalat as-Sahabat). Bagi kaum Sunni dalam hal
penelitian hadis, keadilan sahabat adalah suatu hal yang mutlak dan tidak perlu
diperdebatkan. Sehingga Al-Jarhu wa at-Ta’dil tidak berlaku pada kalangan sahabat.
Sementara dalam keyakinan Syi’ah, tidak semua sahabat nabi termasuk orang yang adil.
Sehingga untuk menjaga otentisitas hadis, kaum Syi’ah hanya menerima hadis dari ahlul
bait saja. Itulah mengapa hadis-hadis yang meriwayatkan pengharaman nikah dari
kaum Sunni tidak diakui oleh Syi’ah19.
terakhir nabi menekankan dengan kata-kata Ila Yaumil Qiyamah sebagai bentuk ta’kid. Lihat Al Asqalani.
Fathul Bari bisyarhi Sohihil Bukhori. Jilid 9 .Hal 175. 17 Semenjak kalahnya Ali dalam peristiwa tahkim, maka secara otomatis pihak non Ali yang
berkuasa. Kebetulan penguasa-penguasa tersebut selanjutnya mayoritas beraliran Sunni. Maskipun ada pengecualian bagi beberapa penguasa. Umumnya mereka berprilaku diskriminatif terhadap kaum Syi’ah.
Sehingga sebenarnya posisi tersudutkan dan terkafirkan telah dilekatkan pada Syi’ah oleh sejarah.
18 Lihat dalam pernyataan Jabir berikut ةَِضْبَقْلاِب عِتْمَتْسَن اَّ نُآ لوُقَي هَّللا دِ ْبَع نَ ْب رَ ِباَج نْ َع مَ َّلَسَو هِ ْيَلَع هُ َّللا ىَّ لَص هَّللا لوُسَر دِ ْهَع ىَ لَع ماَّيَأْلا قِ يِقَّدلاَو رِ ْمَّتلا نْ ِم
ثٍْيَرُح نِ ْب وِ رْمَع نِ ْأَش يِ ف رُ َمُع هُ ْنَع ىَ هَن ىَّ تَح رٍ ْكَب يِ بَأَو
Dari Jabir : Kami nikah mut’ah dengan segenggam kurma dan tepung pada zaman Nabi dan
Abubakar dan Umar sampai Umar melarang kami karena masalah Amru bin Huraits. Baca An-Nawawi. Muhyiddin Sohih Muslim Bisyarhin Nawawi. Kitab Nikah Bab Nikahul Mut’ah, wa bayan annahu ubiiha y Tsumma Nusikh Tsumma Ubiiha Tsumma Nusikha Da rul Ma’rifah. Beirut Tanpa Tahun : 9 : 186. Hadits no. 3402
19 Lebih lanjut lihat dalam konsep ‘Adalat as-Sahabat atau penerimaan terhadap perkataan sahabat di kitab Sunni seperti Abdul Wahab Khallaf, 1978, ‘Ilmu Ushul al-Fiqhi, Mesir: Dar al-Qalam, Cet. XII, hal.
94-96. Sementara keyakinan Syi’ah terhadap sahabat dapat dilihat dalam Muhammad Baltaajji, 2004, Manaahij Al Tasyri’ al Islaami fi Al Qurni Al Tsanii Al Hijriy,Kairo: Dar as-Salam, Jilid I, hal. 173
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 7 -
Bagaimana dengan hadis dari Ali, Ahlul Bait dan imam Syi’ah yang
mengharamkan mut’ah?
نََمَز ةِ َّيِلْهَأْلا رُمُحْلا مِ وُحُل نَعَو ةِ َعْتُمْلا نْ َع ىَ هَن مَ َّلَسَو هِ ْيَلَع هَّللا ىَّ لَص يَّ ِبَّنلا نَّ ِإ ساَّبَع نْباِل لاَق هُ ْنَع هُ َّللا يَ ِضَر ا يِلَع نَّ َأ رََبْيَخ
Ali Ra berkata kepada Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi saw melarang mut’ah dan makan daging keledai jinak pada perang khaibar20.
Bagi penulis, yang perlu diperhatikan adalah hadis ini masih melahirkan banyak
pertentangan di antara para ulama. Hadis ini tentu saja ditolak oleh kaum Syi’ah, karena
tidak semua perawinya berasal dari ahli bait. Di sisi lain, setelah keluarnya hadis ini,
ulama sepakat bahwa nabi masih membolehkan melakukan nikah mut’ah kembali. Baru
kemudian terjadi perbedaan apakah nabi melarangnya kembali atau tidak. Asbabul
Wurud (penyebab lahirnya hadis) secara umum menyatakan bahwa hadis ini bermula ketika Ibnu Abbas memberikan ajaran rukhsoh untuk melakukan mut’ah, kemudian Ali
mengingatkannya bahwa nabi pernah melakukan larangan terhadapnya21. Disamping
itu Ibnu Abbas22 sendiri tetap mempertahankan keyakinan yang Ia miliki sampai akhir
hayatnya.
G. Kenapa Mut’ah Terus Bermasalah; Tuduhan dan Jawaban
G.1. Mut’ah melegalkan Zina
Bermut’ah dengan berzina adalah dua hal yang sangat berbeda. Nabi tidak
pernah sekalipun menghalalkan zina. Sementara mut’ah adalah perbuatan yang semua
ulama sepakat bahwa nabi pernah menghalalkannya. Itu artinya ada manfaat syar’iy dan
alasan tertentu yang melatarbelakangi keputusan nabi. Hal ini dapat dilihat dari sejarah
mut’ah itu sendiri.
Sementara bila nikah mut’ah dianggap sebagai pelampiasan nafsu saja (gharizah
jinsiyyah), itu juga adalah satu hal yang tidak sepenuhnya dibenarkan. Karena pada
prinsipnya, nikah jenis apapun namanya memang diarahkan untuk melampiaskan
nafsu. Namun yang jadi masalah adalah apakah nafsu itu dilampiaskan secara syar’iy
(tidak liar) ataukah tidak. Sehingga pelampiasan nafsu bukanlah menjadi tolak ukur
dalam sebuah sahnya pernikahan atau tercapainya tujuan pernikahan. Disamping itu
zina jelas tidak didasarkan pada pondasi yang jelas, karena tidak terikat dengan syarat
dan rukun tertentu. Sementara mut’ah adalah sebaliknya.
G.2. Mut’ah Hanya Menjadikan Wanita Sebagai Korban
Pernyataan ini meskipun sekilas tampak beralasan, namun bila kita paham konsep mut’ah secara baik maka kita sadar bahwa pernyataan tersebut tidak bisa diberlakukan pada nikah mut’ah. Pasalnya, nikah mut’ah lebih menyerupai perjanjian perdata yang mengikat dan mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehingga bisa dipastikan bahwa wanita dalam hal ini memiliki hak untuk menentukan hak-hak
yang harusnya ia miliki dan dapatkan dari suaminya.
20 Al Asqalani. Fathul Bari bisyarhi Sohihil Bukhori. Jilid 9 .Hal 166 21 Ibid, hal 169
22 Beliau adalah sahabat yang langsung didoakan oleh nabi, “ya Allah jadikan Ibnu Abbas orang
yang ‘alim dalam ilmu agama dan memiliki pemahaman tentang takwil”. Sehingga beliau adalah tokoh
mufassir yang sangat dipercaya pasca nabi. Lihat misalnya dalam Ibnu Hibban, Tanpa Tahun, Shohih Ibnu Hibban, Beirut: Dar Al- Fikr, Juz VI hal. 329 hadis ke 6491.
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 8 -
Meskipun seorang wanita yang dimut’ah pada dasarnya tidak berhak untuk mendapat warisan atau nafkah dari lelaki yang melakukan mut’ah kepadanya23, namun
hal itu masih boleh diberlakukan sejauh disepakati oleh kedua belah pihak. Seandainya tidak disepakati baru mengacu pada prinsip-prinsip umum mut’ah. Dan yang perlu
menjadi catatan penting adalah bahwa wanita yang telah dimut’ah tidak diperbolehkan
melakukan mut’ah lagi sebelum habis masa yang telah ditentukan. Sehingga jelas tidak
ada unsur keliaran di dalamnya.
G.3. Mut’ah Menyalahi Tujuan Perkawinan
Secara umum tujuan dan fungsi pernikahan adalah:
a. Memperoleh kehidupan sakinah, mawaddah dan rahmah24
b. Menjaga kehormatan
c. Regenerasi/reproduksi25
d. Pemenuhan kebutuhan biologis26
e. Ibadah
Dari poin-poin tersebut yang mungkin dianggap bermasalah adalah poin a dan e. Sedangkan poin yang lain, dengan kasat mata telah terpenuhi oleh mut’ah. Terutama
poin b yang menjadi tujuan utama dari mut’ah, yaitu menjaga kehormatan dan kemaluan
seorang muslim.
Untuk tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, orang
cenderung memandang sebelah mata dan sisi saja. Orang lebih fokus pada istilah
kontrak dan adanya waktu tertentu saja. Padahal kalau kita berpikir lebih jauh, akan kita
temukan banyak keluarga yang terselamatkan karena mut’ah dan justru terselamatkan
dari perbuatan selingkuh di luar syar’iy. Disamping itu lelaki yang melakukan mut’ah
tidak sepenuhnya lepas dari wanita yang dimut’ah sehabis masa kontraknya. Bila ada anak Ia masih memiliki kewajiban membiayai anak tersebut, atau juga perjanjian
perdata lainnya yang diatur dalam kontrak di awal. Bahkan perubahan dari nikah mut’ah (kontrak) pada nikah da’im (permanen) juga diperbolehkan.
Pada poin e, tampaknya apa yang menjadi keyakinan kaum Syi’ah telah
disampaikan oleh Abu Ja’far dapat dijadikan jawaban
عَنْ أَبِيْ جَعْفَرٍ ع قال: قُلْتُ لَهُ: (لِلْمُتَمَتِّعِ ثَوَ بٌا ؟ قَ لَا : إِنْ آَ نَا يُرِيْدُ بِذَلِكَ وَجْهَ للهِا تَعَ ىَلا وَخِلاَفًا عَ ىَل
مَنْ أَنْكَرَهَا لَمْ يُكَلِّمْهَا آَلِمَةً إِلاَّ آَتَبَ للهُا تَعَ ىَلا لَهُ بِهَا حَسَنَةً، وَلَمْ يَمُدْ يَدَهُ إِلَيْهَا إِلاَّ آَتَبَ هُل حَسَنَةً،
23 Al Sistani. Ali. Minhajusholihin. www.al-shia.com. Tanpa Tahun Jilid 3 hal 8 24 Lihat dalam Surat Ar-Rum Ayat 21
ومن ءاياته أن خلق وا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون نكستل م أزواجا كسفنأ لكم من
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah ia menciptakan untuk isteri-isteri dari jenis sendiri, supaya kamu merasa tentram dengannya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang mengetahui”
25 Lihat Surat an-Nahl ayat 72
ؤمن ي ات أفبالباطل بيطلا والله جعل لكم من أنفسكم أزواجا وجعل لكم من أزواجكم بنين وحفدة ورزقكم من ون وبنعمة الله
هم يكفرون
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-
isteri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? 26 Lihat Misalnya Al-Baqarah 187 dan 223
أنتم لباس لهن و هن لباس لكم
نساؤآم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 9 -
فَإِذَا دَنَا مِنْهَا غَفَرَ للهُا تَعَ لَا ى لَهُ بِذَلِكَ ذَنْبًا، فَإِذَ غْا ا تَسَلَ غَفَرَ لَهُ بِقَدْرِ مَا مَََََََََََََََّ ر مِنَ لْا مَ ءِا عَ ىَل شَعْرِهِ،
قُلْتُ: بِعَدَدِ شَّلا عْرِ؟ قَ لَا : نَعَمْ بِعَدَدِ عْرِ))
Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut’ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena mengharap pahala Allah dan tidak
menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai
balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya :
Ya, sebanyak jumlah rambut27.
G.4. Mut’ah Vs Poligami
Sebagian orang mungkin saja bertanya, kalau memang butuh wanita lain sebagai penyaluran nafsu dengan jalan syar’iy kenapa harus mut’ah? bukankah dengan poligami
yang disepakati oleh kedua belah pihak (Sunni dan Syi’ah) bisa jadi jalan keluar? Mana yang lebih baik diantara keduanya?
Yang sering jadi permasalahan, baik dalam poligami ataupun mut’ah adalah
konsep perbuatan adil suami pada perempuan. Yang menjadi tolak ukur biasanya adalah istri pertama dari seorang laki-laki yang berpoligami atau bermut’ah. Artinya
sejauh istri pertama baik-baik saja dan tidak tersakiti, maka itu mengindikasikan
terhadap adanya keadilan suami. Secara konsep, hal ini tidak bisa kita bicarakan dengan
menggunakan pendekatan naqli, karena ada perbedaan yang sangat mendasar. Namun secara logika, bila kita kembalikan pada seorang istri untuk memilih dipoligami atau dimut’ah, maka secara manusiawi tampaknya seorang istri akan lebih menerima untuk
dimut’ah, setidaknya pendapat penulis ini didukung oleh beberapa alasan:
• Secara manusiawi, wanita tidak suka bila cinta suaminya terbagi
• Wanita akan lebih memilih berbagi ranjang dari pada berbagi cinta
• Wanita akan lebih memilih mut’ah karena batas waktu berakhirnya hubungan lebih jelas.
• Istri yang suaminya melakukan mut’ah masih merasa tetap dinomor satukan. Hal ini sangat berbeda dengan yang terjadi dalam poligami, sehingga merasa lebih tenang.
Semua indikasi di atas. Bagi penulis setidaknya dapat memberikan jawaban
terhadap pertanyaan di atas. Sehingga secara umum, dalam hal menjaga eksistensi dan asas keterbukaan dalam sebuah keluarga, maka mut’ah tetap harus menjadi
pertimbangan yang tidak selalu harus dianggap sebagai suatu yang dapat merusak
keluarga.
H. Bagaimana Dengan Tawaran ini
H.1. Pacaran Islami Ala Mut’ah28
Mut’ah secara konseptual ditujukan untuk menjaga kehormatan seorang laki-laki
dan mengarahkan pada hal-hal yang memiliki landasan syar’iy. dalam pandangan
penulis, orang seringkali membentuk opini yang tidak berimbang. Pacaran dengan 27 Al Qummi. Muhammad bin Ali bin Husein bin Babawaih. Man La yahdhuruhul faqih. www.al-
shia.com Tanpa Tahun. Jilid 3. Hal 464 28 Catatan: ide ini merupakan ide yang keluar ketika penulis dalam kondisi jadzab. Hal ini juga sering kali terjadi pada beberapa fakih (ahli fikih) ketika mereka menuangkan pemikiran mereka dalam bentuk tulisan. Sehingga memang agak keluar dari alur pembahasan, namun tetap relevan untuk
didiskusikan.
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
berbagai aktivitas didalamnya dianggap hal yang wajar, sedang mut’ah langsung dikonotasikan negatif. Padahal jelas dalam hal epistemologi, mut’ah lebih memiliki landasan yang kuat.
Budaya pacaran yang ada jelas hukumnya haram dan harus dijauhi. Penulis mencoba memberikan penawaran dalam hal ini. Dari pada melakukan budaya pacaran yang sering kali berlandaskan nafsu dan penipuan, maka akan lebih jelas bila pacaran itu dibingkai dalam suatu perjanjian kontraktual (mut’ah). Dalam perjanjian itu, boleh-boleh saja dicantumkan beberapa kesepakatan, termasuk syarat tidak adanya hubungan badan. Bahkan mungkin prasyarat lain yang ingin disepakati dalam kontrak tersebut oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini.
Sekilas memang tampak melegalkan pacaran dan perbuatan-perbuatan negatif di dalamnya, namun bila kita pahami tujuannya untuk menjaga kehormatan maka keduanya akan sangat berbeda. Terlebih lagi dalam kontrak bisa diatur apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pacaran. Sehingga begitu ada indikasi penipuan, maka bisa dituntut menyalahi perjanjian perdata. Cara ini juga bisa memberikan kepastian kepada kedua keluarga dari pasangan.
H.2. Mut’ah Vs. Nikah Sirri
Budaya nikah sirri bukan merupakan hal yang baru dalam budaya Indonesia. Nikah sirri sendiri telah mengalami pergeseran makna. Awalnya nikah sirri adalah pernikahan yang tidak dipublikasikan luas, hanya orang terdekat saja yang diundang. Sementara saat ini, nikah sirri lebih cenderung dimaknai pernikahan bawah tangan (tidak dimasukkan dalam catatan sipil).
Secara umum, bila kita bandingkan nikah sirri dalam artian bawah tangan dengan nikah mut’ah, maka nikah mut’ah dalam kerangka pikir penulis dirasa jauh lebih baik. bahkan, menurut hemat penulis, pernikahan yang dianggap sah dan sering dipraktekkan kaum Sunni ini hanya merupakan bentuk Hilah Syari’iyyah dari nikah mut’ah saja. Hanya berbeda dalam hal pembatasan waktu saja. Sementara modusnya pada umumnya sama atau paling tidak serupa. Argumentasi penulis ini didasarkan pada beberapa hujjah:
1. Nikah mut’ah meniadakan atau paling tidak meminimalisasi kemungkinan perbuatan arogan dan kesewanang-wenangan dari suami ataupun istri, karena semuanya telah diatur dalam kontrak dengan jelas. Sedang nikah sirri bisa jadi hanya dijadikan kedok oleh suami untuk dapat kemudian melakukan talaq terhadap isterinya ketika telah bosan dan dirasa tidak dibutuhkan kembali, atau istri tidak mengakui pernikahan yang telah dilakukan29.
2. Lebih melindungi hak-hak wanita dan memungkinkan wanita untuk dapat melakukan perlawanan secara hukum.
3. Dalam kondisi laki-laki tersebut telah beristri, maka melakukan perjanjian dengan wanita “simpanan” yang lain penulis rasa jauh lebih aman bagi wanita, karena pada umumnya pernikahan kedua dilakukan secara diam-diam, sehingga
29 Untuk yang ini, lihat dalam kasus mutakhir yang menyita perhatian semua pihak, yaitu kasus Angel Elga dengan Aman Jagau. Angel Elga tidak mangakui pernikahan sirri yang telah ia lakukan dengan pengusaha dari Kalimantan Selatan tersebut. Ia berani melakukan pemungkiran tersebut, karena memang tidak ada bukti otentik tertulis yang dimiliki oleh Ahmad Jagau dalam hal ini kecuali saksi-saksi yang masih bisa dipermasalahkan.
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 10 -
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
besar kemungkinan terjadinya penipuan dari si suami. Paling tidak dalam hal berbuat adil terhadap sesama istri30.
4. Bila pernikahan tidak dicatatkan atau tidak ada perjanjian, maka secara hukum wanita yang dikamin diam-diam tidak bisa menuntut haknya. Hal ini juga akan sangat berpengaruh terhadap jaminan hak anak yang lahir dari pernikahan diam-diam tersebut.
I. Epilog; Sebuah Jalan Tengah
Untuk menutup diskusi dan perang pemikiran yang terjadi pada diri penulis dan sering kali juga terjadi dalam beberapa tahapan kontemplasi yang dilalui penulis pada nisful lail al-akhir, maka secara umum dalam tulisan ini penulis lebih condong pada pendapat Ibnu Abbas yang membolehkan nikah mut’ah dengan catatan hanya dalam kondisi darurat. Bagi penulis, mut’ah hendaknya tidak dipandang sebagai bentuk pernikahan liar. Mut’ah tetap memiliki beragam persyaratan yang juga sangat ketat. Apalagi bila ditambah dengan sifatnya yang kontraktual (tidak hanya dalam hal waktu, namun juga dalam hak dan kewajiban).
Ruang diskusi tetap harus dibuka selebar-lebarnya dalam kontroversi seputar mut’ah ini. Jangan terlalu mudah untuk mengkafirkan seseorang hanya dia meyakini kehalalan mut’ah. Apakah kita berani menyebut Ibnu Abbas sebagai orang kafir atau sekedar Syi’ah hanya karena dia melakukan mut’ah? Apakah kita berani menyatakan orang-orang Iran, Irak, dan Hizbullah yang berpaham Syi’ah dan jumlahnya jutaan serta melakukan mut’ah akan masuk neraka karena telah melakukan mut’ah? Padahal mereka berada di barisan depan ketika berperang dengan orang kafir yang sebenarnya. Sementara kita yang seringkali hanya bisa menyalahkan mut’ah, apa yang telah kita lakukan?
Buku Bacaan
Al-Asqalani. Fathul Bari Bisyarhi Sohihil Bukhori.dalam CD Hadis. Ariss Islamic Software
Al-Sistani. Ali. Tanpa Tahun, Minhajusholihin. www.al-shia.com.
Al-Katany, Abul Faidl, 1997, Nadmul Mutanasir Fi al-Ahadits Al-Mutawatir, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Qairawani, Ibnu Abi Zaid, Tanpa Tahun, Risalah Ibnu Zaid Ma’a Tsamriddani, Beirut: Dar al-Fikr. dalam CD Maktabatul Fiqhi Wa Ushuluhu.
Al Qummi. Muhammad bin Ali bin Husein bin Babawaih. Tanpa Tahun Man La yahdhuruhul faqih. www.al-shia.com
30 Coba saja kita teliti kasus-kasus pernikahan sirri yang terjadi pada beberapa artis kita dengan beberapa laki-laki yang telah bersuami, sebut saja kasus Macicha Muchtar dan Murdiyono, Angel Elga dan Rhoma Irama, Andi Soraya dan Steve, serta tentu saja orang-orang lain yang tidak terpublikasi dengan luas.
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 11 -
----------------------------------------------------------Kalau Ada Mut’ah Kenapa Harus Pakai Kondom
An-Nawawi. Muhyiddin, Tanpa Tahun, Sohih Muslim Bisyarhin Nawawi. Beirut: Dar Al-Fikr.
As-Samarqandi, Abu Laits, Tanpa Tahun, Al-Muhaddzab, Tanpa Tempat Penerbit: Dar Ihya’ at-Turats Al-Araby.
As-Sarkhosyi, 1993, Al-Mabsuth, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Asy-syafi'i. Muhammad bin Idris. Tanpa Tahun, Al Umm. Dari CD Maktabatul Fiqh. Ariss Islamic Software
Baltaajji, Muhammad, 2004. Manaahij Al Tasyri’ al Islaami fi Al Qurni Al Tsanii Al Hijriy, Kairo: Dar al Salaam.
Dahlan, Abdul Aziz, (et al.), 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, jilid IV.
Hibban, Ibnu, Tanpa Tahun, Shohih Ibnu Hibban, Beirut: Dar Al- Fikr.
Humaidy bin Abdul Aziz Al-Humaidy. 1992. Kawin Campur dalam Syariat Islam. Kathur Suhardi. Jakarta: Pustaka Alkautsar.
Khallaf, Abdul Wahab, 1978, ‘Ilmu Ushul al-Fiqhi, Mesir: Dar al-Qalam
Kitab At-Ta’rifat dalam CD Al-Maktabah asy-Syamilah.
Sholah, Ibnu, 1997, Muqaddimah Ibnu Sholah, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Rusyd, Ibnu, Tanpa Tahun, Bidayatul Mujatahid Wa Nihayatul Muqtasid, Tanpa Tempat Penerbit: Dar Al-Ma’rifat
Pondok Pesantren
Universitas Islam Indonesia
- 12 -

MARAKNYA NIKAH MUT’AH DI INDONESIA SEBUAH PENOMENA HUKUM


Oleh : BAIDHOWI. HB
PENDAHULUAN
Dengan semakin maraknya perkawinan kontrak (nikah mut’ah) sebagaimana
tayangan TV beberapa waktu lalu, sebagaimana terjadi dan berkembang di masyarakat Blitar
Jawa Tengah, Bogor Jawa Barat, konon katanya turis-turis asing baik dari timur tengah maupun
lainnya, mereka selama di Indonesia, melakukan kawin kontrak, ada yang 1 (satu) tahun, 2 (dua)
tahun dan seterusnya. Padahal nyata-nyata MUI melalui fatwanya menyatakan Nikah Mut’ah
hukumnya dilarang, tapi dalam peraktek hal tersebut tetap aja jalan, bahkan yang menikahkan
anak perempuan itu ayah kandungnya sendiri, dengan dalih yang penting ada kesejahteraan
untuk anaknya itu dari pada melacur.
Bertitik tolak dari latar belakang tersebut mendorong penulis melihat lebih jauh,
mengapa nikah mut’ah itu dilarang dan sejauh mana tingkat pelarangan itu sendiri, dan apa saja
akibat hukum dari pelaksanaan nikah mut’ah itu sendiri, yang selanjutnya penulis tuangkan
dalam makalah ini.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Nikah ; kata nikah/an nikah dalam bahasa arab yang berarti menghimpun atau
mengumpulkan1, secara umum pengertian nikah (diluar difinisi yang dikemukakan oleh
ulama fiqih) adalah salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami isteri
dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untk menghasilkan keturunan yang dapat
menjamin kelangsungan eksistensi manusia diatas bumi.2
Sedangkan dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974, tidak disebutkan istilah Nikah tapi
perkawinan, yang berarti ; ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
1 Abi Zakariya al Anshari, Fathul Wahhab, Syarah minhajut tulhab, syirkah izamatuddin, jus
II hal 30, tanpa tahun.
2 Esiklopedi Hukum Islam (editor: Abdul Aziz Dahlan), PT. ICHTIAR BARU VAN HOVE
JAKARTA. cet. I, 1966 jilid 4, hal 1329.

sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974).
Selanjutnya didlam penjelasan pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut diuraikan : “
sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang
Maha Esa, maka perkawinan mempunya hubungan yang erat sekali dengan
Agama/Kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani
tetapi unsur bathin /rokhani juga mempunyai peranan penting. Membentuk keluarga
yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula meruapakan tujuan
perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.3
Dari pengertian tersebut, dapat ditarik suatu pengertian bahwa dibalik syari’at
perkawinan itu, terkandung hikmah antara lain :
1. Menyalurkan naluri seksual secara sah dan benar, Islam bermaksud membedakan
antara manusia dan hewan dalam penyaluran naluri seksual melalui perkawinan.
2. Cara yang paling baik dan sehat untuk mengembangkan keturunan secara sah.
3. Memupuk rasa tanggungjawab dalam memelihara, mendidik dan membahagiakan
anak.
4. Menyalurkan naluri kebapaan dan keibuan seseorang.
5. Membagi rasa tanggungjawab antara suami dan isteri.
6. menyatukan hubungan kekeluargaan dan silaturrahmi dari keluarga masing-masing
pihak.
7. Memperpanjang usia.
Hasil penelitian masalah-masalah kependudukan yang dilakukan PBB tahun 1958,
menunjukkan bahwa pasangan suami isteri mempunyai kemungkinan lebih panjang
umurnya disbanding orang-orang yang tidak menikah selama hidupnya.
a. Nikah Mut’ah
Kata mut’ah dalam bahasa arab berasal dari mata’a, yanta’u, mat’an wa mut’atan
kesenangan atau kenikmatan.
Nikah mut’ah adalah nikah atau perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan wanita
3 Yayasan Al Hikmah, Himpunan Peraturan Perudang-undangan dalam lingkungan Peradilan
Agama, Jakarta 1993, hal 154.
dengan akad dan jangka waktu tertentu.
Menurut jumhur Ulama fiqh, yang dimaksud dengan “akad dan jangka waktu tertentu”
dalam nikah mut’ah adalah akad yang tidak diikat oleh kehendak bersama yang
berdasarkan cinta kasih untuk hidup berumah tangga selama-lamanya sebagai suami
isteri. Akad seperti ini hanya berdasarkan kebutuhan biologis dalam waktu tertentu.
dalam akad ini disebutkan pula jumlah atau jenis mahar, sesuai kesepakatan kedua
belah pihak, demikian pula dengan pembatasan waktu.
Ada pula Ulama fikih yang medifinisikan dengan “akad seorang laki-laki kepada
wanita tertentu, seperti sehari seminggu atau sebulan’. Al Jaziri (ahli fikih perbadingan
mazhab) mendifinisikannya dengan “nikah yang dikaitkan dengan pembatasan waktu
tertentu”. difinisi lain yang hampir sama juga dikemukakan oleh ulama mazhab Maliki
dan Syafi’i yang pada dasarnya menunjukkan adanya pembatasan waktu tertentu,
pembatasan waktu tersebut diungkapkan pada saat akad berlangsung.
Menurut Ulama mazhab Syafi’i, mazhab Hambali dan mazhab Maliki, nikah mut’ah
disebut juga nikah mu’aqqat (nikah yang dibatasi waktunya). Akan tetapi ulama
mazhab Hanafi, ada perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah mu’aqqat, akad nikah
mut’ah menggunakan kata mut’ah, seperti “mata’ tuki bin nafsi” (aku menikahi engkau
dengan nikah mut’ah), sedangkan pada nikah mu’aqqat tidak demikian. Istilah lain dari
nikah mut’ah adalah nikah munqati’ (nikah yang terputus).
dari pengertian (pengertian 1a dan 1b) diatas, sangat nampak perbedaannya, terutama
tujuan pernikahan itu sendiri, dimana untuk nikah dimaksud pada pengertian 1a,
tekanannya adalah untuk membentuk sebuah rumah tangga dan melestarikan keturunan
secara sehat sah dan benar, sedangkan pada nikah mut’ah dimaksud hanya sebatas
memenuhi kebutuhan biologis dalam jangka waktu tertentu saja, artinya tidak diikat
oleh rasa cinta kasih untuk hidup berumah tangga untuk selama-lamanya.
2. Sejarah Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah merupakan tradisi masyarakat pra Islam, tradisi ini dimaksud untuk
melindungi wanita dilingkungan sukunya. Pada masa Islam, nikah seperti ini mengalami
pasang surut. Pada masa Rasulullah SAW, nikah mut’ah mengalami beberapa kali perubahan
hukum, dua kali dibolehkan dan dua kali dilarang, dan akhirnya diharamkan untuk selamanya
demikian dijelaskan dalam ensklopedi Hukum Islam.4
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada masa shahabat (siapa saja yang pernah bertemu atau
melihat Nabi SAW dan memeluk Islam). larangan Rasulullah SAW pada dasarnya tetap
menjadi pegangan jumhur shahabat. Akan tetapi, adanya sebagian kecil diantara mereka
yang masih membenarkan, bahkan melakukan praktek nikah mut’ah, seperti yang dilakukan
oleh Jabir bin Abdullah pada masa khalifahnya, Umar bin Khattab (581-644) secara tegas
melarang siapa saja yang melakukan nikah mut’ah dengan ancaman hukum rajam.
Larangan Umar bin Khattab dapat menghentikan secara total praktek nikah mut’ah, keadaan
ini tetap terpelihara sampai generasi berikutnya.
Pada masa pemerintahan Al Ma’mun (khalifah ke 7 dari dinasti Abbasiyah 198 H/813 M-218
H/833 M), nikah mut’ah secara formal dibolehkan kembali. Akan tetapi, nikah ini dilarang
kembali oleh khalifah berikutnya, Al Mutashin (218 H/ 833 M – 227 H/ 842 M).
Berbeda dengan aliran Sunni, aliran Syiah yang sejak semula membolehkan nikah mut’ah
dan tetap mempertahankannya sampai sekarang, dan menjadi bagian dari aturan hukum
perkawinan yang mereka anut.
3. Hukum Nikah Mut’ah
Beberapa hadist Nabi SAW memperbolehkan para sahabat melakukan nikah mut’ah.
Diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan dari Saburah Al Juhari :”Bahwa ia (Saburah Al
Juhari) ikut berperang bersama Rasulullah SAW pada saat penaklukan kota Mekah, Nabi
SAW memberikan izin kepada meraka (yang ikut berperang) melakukan nikah mut’ah (HR.
Muslim).
Ulama sepakat bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan dan menjadi salah satu bentuk
perkawinan pada periode awal pembinaan hukum Islam. Meraka berpendapat bahwa nikah
mut’ah diperbolehkan karena pada saat itu umat Islam jumlahnya sedikit dan keadaan
ekonomi terbatas, sedangkan tenaganya dikonsenterasikan untuk menghadapi musuh Islam.
Keadaan seperti ini tidak memungkinkan meraka dapat hidup berkeluarga sebagai layaknya
suami isteri dan membina anak-anak mereka sebagaimana dikehendaki dari sebuah
perkawinan.
Ulama fikih kemudian berselisih pendapat dalam dua hal pokok :
4 editor Abdul Azis Dahlan cet. 1 Judul IV hal 1345. PT. ICHTIAR BARU VAN HAVE, Jakarta
Pertama : apakah nikah mut’ah itu diperbolehkan untuk seterusnya atau ada larangan yang
berlaku untuk selamanya.
Kedua : ulama yang memandang nikah mut’ah itu dilarang untuk selamanya berbeda
pendapat tentang kapan larangan itu disampaikan Rasulluh SAW.
Mengenai persoalan pertama menurut ulama mazhab yang empat(Hanafi, Maliki, Syafi’I dan
Hambali) serta Jumhur Shahabat dan Tabi’in, kecuali beberapa orang saja, nikah mut’ah
untuk selanjutnya dilarang. Ada beberapa hal yang menjadi dasar larangan itu :
- Pertama, hanya Rasulullah SAW dalam beberapa hadist menurut Ibnu Rusyd, larangan
tersebut diketahui secara mutawatir, (diketahui secara luas oleh orang banyak dan
diterima dari orang banyak pula, sehingga mustahil diantara mereka terjadi kesepakatan
untuk berdusta). Seluruh hadist dalah shahih. Diantaranya adalah hadist riwayat Ibnu
Majah yang artinya : “Bahwa Rasulullah SAW mengharamkan mut’ah”, lalu sabdanya
“Wahai sekalian manusia, aku telah membolehkan kalian melakukan nikah mut’ah;
ketahuilah ! sekarang Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat nanti”.
Ibnu Umar pernah berkata: “ Rasulullah SAW pernah membolehkan mut’ah tiga kali,
setelah itu ia mengharamkannya: Demi Allah! Aku tidak mengetahui seorangpun yang
melakukan mut’ah, kecuali dirajamnya dengan batu”.
- Kedua, sebagaian ulama berpendapat bahwa keharaman nikah mut’ah dalam Syari’at
Islam sudah merupakan hasil ijmak.
- Ketiga, dilihat dari tujuan nikah mut’ah hanya untuk memenuhi kebutuhan syahwat,
bukan untuk kesejahteraan dan kelangsungan keturunan, sebagaimana diharapkan dari
perkawinan.
Oleh karena itu, al Baihaki (ahli hadist terkemuka) menyatakan bahwa diantara ulama ada
yang menyebut nikah mut’ah itu sebagai perbuatan zina.
Beberapa ulama lainnya dikalangan sahabat dan tabiin, antara lain Ibnu Abbas dan Ibnu
Mas’ud, memandang sebaliknya, yakni nikah mut’ah masih boleh dilakukan, hal ini
didasarkan pada surat An Nisa’ (4) Ayat 24 yang artinya : “Maka isteri-isteri yang telah
kamu campuri (nikmati) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban.” Dalam salah satu Qiraatnya mereka menambahkan
kalimat “Ila ajalim musamma (sampai batas waktu tertentu), sehingga ayat tersebut dapat
dijadikan acuan hukum dalam meperbolehkan nikah mut’ah.
Menurut Ibnu Abbas, nikah mut’ah diperbolehkan sejauh dibutuhkan dan dalam situasi
darurat atau terpaksa. Artinya , bukan halal secara mutlak. Muhammad Bin Ali Asy-
Syaukani (ulama hadist memandang bahwa tambahan kalimat itu hanya penafsiran, bukan
ayat Al-Qur’an. Karena itu tidak dapat dijadikan hujjah.
Muhammad Mustafa Syalabi, tokoh fikih Mesir, dalam bukunya yang berjudul Ahkamu Al-
Usrah (Hukum keluarga) menyebutkan riwayat Muhammad bin Sirin (W.110 H, ahli fikih
dan rawi hadist) bahwa ia pernah bertanya kepada dua tokoh syi’ah, Imam Ja’far As-Sadiq
dan Imam Muhammad al – Baqir (w. 731), tentang nikah mut’ah itu, mereka keduanya
menjawab: “ itu adalah zina (sifah)”.
Adapun mengenai persoalan kedua, ulama berbeda pendapat karena terdapat beberapa hadist
yang berbeda satu sama lainnya. Menurut hadist riwayat Ali Bin Abi Talib, nikah mut’ah itu
diharamkan pada saat perang khaibar (7 H/ 628 M), bersamaan dengan dengan
diharamkannya memakan daging himar (keledai).
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari ar- Rabi bin Saburah, larangan
itu terjadi pada saat haji wadak (haji terakhir yang dikerjakan Nabi SAW). Adapun menurut
hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ilyas bin Salamah dari ayahnya, Rasulullah
SAW melarang para sahabat pada hari ketiga setelah perang Autas.
Berkaitan dengan munculnya beberapa hadist yang berbeda mengenai waktu dihalalkan dan
diharamkannya nikah mut’ah, Imam as-Syafi’I, menegaskan bahwa tidak ada suatu (hukum)
yang dihalalkan Allah SWT kemudian diharamkan, lalu dihalalkan lagi, dan kemudian
diharamkannya kecuali nikah mut’ah.
Imam an-Nawawi (ahli hadist) menegaskan kronologis terjadinya perubahan dari dibolehkan
sampai dilarang nikah mut’ah oleh Rasulullah SAW, pertama : nikah mut’ah dibolehkan dua
kali, yaitu sebelum perang khaibar dan ketika futuh (penaklukan) Mekah (Fathu Makkah)
atau perang Autas sampai hari ketiga.
Kedua, larangannya sebanyak dua kali, yaitu pada masa perang khaibar dan setelah futuh
makkah, setelah itu, menurutnya lebih lanjut, Nabi SAW mengharamkan untuk selamanya
sampai hari kiamat.5
4. Nikah Mut’ah dikalangan Syi’ah
5 Ekseklopedi Hukum Islam Opcit, Hal 1346.
Menurut aliran syiah, nikah mut’ah tetap dibolehkan atau dihalalkan sampai sekarang, sama
halnya dengan nikah permanent (nikah da’im). Hal ini didasarkan pada beberapa hal :
1. Surah an Nisa’ (4) ayat 24 menurut kiraat ibnu masud yang didalamnya disisipkan
kalimat ila ajalim musamma. Mereka menolak pendapat menyatakan bahwa ayat tersebut
hukumnya sudah dinasakhkan (dibatalkan, nasakh) oleh dalil lain atau ijmak ulama.
2. Hadist Nabi SAW yang membolehkan melakukan nikah mut’ah, sebagaimana
diriwayatkan Imam Muslim dari ar Rabi’ bin Saburah dari Jabir bin Abdullah.
3. Pendapat beberapa orang sahabat (seperti Ibnu Abbas, ibnu Masud, Jabir Bin Abdullah
dan Abu Sa’ad al Khudri) dan tabi’in (seperti Ata bin Abi Rabah dan Sa’id bin Jubair).
Nikah mut’ah mempunyai syarat rukun yang harus dipenuhi.
Menurut Ulama syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baliqh, berakal, dan tidak ada halangan
syar’i (secara syarak) untuk melangsungkannya, seperti adanya pertalian nasab, saudara,
sesusuan, atau masih menjadi isteri orang lain.
Adapun rukun nikah mut’ah yang harus dipenuhi adalah siqhah (ikrar nikah mut’ah), calon
isteri, mahar/mas kawin dan batas waktu tertentu.
Disamping syarat dan rukun diatas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Calon isteri hendaknya wanita muslim atau wanita kitabiyah (beragama nasrani atau
yahudi). Dalam hal ini dianjurkan mengawini wanita baik-baik, sedangkan wanita
tunasusila dihukumkan makruh.
2. Batas waktu harus ditentukan pada saat akad berlangsung.
3. Besar kecilnya mahar juga disebut pada waktu akad sesuai kesepakatan kedua belah
pihak.
Dalam kehidupan suami isteri terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi :
1. Apabila pada saat akad hanya disebutkan besarnya upah bukan mahar, maka akadnya
batal. Apabila mahar disebutkan, penentuan batas waktu tidak disebutkan maka
hukumnya menjadi nikah biasa.
2. Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut’at menjadi tanggungjawab suami dan
hanya mempunyai garis keturunan kepada pihak ayah.
Anak-anak lain dari ayahnya dan keluarga lain yang bertalian nasab atau satu keturunan
dengan ayahnya adalah saudaranya sendiri.
3. Dalam pergaulan suami isteri, pihak isteri tidak boleh menolak melakukan hubungan
badan dengan suaminya, tetapi boleh menolak terjadi kehamilan dengan melakukan
langkah-langkah pencegahannya.
4. Suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya.
5. Bagi suami dan isteri tidak berlaku adanya talak, karena dengan berakhirnya masa yang
ditentukan maka berakhir pula ikatan perkawinan mereka tanpa ucapan talak. Begitu pula
halnya dengan masalah lain.
6. Diantara suami dan iteri tidak ada hak waris mewarisi.
7. Anak memiliki hak waris dari pihak ayah dan pihak ibu, dan keduanya berhak
mendapatkan warisan dari anak tersebut.
8. Berakhir masa iddah :
1. Apabila isteri termasuk wanita yang haidh, maka iddahnya setelah melewati dua kali
haidh. Namun ada yang menyatakan, cukup satu bulan apabila haidnya normal.
2. Apabila isteri termasuk wanita haidh, tetapi darah haidhnya tidak keluar, maka
iddahnya 45 hari.
3. Apabila isteri hamil atau ditinggal mati suaminya, maka iddahnya sama dengan iddah
nikah permanen.
Nikah mut’ah di Republik Islam Iran (yang menganut faham syi’ah) diatur dalam bab VI
Undang-undang Hukum Perdata. Pelaksanaannya dilakukan secara ketat dan hati-hati. Dalam
Undang-Undang tersebut disebutkan :
1. Perkawinan mut’ah berlaku untuk waktu tertentu karena diputuskan untuk jangka waktu
tertentu pula.
2. Masa perkawinan sementara itu harus disepakati secara spesipik dan
3. Hukum yang berkenaan dengan mahar dan perkawinan sama dengan yang disebut dalam
bab-bab yang berkaitan dengan mahar dan pewarisan.
Berdasarkan Undang-Undang ini, seluruh pasal yang berlaku untuk nikah permanen berlaku
pula untuk nikah mut’ah, kecuali pasal-pasal yang menunjuk secara khusus. Begitu pula
syarat-syarat yang ditentukan bagi orang-orang yang ingin membuat ikatan nikah permanen
berlaku bagi nikah mut’ah.
5. Nikah Mut’ah di Indonesia
Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kwantitatif sulit
untuk didata, karena perkawinan kontrak itu dilaksanakan selain tidak tercatat, secara yuridis
formal memang tidak diatur dalam peraturan apapun, sehingga dapat dikatakan bahwa
perkawinan kontrak / nikah mut’ah di Indonesia tidak diakui dan tidak berlaku hukum itu.
FAKTA DAN KENYATAAN
Meskipun secara kwantitatif tidak ada data dan tidak belaku hukum perkawinan
kontrak/nikah mut’ah di Indonesia, namum pada kenyataannya, perkawinan kontrak tersebut
telah banyak berkembang di Indonesia, terutama di Daerah-daerah Industri yang banyak
melibatkan investor asing, seperti didaerah Kalimatan, otorita Batam, dan tidak mustahil
diberbagai daerah di pulau jawa dan Nusa Tenggara. Memang yang sempat mengemuka di
media perkawinan kontrak itu banyak dilakukan wanita Indonesia (Islam) dengan laki-laki
yang berasal dari luar negeri, baik dari Erofa, Amerika, Thailand dan Timur Tengah. Namun
boleh jadi ada praktek kawin kontrak ini dilakukan wanita dan pria sesama warga Negara
Indonesia.
Dengan memperhatikan kenyataan semakin maraknya perkawinan kontrak tersebut, apakah
hukum perkawinan di Indonesia harus tetap tinggal diam dan membiarkan praktek
perkawinan kotrak itu tetap jalan terus, dan tidak perlu di akomodir dalam hukum/ Undangundang
perkawinan yang ada ?, padahal didalam hukum Islam ada azas yang menyatakan,
apabila ada persoalan hukum yang memerlukan sebuah jawaban yang mendesak, seharusnya
tidak boleh ditunda-tunda penyelesaiannya. Atau apakah jawabannya hanya mencukupkan
dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan bahwa hukum nikah mut’ah
adalah haram dan di Indonesia dilarang, padahal larangan nikah mut’ah itu sendiri tidak
terdapat satu pasalpun diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, disatu sisi,
sedangkan disisi lain, sifat dari fatwa MUI itu sendiri tidak mengikat dan atau tidak
mempunyai kekuatan hukum sebagaimana hukum positif, karena ia hanya bersifat normatif,
sehingga tidak dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk menjaring pelaku praktek
nikah mut’ah tersebut.
PROBLEMA HUKUM NIKAH MUT’AH
Manakala kita menyimak pasal demi pasal Undang-undang perkawinan di Indonesia, tidak
ada satu pasal pun yang mengatur tentang praktek kawin kotrak, ini mengandung pengertian
boleh jadi tidak diatur karena tidak diakui dan atau tidak boleh berlaku di Indonesia, tapi
boleh jadi juga mengandung pengertian bagi yang mau melakukan nikah kontrak ya silakan
saja, karena sepanjang tidak ada larangan berarti hukumnya boleh-boleh saja, tergantung
orang yang mau melakukan.
Kalau persoalannya demikian, lalu pertanyaannya adalah apakah praktek perkawinan kontrak
yang semakin marak dan berkembang itu, cukup hanya dibiarkan begitu saja, dengan dalih
itukan hak prive seseorang? Sehingga tergantung kepada keadaan dan ketaatan orang yang
bersangkutan dalam melaksanakan hukum dan pemahamannya terhadap ajaran agama yang
dianutnya, atau kita harus berpikir sudah seharusnya hal tersebut diatur secara formil dalam
hukum positif dengan cara legal justis, syarat-syarat yang cukup ketat seperti halnya
Undang-undang yang berlaku di Iran, sehingga perkawinan itu tercatat, memiliki akte nikah
dan lengkap dengan perjanjian-perjanjian khusus untuk itu, atau hanya diatur dalam Undangundang
perkawinan di Indonesia, tentang sanksi khusus terhadap pelaku, turut berbuat dan
atau membiarkan, mendiamkan dan yang menutup-nutupi praktek pelaksanaan nikah kontrak
di manapun atau dilakukan oleh siapapun juga.
Dalam menyikapi hal tersebut diatas, paling tidak ada dua opsi yang perlu dipertimbangkan
untuk dapat dirumuskan agar masuk dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di
Indonesia.
Pertama, apa bila nikah mut’ah/perkawinan kontrak memang terpaksa harus dilegalkan di
Indonesia, maka ada dua kemungkinan dapat ditempuh.
1. Bila perkawinan kontrak/nikah mut’ah antara sesama warga negara Indonesia, maka
disamping berlaku hukum seperti disebut dalam pasal 6 dan pasal 7 UU No.1 Tahun
1974, pasal tersebut perlu ditambah sebagai pasal tersendiri, disisipkan katakanlah
dengan pasal 7a yang bunyinya memuat persyaratan yang ketat, situasi darurat dan atau
keadaan yang memaksa, dan harus atas izin pengadilan. Disamping itu juga diatur dalam
pasal tersendiri sanksi hukum terhadap pelanggaran dari aturan tersebut.
2. Bila perkawinan kontrak/nikah mut’ah itu, antara warga Indonesia dengan warga negara
asing, dilakukan di Indonesia, maka disamping berlaku hukum sebagaimana diatur pada
pasal 6 dan 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974, seperti pada angka (1) diatas, juga pasal
57 s/d pasa 62 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, dtambah/disisipkan pasal tersendiri,
katakan pasal 62a yang isinya memuat juga persyaratan yang ketat, situasi darurat dan
atau keadaan yang memaksa, dan harus atas izin pengadilan. Disamping itu juga diatur
dalam pasal tersendiri yang memuat sanksi hukum terhadap pelanggaran dari aturan
tersebut.
Kedua, apabila perkawinan kontrak/nikah mut’ah di Indonesia ini tidak boleh berlaku dan
dilarang, maka kita tidak hanya mencukupkan dengan larangan melalui fatwa MUI saja, yang
nota benne tidak memiliki daya paksa dan kekuatan hukum, tetapi harus diatur dalam pasal-pasal
tersendiri dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 (baca ditambah pasal-pasal yang mengatur
tentang sanksi hukum baik pelaku, pelaksana, turut berbuat dan atau membiarkan, mendiamkan
dan menutup-nutupi praktek nikah mut’ah dimaksud), atau setidak-tidaknya diatur tersendiri
dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
KESIMPULAN
1. Pada dasarnya eksistensi hukum nikah mut’ah ada dua pandangan, pertama; memandang
boleh sejauh dibutuhkan dan dalam situasi darurat atau terpaksa, artinya bukan halal secara
mutlak, disebagian masyarakat Iran dibolehkan. Kedua, nikah mut’ah pernah dibolehkan
sebelum perang khaibar dan ketika fathu Makkah, dan setelah itu Rasulullah SAW melarang
untuk seterusnya hingga kiamat.
2. Di Indonesia, kenyataan dilapangan tidak sedikit perkawinan kontrak dilakukan terutama
oleh laki-laki warga negara asing dengan wanita Indonesia, hanya tidak terdata secara
kwantitatif.
3. Sudah seharusnya pemerintah NKRI menyikapi perkawinan kontrak di Indonesia itu secara
propesional, arif dan bijak.
SARAN
1. Dalam menyikapi nikah mut’ah /nikah kontrak yang saat ini berkembang di Indonesia,
pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi perkembangan dimaksud, sebelum hal
tersebut menjadi sebuah budaya yang mungkin saja akan melembaga.
2. Perlu adanya penelitian khusus dari kalangan akademisi dalam hal ini Perguruan Tinggi
Islam, dalam mencari data lebih konkrit dikantong-kantong daerah yang banyak melakukan
praktek nikah mut’ah/kawin kontrak dimaksud, guna mengetahui motivasi yang melatar
belakangi kehidupan masyarakat setempat sehingga mereka menerima praktek kawin kontrak
tersebut.
3. Hasil yang diperoleh dapat dijadikan acuan kedepan dalam merumuskan suatu kebijakan
dalam suatu bentuk aturan dan atau sebuah penyempurnaan terhadap Undang-undang yang
sudah ada.
Demikian makalah ini dibuat, semoga bermanfaat adanya.
Banda Aceh, 18 Oktober 2010
Penulis
Drs. BAIDHOWI HB, SH

NIKAH MUT’AH: ANTARA YANG REALISTIS DAN IDEALISTIS


Abstrak
Hasrat biologis adalah salah satu kekurangan dalam diri manusia. Agar manusia tidak jatuh pada derajat binatang, maka manusia harus memenuhi kekurangannya tersebut dengan cara yang halal dan baik. Alat pemenuh hasrat tersebut dalam Islam terdapat dua macam, yakni dengan cara nikah permanen (da’im), dan nikah sementara (mut’ah). Terdapat perdebatan panjang dan cukup melelahkan dalam sejarah Islam mengenai boleh atau tidaknya mut’ah. Namun demikian, dibalik seluruh perdebatan tersebut terdapat kesepakatan bersama diantara dua golongan besar dalam Islam, Sunni dan Syi’ah, bahwa mut’ah pernah diperbolehkan pada masa awal sejarah Islam. Dalam neomodernisme, penafsiran atas suatu hukum (yurisprudensi) dan penafsiran Alquran tidak akan terlepas dari konteks historis ketika wahyu atau hukum itu pertama kali diturunkan yang kemudian dikaitkan oleh ratio legis dibalik ketetapan tersebut.


A. Pendahuluan
Manusia memiliki sifat prudensial. Maksudnya, manusia adalah makhluk yang berkurangan dan akan selalu menutupi kekurangannya tersebut. Dengan kata lain, manusia akan selalu menyempurnakan dirinya.
Ciri pokok yang membedakan manusia dengan binatang adalah akal yang dimiliki olehnya. Oleh karenanya, agar manusia tidak terjatuh dalam ketepurukan sifat kebinatangannya atau kehilangan sifat kemanusiaannya maka manusia harus mengendalikan sifat kebintangannya tersebut dengan akal yang dimilikinya.
Menikah adalah salah satu alat yang manusia gunakan dalam menyempurnakan diri dan media yang manusia gunakan dalam mengontrol kebutuhan biologisnya. Melalui nikah, manusia menyempurnakan dirinnya dalam hal memenuhi kekurangan berupa hasrat biologis. Apabila manusia menghayati maksud pernikahan ini maka akan ditemukan tanda-tanda kebesaran Allah swt. dan bimbingan ke arah keinsyafan yang lebih mendalam akan kehadiran-Nya dalam hidup ini (Madjid, 2004: 72). Selain itu, menikah adalah fitrah yang dimiliki manusia karena manusia diciptakan berpasang-pasangan. Dengan demikian, eksistensi manusia bergantung pada pasangannya, dan jika manusia merenunginya akan menemukan “Sesuatu” yang tidak bergantung dengan yang lainnya (ash Shammad).
Dalam sejarah dan ajaran Islam terdapat dua buah pernikahan yang pernah diizinkan oleh Muhammad saw., yakni da’im (permanen) dan mut’ah (sementara). Sebagian besar umat Islam hanya mengakui salah satu pernikahan tersebut, yakni nikah da’im (permanen). Menurut sebagian yang lain, kedua pernikahan tersebut dapat diterima dan memiliki justifikasi yang autentik dalam sumber-sumber ajaran Islam dan alasan-alasan lainnya. Begitupun umat Islam yang menerima salah satu dari jenis penikahan tersebut memiliki alasan dan dalil-dalil justifikasinya.
Walaupun kedua golongan umat Islam terbesar memiliki alasan-alasan yang sama kuat, tetapi tidak dapat diterima jika keduanya sama-sama benar. Kemungkinan diantara keduanya ialah kedua-duanya salah atau diantara keduanya hanya satu yang benar. Selain itu, yang pasti terdapat sesuatu ajaran Islam yang sebenarnya mengenai pernikahan ini, walaupun hingga kini masih kontroversi.
Kontroversi mengenai nikah mut’ah inilah yang kemudian membuat penulis merasa tertarik untuk mengkaji atasnya secara lebih mendalam. Kajian yang penulis lakukan ialah menggunakan metode istimbath hukum atau yurisprudensi serta tafsir Alquran dalam neomodernisme Islam, seperti yang digagas oleh Fazlur Rahman[1]. Kajian atas nikah mut’ah ini penulis tujukan untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam (SPAI). Dalam penulisan ini, penulis tidak menggunakan sumber-sumber primer, jadi inilah salah satu kekurangan dari tulisan ini. Namun demikian, penulis berusaha menemukan sumber-sumber yang cukup komprehensif dan mewakili dua kubu yang pro-kontra atas masalah ini.
B. Mut’ah: Sebuah Diskursus Awal
Pada pembahasan di bagian ini, penulis akan memaparkan mengenai wacana atau diskursus, yang dimulai dengan penjelasan mengenai mut’ah secara definitif, tahapan-tahapan dalam mut’ah, dan perbedaan mut’ah dengan nikah permanen (da’im). Oleh karena itu, dalam pembahasan ini, penulis tidak akan membahas lebih mendalam mengenai kontroversi mut’ah. Namun demikian, penulis akan menyinggung sedikit kontroversi tersebut sebatas memperjelas pembahasan.
Dalam sejarah Islam, terbentuk dua buah penggolongan besar umat Islam yang satu sama lainnya memiliki perbedaan cukup mencolok. Penggolongan tersebut lahir dari tahkim yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah dalam Perang Siffin. Adapun penggolongan yang lahir ialah Sunni dan Syi’ah. Perbedaan di antara keduanya kemudian semakin melebar pasca tragedi Karbala, pada masa rezim dinasti Ummayah, dan Abbasyiyah.
Perbedaan yang paling mencolok antara Syi’ah dan Sunni di antaranya ialah pada praktik mut’ah. Umat Sunni menolak praktik tersebut dengan alasan bahwa praktik tersebut telah dihapus (mansukh). Sedangkan umat Syi’ah menolak anggapan tersebut dengan mengatakan bahwa praktik mut’ah tidak pernah di-mansukh.
Dalam bahasa Arab, mut’ah diartikan sebagai kesenangan, kegembiraan, kesukaan. Adapun akar katanya ialah m-t, yang berarti membawa (Murata, 2001: 41). Sedangkan pengertian mut’ah secara istilah dalam referensi Syi’ah ialah “ikatan tali perkawinan antara seseorang lelaki dan wanita, dengan mahar yang telah disepakati, yang disebut dalam akad, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan” (al ‘Amili, 2002: 27). Sedangkan pendapat yang berbeda dan lebih mendetail menjelaskan bahwa mut’ah adalah
perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, di mana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya (www.perpustakaan-islam.com)
Tidak hanya istilah mut’ah yang digunakan dalam menyebut pernikahan dengan batas waktu dan syarat tertentu. Istilah al nikah al munqati’ (perkawinan terputus) dan al nikah al muwaqqat (perkawinan terputus) pun digunakan untuk menyebut pahaman tersebut (Muratta, 2001: 42).
Sama seperti nikah da’im, dalam nikah mut’ah terdapat pula ijab-qobul atau ikrar pernyataan dan penerimaan. Tidak hanya memerlukan kerelaan dalam melakukan mut’ah, ikrar pun harus dinyatakan dengan menggunakan penyataan yang dimengerti oleh kedua belah pihak. Namun demikian, ketika salah satu pihak tidak dapat berbicara (bisu) maka ikrar pun dinyatakan dalam bentuk isyarat. Adapun ikrar yang dimaksud dintaranya ialah (al Quzwayni, 1995: 9).
Aku mut’ahkan (matta’tu) = ﻣﺘﻌﺖ
Aku nikahkah (ankahtu) = ﺍﻧﻜﺤﺖ
Aku kawinkan (zawwajtu) = ﺯﻭﺟﺖ
Ikrar mut’ah tidak sah ketika pelaku ikrar tidak benar-benar berkeinginan untuk mewujudkan hubungan perkawinan, tidak mengerti maksud ikrar tersebut, dan tidak sadar dalam menyampainnya. Namun demikian, ikrar mut’ah dianggap sah jika menggunakan pelbagai bahasa yang memiliki pahaman atau makna tersebut di atas dan dimengerti serta diterima oleh kedua belah pihak. Sedangkan ikrar mut’ah tidak sah jika mempergunakan kalimat (al Quzwayni, 1995: 10).
Aku milikkan (mallaktu) = ﻣﻠﻜﺖ
Aku berikan (wahabtu) = ﻭﻫﺒﺖ
Aku sewakan (ajjartu) = ﺃﺟﺮﺖ
Sedangkan mut’ah diterima atau sah walaupun kalimat qabul hanya berupa pernyataan singkat seperti (al Quzwayni, 1995: 11).
Aku terima (qobiltu) = ﻗﺒﻠﺖ
Aku rela (rodhitu) = ﺭﺿﻴﺖ

Mut’ah dapat dilakukan seorang muslim dengan muslimah ataupun perempuan ahli kitab, dan tidak diperbolehkannya dengan orang-orang yang memusuhi ­ahlul bayt Nabi saw. serta seorang muslimah dilarang menikah dengan non-muslim (Murata, 2001: 47). Tidak diperbolehkannya melakukan mut’ah dengan musuh atau yang membenci keluarga Nabi saw. tentu terkait dengan konteks sejarah serta pengalaman sejarah umat Syi’ah. Selain itu, ketika melakukan akad, seorang muslim hanya dapat menikah dengan seorang muslimah yang suci. Maksudnya, seorang perempuan yang tidak pernah melakukan zinah dan menjalankan syari’at dalam kesehariannya (Murata, 2001: 48). Syarat mengenai perempuan yang dimut’ah ini dilandasi oleh pendapat dua Imam Syi’ah, yakni Imam al Ridha dan Imam Ja’far Shiddiq. Selain itu, seseorang tidak boleh melakukan mut’ah dengan seorang perawan karena, menurut pendapat Imam Ja’far, ia adalah tidak patut, karena akan mencemarkan keluargany[2]a. Namun, jika akad itu terlanjur tejadi, maka tidak diperbolehkan si pria menyempurnaannya (menyetubuhi), kecuali pernikahan itu seizin ayahnya. Pendapat ini dilandasi oleh pendapat Imam al Ridha bahwa seorang perawan tidak boleh menikah sementara tanpa izin ayahnya.
Perbedaan yang cukup mencolok mut’ah dengan nikah da’im adalah terletak pada jangka waktu perpisahan atau tenggang pernikahan. Hubungan pernikahan dalam mut’ah hanya dapat berakhir sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Sedangkan dalam nikah da’im hubungan pernihakan tidak dibatasi oleh tenggang waktu yang kaku dan disepakati sebelumnya, bisa seumur hidup ataupun sesaat. Dengan kata lain, dalam nikah da’m hubungan pernikahan dapat diputuskan kapan pun. Karena yang membedakan mut’ah dengan nikah da’im adalah tenggang waktunya, maka dalam pernikahan tersebut harus disepakati dengan pemahaman bersama mengenai jangka waktunya.
Berikutnya ialah menyebutkan mas kawin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan menentukan kadarnya, baik dari segi bentuknya maupun jumlahnya dengan cara-cara yang dapat menghilangkan kesalah-pahaman. Selain itu, mas kawin tersebut harus milik dari suami itu sendiri yang diperolehnya secara halal baik sedikit ataupun banyak bahkan meskipun berupa segenggam makanan (al Quzwayni, 1995: 11-12).
Berikut ini adalah perbedaan antara nikah mut’ah (sementara) dan nikah da’im (permanen) (al ‘Amili, 2002: 11-12).
NIKAH MUT’AH NIKAH DA’IM
1. Kedua belah pihak dapat menentukan jangka waktu pernikahan yang dikehendaki, dan kedua dapat memperpanjang jangka waktu dengan mengulangi akad yang baru, atau berpisah setelah habisnya waktu yang mereka tentukan bersama 1. Yang memagang penentuan waktu pernikahan hanya pihak lelaki dan kaum wanita tidak dapat mencampurinya
2. Segala kebutuhan baik tempat tinggal, pakaian, obat-obatan, makanan, dan lain sebagainya ditentukan menurut perjanjian yang mereka sepakati saat melakukan akad pernikahan 2. Kaum lelaki selalu wajib menanggung nafkah istrinya dan memberinya segala sesuatu yang diperlukan baik tempat tinggal, pakaian, obat-obatan, makanan, dan lain sebagainya
3. Kehamilan atau keinginan untuk mendapatkan keturunan dapat ditentukan dalam perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak 3. Wanita tidak dapat menolak ajakan atau harapan kehamilan yang dikendaki oleh suami
4. Untuk dapat mewarisi ketika salah satu pihak dalam sebuah pasangan masih dapat diatur menurut perjanjian 4. Wanita akan dapat mewarisi walaupun tanpa perjanjian

C. Mut’ah Yes, Mut’ah No
Banyak kontroversi yang terjadi berkenaan nikah mut’ah. Kontroversi tersebut lahir terutama dari golongan muslim Sunni yang menolak adanya praktik nikah tersebut dan golongan muslim Syi’ah yang menerima praktik nikah tersebut[3]. Walaupun demikian, ada pula yang berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak pernah ada dan Islam tidak pernah mengizinkan praktiknya tersebut. Namun demikian, pernyataan ini dapat dibantah dari pelbagai hadis baik dari kalangan Sunni atau Syi’ah yang menyatakan pernah adanya praktik tersebut (sebagaimana yang akan penulis sampaikan pada pembahasan berikutnya). Oleh karena itu, masalah mengenai diperbolehkannya nikah mut’ah hingga kini masih sekitar perdebatan (ikhtilaf). Tetapi, walaupun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kontradiktif di antara Sunni dan Syi’ah, mereka sepakat bahwa praktik mut’ah pernah terjadi dan penah dibolehkan pada masa awal Islam. “Adalah merupakan fakta sejarah yang dan tak dapat dipungkiri bahwa pada permulaan Islam, yaitu antara wahyu pertama hijran Nabi ke Medinah, kawin sementara yang disebut kawin mut’ah, dipraktikkan oleh kaum muslimin di samping kawin tetap” (Thabathaba’i, dan Nasr, 1993: 263). Menurut Jalaludin Rakhmat (http://www.wahid institute.org) perdebatan mengenai boleh atau tidaknya harus dilupakan dan yang harus dipegang teguh oleh umat Islam hingga kini adalah kesepakatan antara Sunni dan Syi’ah mengenai diperbolehkannya praktik nikah tersebut pada masa awal Islam. Namun demikian, pada pembahasan di sini akan penulis kemukakan sedikit mengenai kontroversi tersebut, dan bukan berarti akan memunculkan perdebatan selanjutnya.
Terdapat sebuah riwayat yang mengetakan bahwa mut’ah pernah dilakukan ketika pada masa Muhammad saw., Abu Bakar, dan sebagian masa kekhalifahan Umar bin Khatab. Selain itu, seperti yang dinyatakan oleh Thabathaba’i (1993: 263) bahwa mut’ah pernah dilakukan sebelum Umar bin Khatab melarangnya, dan ini dibuktikan dari putri Abu Bakar yang bernama ‘Asma dinikahkah secara mut’ah oleh Zubair ash Shahabi, yang kemudian melahirkan putra bernama Abdullah bin Zubair dan ‘Urwah bin Zubair.
Namun, umat Islam yang sebagian besarnya adalah penganut Sunni menolak adanya nikah sementara tersebut. Keberatan tersebut di antaranya ialah tidak adanya ayat Alquran yang melandasi atau melegitimasi prektik nikah tersebut. Menurut pihak yang pro terhadap nikah mut’ah mengatakan bahwa praktik tersebut dilandasi oleh surat an Nisaa (4) ayat 24 yang berbunyi:
Terjemahnya: … Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) …
Menurut al Qurthubi, al Syaukani dan orang yang sependapat dengannya mengatakan bahwa hampir semua ulama menafsrikan ayat tersebut di atas dengan nikah mut’ah yang sudah ditetapkan sejak permulaan Islam (al ‘Amili, 2002; Murata, 2001; Rakhmat, 2003). Selain itu, Ibnu Abbas (paman Nabi saw. dan salah satu penafsir ulung dari kalangan sahabat), Said bin Zubair, Ibnu Mas’ud, dan Ubay bin Ka’ab selalu menambahkan kalimat ila ajalin musamma (sampai waktu yang ditentukan). Dengan demikian, ayat Alquran tersebut berbunyi Famastamta’tum bih minhunna ila ajalin musamma faatuhunna ujurahunna faridhah (al ‘Amili, 2002; Rakhmat, 2003) dan terjemahannya Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) dintara mereka sampai batas waktu yang ditentukan, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna. Namun, menurut Quraish Shihab (2002: 403), perkataan yang ditambahkan oleh Ibnu Abbas tersebut bukanlah lafadz asli Alquran, tetapi penjelasan makna.
Jika kita melihat kitab tafsir Alquran dari kalangan Sunni, misalnya tafsir an Nur yang dikemukakan oleh Hasbi Ash Shiddieqy, surat an Nisaa 24 tersebut tidak ada kaitannya dengan pelegalan mut’ah. Ayat ini berhubungan dengan pemberian mahar kepada istri yang telah dinikahi dan “dinikmati” pada nikah permanen. Begitupun jika kita melihat asbab an nuzul dari ayat ini, maka kesimpulan yang diambil pun tidak ada kaitannya dengan praktik nikah mut’ah. Berikut ini adalah asbab an nuzul dari ayat tersebut.
Dalan suatu riwayat dikemukakan bahwa kaum Muslimin mendapat tawanan wanita yang mempunyai suami dari peperangan Authas. Mereka tidak mau dicampuri oleh yang berhak terhadap tawanan itu. Maka bertanyalah kaum Muslimin kepada Rasulullah saw … dalam riwayat lain dikemukakan … turunnya ayat ini … di waktu perang Hunain, tatkala Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin dan dapat tawanan beberapa wanita ahli kitab. Ketika itu akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, dan kaum muslimin bertanya kepada Rasulullah saw … dalam riwayat lain dikemukakan bahwa orang Hadlrami membebani kaum laki-laki membayar mahar (maskawin) dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). Maka turunlah ayat tersebut … (Saleh, et.al, 1998: 128).
Perdebatan berikutnya ialah mengenai dimasukhnya (dibatalkan atau dihapus) ayat tersebut oleh ayat lainnya. Adapun ayat yang menghapus atau membatalkan hukum dari ayat mut’ah tersebut ialah surat al Ma’arij (70) ayat 29-30 yang menjelaskan tentang menahan atau memelihara kemaluannya kecuali pada istri-istrinya. Namun, menurut pandangan yang mendukung mut’ah, ayat yang membatalkan tersebut termasuk ke dalam ayat Makkiyah (ayat yang turun di Mekkah) oleh karena itu tidak masuk akal jika itu dibenarkan karena tidak mungkin ayat yang turun lebih dahulu menghapus atau membatalkan ayat yang turun setelahnya (al ‘Amili, 2002: 38).
Penolakan atas dibatalkannya ayat tentang mut’ah ini pun diungkapkan dalam tafsir al Thabari yang didasarkan penjelasan dari Syu’bah, dari al Hakam dan al Suyuti, dan Abu Dawud yang mengatakan bahwa:
Aku pernah menanyakan tentang ayat mut’ah (…maka istri-istri yang telah kamu nikmati diantara mereka…) apakah sudah dimansukh atau dibatalkan? Jawabannya: “tidak”. Kemudian al Hakam berkata: “bahwa Sahabat Ali ra. Pernah berkata: “seandainya saja khalifah Umar ra. Tidak melarang mut’ah maka tentu hanya sedikit saja orang yang melakukan perzinahan (al Quzwayni, 1995: 31).
Berikutnya ialah adanya pendapat yang mengatakan bahwa pada awalnya Muhammad saw. membolehkan mut’ah, namun kemudian hari beliau mengharamkannya. Adapun argumen tersebut dilandasi oleh hadis Nabi saw. yang diantaranya adalah sebagai berikut (http://semenit.net/?p=73).
1. Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi),
2. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim),
3. Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)
Adapun terdapat hadis-hadis yang berasal dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa mut’ah telah dilarang atau diharamkan. Berikut adalah keterangan-keterangan tersebut (http://www.arrahman.com).
1. Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim, riwayat no 3497
2. Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) dari Ali bin Abi Thalib, dia mendengar kabar bahwa Ibnu Abbas memperbolehkan nikah mut’ah, lalu Ali mengatakan: tunggu dulu wahai Ibnu Abbas, sungguh Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim hadits no 3500
3. Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) , dia mendengar Ali bin Abi Thalib mengatakan pada Ibnu Abbas terkait nikah mut’ah, bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah dan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim hadits no 3501
Al Quzwayni berpendapat mengenai hadis yang dinyatakan oleh Ali tersebut bahwa hadis yang mengatakan bahwa Ali pernah melarang mut’ah pada waktu perang Khaibar adalah tidak benar karena madzhab Imam Ali dan para Imam dari kalangan putera-puteranya telah membolehkan perikahan tersebut dan mengingkari yang melarangnya[4]. Selain itu, tambahnya, hadis tersebut merupakan hadis ahad dan tidak disepakati kesahihannya dan bertentangan dengan pendapat Ali yang membolehkan mut’ah tersebut (al Quzwayni, 1995: 50-51). Selain itu ada pula riwayat dari Ibnu Sabra yang mengatakan bahwa bilau mengharamkan mut’ah. Namun demikian, hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Sabra tersebut adalah hadis yang wahid atau hadis yang berdiri sendiri atau hanya satu sahabat saja yang meriwayatkannya. Oleh karena itu, hadis Ibnu Sabra ini tidak dapat membatalkan ayat Alquran yang membolehkan praktik mut’ah. Adapun hadis-hadis tersebut ditolak oleh pendukung mut’ah dengan beranggapan bahwa (al Quzwayni, 1995: 53-55).
1. Hadis tersebut sanadnya dho’if dan lafadznya muttharib dan termasuk hadis ahad serta bertentangan dengan hadis lain yang shahih baik di kalangan Sunni ataupun Syi’ah,
2. Hadis riwayat Sabrah tersebut memuat pernyataan yang memperbolehkan mut’ah pada waktu pelasanaan Haji Wada’. Sedangkan hadis lain yang dikatakan diriwayatkan Imam Ali telah pula mengharamkannya pada waktu perang Khaibar,
3. Hadis Sabrah tersebut bertentangan dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh al Hakam yang berbunyi seandainya saja khalifah Umar ra. Tidak melarang nikah Mut’ah, pasti hanya segelintir orang yang celaka saja yang mau berzina.
Kontroversi lainnya yang diperdebatkan di antara kelompok yang mendukung tetap berlakunya mut’ah dan tidak berlakunya kembali nikah tersebut berkenaan dengan masalah Rasulullah SAW pernah menghalalkannya, tapi kemudian mengharamkannya; bukan Rasulullah SAW yang mengharamkannya, tapi Umar bin al-Khattab; yang paling penting dari penolakan Sunni ialah karena Sunni merujuk perilaku shahabat yang tidak pernah menjalankannya[5].
Pendapat yang cukup mencengangkan ialah pendapat yang menyamakan mut’ah dengan pelacuran. Pendapat ini dilandasi oleh mut’ah adalah praktik penyewaan tubuh wanita, yang terpenting dalam mut’ah adalah jangka waktu serta mahar, batas waktu yang disepakati, boleh mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali, tidak usaha menyelidiki status istri yang dimut’ah, tidak adanya waris, tidak adanya nafkah untuk istri (http://hakekat.com/content/view/31/1/). Menurut penulis, pendapat yang mengatakan bahwa mut’ah sama dengan pelacuran adalah sungguh sangat dangkal dan keliru. Jika benar mut’ah sama dengan pelacuran, maka Muhammad saw. yang pernah mengizinkan praktik tersebut dapat dinyatakan sebagai penganjur pelacuran! Selain itu, pendapat mengenai disamakannya mut’ah dan pelacuran baiknya dihiraukan saja karena duanya adalah entitas yang berbeda; dan perbandingan tersebut tidaklah seimbang karena entitas yang pertama jelas-jelas dilarang oleh Islam, sedangkan yang kedua pernah diperbolehkan oleh Muhammad saw. pada periode awal Islam.
D. Penutup
Memang benar seperti yang diungkapkan oleh Kang Jalal, yang telah penulis kutip di awal pembahasan, bahwa perdebatan mengenai boleh atau tidaknya, haruslah dilupakan karena tidak akan pernah berkesudahan. Oleh karena itu, cukuplah kiranya jika kita berpegang teguh pada sesuatu yang sudah pasti dan tidak dipertentangkan, yakni mut’ah diperbolehkan pada masa awal Islam. Penulis tidak akan memaparkan atau memperkeruh pernah dihapus atau tidak pada masa lalau, tetapi penulis akan memaparkan mengenai mut’ah dalam perspektif kekinian.
Walaupun pernah diperbolehkan pada masa awal Islam dan dilandasi oleh pernyataan dalam surat an Nisaa 24 kemudian tidak serta merta praktiknya berlaku umum. Nampaknya bagi pihak yang mendukung keumuman praktik nikah ini dilandasi pada teori asbab an nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) yang menjelaskan bahwa suatu pelegalan syari’at oleh Alquran disebabkan oleh situasi-situasi spesifik yang mengitarinya, namun lafadz tersebut tetap berlaku umum. Selain itu, pendapat ini dilandasi pula oleh hadis yang cukup populer dikalangannya dan terdapat pula di buku-buku hadis dari kalangan Sunni mengenai pendapat Ali bin Abi Thalib yang mengatakan bahwa seandainya saja khalifah Umar ra. tidak melarang Nikah Mut’ah; pasti hanya segelintir orang yang celaka saja mau berzina.
Jika kita mencoba membedah persoalan mut’ah dengan menggunakan perangkat metodologi yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman maka akan berkaitan dengan teori atau metode sebuah gerakan ganda (a double movement). Penjelasan metode tersebut ialah sebagai berikut.
Pertama, orang harus memahami arti atau makna dari sesuatu pernyataan dengan mengkaji situasi atau problem historis dimana pernyataan Alquran tersebut merupakan jawabannya … dalam sinaran situasi-situasi spesifiknya, suatu kajian mengenai situasi makro dalam batasan-batasan masyarakat, agama adat istiadat, lembaga-lembaga, bahkan mengenai kehidupan secara menyeluruh di Arabia pada saat kehadiran Islam khususnya di Makkah … jadi, langkah pertama dari gerakan yang pertama adalah memahami makna Alquran sebagai suatu keseluruhan disamping dalam batas-batas ajaran-ajaran khusus yang merupakan respons terhadap situasi-situasi khusus. Langkah kedua adalah menggeneralisasikan jawaban-jawaban spesifik tersebut dan menyatakannya sebagai pernyataan-pernyataan yang memiliki tujuan-tujuan moral-sosial umum yang dapat “disaring” dari ayat-ayat spesifik dalam sinaran latarbelakang sosio-historis dan ratio-legis yang sering dinyatakan … sementara gerakan pertama terjadi dari hal-hal yang spesifik dalam Alquran ke penggalian dan sistematisasi prinsip-prinsip umum, nilai-nilai, dan tujuan-tujuan jangka panjangnya, yang kedua harus dilakukan dari pandangan umum ini ke pandangan spesifik yang harus dirumuskan dan direalisasikan sekarang. Artinya, ajaran-ajaran yang bersifat umum harus ditumbuhkan (embodied) dalam konteks sosio-historis yang kongkret di masa sekarang (Rahman, 2005: 7-8).
Menurut Fakhr al Din ar Razi (dalam Murata, 2001: 96), mut’ah pernah diperbolehkan oleh Muhammad saw. ketika melaksanakan umrah ke Mekkah, dan wanita di Mekkah mempersiapkan diri secara khusus untuk acara ini dan kemudian para sahabat mengeluh karena jauh dari istri mereka untuk beberapa lama, dan kemudian Muhammad saw. membolehkannya. Dan ada pula yang mengatakan bahwa ayat Alquran berupa Al Baqarah yat 190, al Ma’idah ayat 87, dan an Nisaa ayat 24 adalah ayat yang melandasi praktik mut’ah, dan dalam penyebab turunnya ayat-ayat tersebut karena terdapat sahabat yang ketika berperang tidak dapat menahan hasrat biologisnya dan menyatakan kepada Muhammad saw. untuk melakukan kebiri (al Quzwayni, 1995:21-28). Dengan demikian, pada langkah pertama penafsiran berdasarkan metode sebuah gerakan ganda yang dioperasikan pada kasus nikah mut’ah dinyatakan bahwa mut’ah diperbolehkan oleh Muhammad saw. ialah ketika terjadi peperangan dan ada sebagian dari sahabat yang tidak dapat menahan hasrat bilogisnya dan menanyakan kepada Nabi saw. apakah diizinkan jika mereka melakukan kebiri. Berkenaan dengan konteks adat istiadat atau lembaga Arab pra-Islam, terdapat beberapa praktik nikah atau perkawinan seperti poligami, poliandri, mut’ah, al Sabyu (perkawinan antara laki-laki yang menag perang dengan perempuan dari suku yang kalah), perkawinan dengan budak, al Maqtu (perkawinan antara anak laki-laki dengan ibu tirinya setelah bapaknya meninggal), al Istibda’ (seorang laki-laki menyuruh istrinya untuk disetubuhi oleh laki-laki yang dipilih olehnya), al Syighar (perkawinan silang antara dua orang laki-laki yang sama-sama mempunyai perempuan di bawah perwaliannya, dan mengawini dua orang perempuan bersaudara (Sodiqin, 2008: 58-59). Sedangkan pada langkah kedua, dapat dinyatakan bahwa mut’ah dilaksanakan ketika seorang lelaki tidak dapat menahan hasrat biologisnya karena jauh dari istri dan dilakukan untuk menjaga kemaluannya (agar tidak berzinah ataupun melakukan onani, masturbasi, ataupun kebiri) .
Berikutnya, pada gerakan kedua dilakukan dengan melakukan kontekstulisasi atas generalisasi yang telah dilakukan pada langkah kedua dalam gerakan pertama. Dengan demikian, generalisasi bahwa mut’ah dilakukan ketika seorang lelaki tidak dapat menahan hasrat biologisnya karena jauh dari istri dan dilakukan untuk menjaga kemaluannya (agar tidak berzinah ataupun melakukan onani, masturbasi), harus dikontekstualisasikan pada masa sekarang. Jadi, tidak relevan kiranya jika mut’ah bebas dilakukan pada masa sekarang tanpa mempertimbangkan makna yang telah disaring pada langkah kedua dalam gerakan pertama. Mut’ah hanya dapat dilakukan ketika konteks atau kondisi pada masa sekarang memiliki keotentikan (tidak berarti identik) atau kemiripan dengan konteks atau kondisi ketika mut’ah dinyatakan.
Wallahu’alam bishawab.
E. Daftar Pustaka
Abbas, S. (2000). I’tiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Jakarta: Pustaka Tarbiyah
Al ‘Amili, J M. (2002). Nikah Mut’ah dalam Islam: Kajian Ilmiah dari Berbagai Madzhab. Surakarta: Yayasan Abna’ al Husain.
Madjid, N. (2004). Masyarakat Religius: Membumikan Nilai-Nilai Islam dalam kehidupan Masyarkat. Jakarta: Paramadina.
Majelis Ulama Indonesia. (1997). Fatwa Nikah Mut’ah. [online]. Tersedia: http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa/nikah_mut’ah.php [24 Desember 2008]
Murata, S. (2001). Lebih Jelas tentang Mut’ah: Perdebatan Sunni Syiah. Jakarta: Srigunting.
Hartono, P. (2002). Pokok-Pokok Kesesatan Syi’ah. [online]. Tersedia: http://www.perpustakaan-islam.com [24 Desember 2008]
Al Quzwayni, A M. (1995). Nikah Mut’ah antara Halal dan Haram. Jakarta: Yayasan As Sajjad.
Al Shabbagh, M. (1994). Tuntutan Keluarga Bahagia Menurut Islam. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Prince of Jihad. (2008). Ustad Syi’ah Doyan Mut’ah. [online]. Tersedia: http://www.arrahman.com [24 Desember 2008].
Rahman, F. (1994). Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam. Bandung: Mizan.
Rakhmat, J. (2003). Ushul Fiqh Progresif: Nikah Mut’ah dalam Pandangan Sunni dan Syi’ah. [online]. Tersedia: http://www.wahidinstitute.org [24 Desember 2008].
Shihab, Q. (2002). Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Alquran Volume 2 Surah Ali Imran dan An Nisaa. Jakarta: Lentera Hati.
Sodiqin, A. (2008). Antropologi Alquran: Model Dialektika Wahyu dan Budaya. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.
Thabathaba’i, A M H. (1993). Islam Syiah: Asal-Usul dan Perkembangannya. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Thabathaba’i, A M H. dan Nasr, S H. (1993). “Mut’ah”, dalam Islam Syiah: Asal-Usul dan Perkembangannya. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI.
_________. (2007). Haram Nikah Mut’ah. [online]. Tersedia: http://semenit.net/?p=73. [24 Desember 2008].

[1] Fazlur Rahman adalah pemikir Islam yang cukup berpengaruh. Rahman lahir pada tanggal 21 September 1919 di Hazara (sebelum terpecahnya India, kini merupakan bagian dari Pakistan). Pendidikan akademisnya diperoleh di Punjab University dan memperoleh gelar M. A dalam bidang Sastra Arab pada tahun 1942. Rahman kemudian melanjutkan studinya ke Oxford University di Inggris pada tahun 1946, dan mendapatkan gelar doktor dalam bidang filsafat pada tahun 1950. [2] Jika seseorang memiliki seorang istri tetap dan hendak melakukan mut’ah maka ia wajib untuk meminta izin kepada istri tetapnya, jika tidak, akad mut’ah nya tidak sah atau ditangguhkan sampai istri tetapnya mengizinkan.
[3] Menurut Kang Jalal (sapaan Jalaludin Rakhmat), sebetulnya perdebatan tentang haram atau halalnya nikah mut’ah akibat dari fanatisme kelompok Sunni maupun Syi’ah, ketimbang pada dasar-dasar al-Qur’an maupun hadits Nabi http://www.wahidinstitute.org
[4] Menurut Syaikh al Tusi, hadis Ali tersebut autentik, tetapi ia menambahkan bahwa Ali ra sedang melakukan taqiyah. Lihat Murata 2001 hal 111.
Hadis tersebut berbunyi Aku mendatangi Rasulullah saw. pada waktu shubuh … sedang bersandar pada Ka’bah. Dia berkata “wahai kalian semua! Aku perintahkan kamu untuk “mencari kesenangan” (istimta’) dari wanita-wanita ini, tetapi kini Allah telah melarangnya sampai hari kiamat. Jadi jika engkau memiliki istri sementara, biarkan dia pergi; jangan ambil kembali apa pun yang telah engkau berikan kepadanya.
[5] Latar belakang pengharaman mut’ah oleh Umar bin Khattab diantaranya ialah banyaknya orang yang berlebihan dalam melakukan mut’ah, yang Umar haramkan ialah nikah yang tidak disaksikan oleh saksi-saksi adil atau yang tidak sempurna syarat-syaratnya, penyalahgunaan praktik mut’ah (syari’at), yang menjadikan Umar berpendapat demikian karena beliau pernah melihat suatu kejadian yang menjadikan beliau marah dan dengan nada keras beliau beranggapan lebih baik mut’ah dilarang secara mutlak, simpang siurnya pendapat yang mengatakan bahwa nikah tersebut dihapus oleh ayat-ayat lainnya atau hadis-hadis lainnya karena riwayat yang mengatakan dihapusnya praktik tersebut cukup banyak jumlahnya dan dari kelompok yang brebda-beda. Selain itu ada pula yang beranggapan bahwa Umar tidak menghapus mut’ah secara syar’i tetapi ia menghapusnya secara kenegaraan. Pendapat mengenai tidak diharamkannya mut’ah oleh Umar secara syari’at dilandasi pula oleh pernyataan Umar sepeeti yang disampaikan oleh Ja’far Sidiq yang mengetakan bahwa Umar mendengar tuduhan orang-orang Irak bahwa beliau mengharamkan nikah mut’ah, kemudian Umar mengutus seseorang sambil memberi pesan: “Katakan kepada mereeka bahwa Umar tidak berhak mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah swt., tetapi Umar melarangnya untuk tujuan kenegaraan. Lihat Ja’far Murtadho al ‘Amili, hal 133.

NIKAH MUT’AH: KERUGIAN TERBESAR DI PIHAK WANITA


A. Pengantar

Konon, menjelang wafatnya Ibnu Abbas berdo’a:” Ya Allah sesungguhnya aku bertobat kepadaMu atas segala ucapanku (pendapatku) tentang nikah mut’ah. Dan dengan ini aku tarik segala pendapatku terdahulu tentang nikah mut’ah”. Memang masyhur diberitakan  bahwa sebelumnya Ibnu Abbas memperbolehkan nikah mut’ah. ’Ammar—salah seorang sahabat—bertanya kepada beliau:”Apakah mut’ah  itu sebuah perzinaan ataukah sebuah pernikahan?”. Ibnu Abbas menjawab: ”Bukan zina, juga bukan nikah”. ”Kalau begitu, lantas apa?”. Dengan lugas, beliau menjawab: ” Ya mut’ah, sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah”. Lebih lanjut Ammar bertanya:”Apakah  dalam mut’ah berlaku ’iddah?”. ”Ya, ’iddahnya satu kali haidh”. ”Apakah keduanya saling mewarisi?”. Ibnu Abbas menjawab:”Tidak”.

Tak pelak, ”fatwa” tersebut segera beredar luas di kalangan masyarakat. Menyadari adanya potensi  terjadi kesimpangsiuran atas fatwanya, dengan segera beliau melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasinya beliau berkata: ”Demi Allah, saya tidak menyatakan bahwa mut’ah itu boleh secara mutlak. Yang saya maksudkan adalah mut’ah itu boleh dalam keadaan terpaksa (darurat) sebagaimana kebolehan makan bangkai, darah, serta daging babi (dalam keadaan darurat)”.[1]

Demikianlah pada akhirnya beliau menarik pendapatnya dan menyatakan bahwa kebolehan mut’ah—termasuk dalam keadaan darurat-- telah dihapus (mansukh). Dan atas ’kesalahannya’, beliau meminta ma’af kepada Allah. Semoga Allah memaafkan segala kesalahan sepupu Nabi yang bergelar tarjuman Al-Qur’an ini. Amin.

 

B. Nikah Mut’ah dan Idealisme Sebuah Keluarga

Tujuan dasar dari suatu pernikahan adalah untuk mengembangbiakkan keturunan manusia secara sah (Q.S. 4.1; 16.72). Al-Qur’an menyebut akad nikah dengan sebuah sebutan istimewa yang tidak sama dengan akad lainnya, yakni mitsaqan ghalidzan / perjanjian yang amat kokoh (Q.S. 4.21) yang didasari oleh mawaddah dan rahmah (Q.S. 30.21). Keistimewaan tersebut juga tergambar dalam melakukan ikrar nikah, dimana ijab qabul baru dipandang sah jika menggunakan apa yang diistilahkan oleh Rasul dengan Kalimat Allah, sebagaimana sabdanya:

استحللتم فروجهن بكلمات الله

 “Hubungan seks kalian menjadi halal atas dasar Kalimat Allah”

Rasulullah bahkan menyatakan bahwa perkawinan adalah amanah Allah sebagaimana sabdanya:

اخذتموهن بامانة الله

”Kalian menerima isteri berdasarkan amanah Allah”[2]

Sebagai sebuah amanah, maka wajar jika perkawinan mengakibatkan timbulnya  hak dan kewajiban secara timbal balik dan seimbang antara suami isteri. Suami berkewajiban memberikan nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan kepada isterinya. Adapun kewajiban isteri adalah mengurus dan mengatur rumah tangga, serta memelihara dan mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian maka tujuan perkawinan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupum batiniah.

Dalam pandangan Islam, perkawinan pada prinsipnya bersifat kekal, tidak dibatasi oleh rentang waktu tertentu. Meskipun demikian, jika hak dan kewajiban salah satu pihak atau keduanya tidak terpenuhi, maka perkawinan itu dapat diakhiri dengan perceraian. Demikian pula jika perkawinan putus karena salah satu meninggal dunia, pasangannya yang masih hidup diperkenankan menikah dengan pasangan lain.

Gambaran tentang esensi pernikahan di atas, tidak dapat ditemukan dalam pernikahan mut’ah. Dalam pernikahan mut’ah, perkawinan ditentukan untuk jangka waktu tertentu, tanpa ada kewajiban memberi nafkah dan segala sesuatu yang diperlukan seperti tempat tinggal, obat-obatan, pakaian, dan lain-lain. Kehamilan hanya didasarkan pada kesepakatan. Tidak ada saling mewarisi, tidak ada lafadz talak, tidak disyaratkan adil jika ”dipoligami”. Wanita hanya berhak mendapatkan mahar.[3] Alhasil, dalam nikah mut’ah tidak ada tanggung jawab perkawinan. Pernikahan itu dilakukan sekedar memenuhi kebutuhan biologis, ketika seorang laki-laki atau wanita harus berada di suatu tempat untuk jangka waktu tertentu.

Ahmad Amin—seorang cendekiawan asal Mesir—dalam bukunya Dhuha al-Islam berkata: ”Yang dapat kita anggap sebagai sebuah keluarga ideal adalah apabila seorang laki-laki hanya beristrikan satu orang atau sebaliknya dengan tali perkawinan yang kuat dan langgeng, kemudian dapat menghasilkan anak laki-laki atau perempuan. Alangkah jauhnya gambaran seperti itu dalam perkawinan mut’ah”. [4]

 

C. Nikah mut’ah dan Kerugian Wanita

Islam sejak awal telah menunjukkan komitmen yang besar untuk memberdayakan martabat perempuan. Hal itu terlihat dari berbagai ketentuan agama yang menghapuskan kebiasaan buruk pra Islam, seperti menjadikan wanita sebagai barang waris, mengubur wanita hidup-hidup, menjadikan wanita sebagai gundik, berbagai bentuk perkawinan seperti nikah syighar, dan lain-lain.

Mencermati hakikat sebuah perkawinan mut’ah, spirit pemberdayaan tersebut sangat jauh dari cita-cita Islam. Yang terjadi adalah menempatkan wanita  pada posisi yang paling dirugikan.  Perkawinan ’berjangka’, menempatkan wanita tidak lebih dari sebuah barang sewaan. Bahkan sebuah piala bergilir. Bermodal sejumlah uang yang dijadikan mahar (upah?), seorang pria dapat ’menyewa’ wanita tanpa tanggung jawab apapun. Ia bisa menyewanya satu jam, dua jam, satu minggu, satu tahun, dan seterusnya. Sementara bekas ’suami’nya hengkang entah kemana, sang wanita kesulitan membangun harga dirinya di hadapan masyarakat. Ia tidak akan bisa melepaskan diri dari imej sebagai  ’wanita tak berharga’. Jika perkawinan tersebut melahirkan seorang anak, akan muncul persoalan sosial baru yakni lahirnya anak-anak dari ’ibu sewaan’.

Ketika media ramai memberitakan banyaknya praktek mut’ah yang dilakukan wanita-wanita di beberapa wilayah di Jawa Barat  dengan laki-laki Timur Tengah beberapa waktu lalu, secara berkelakar Bapak Jusuf Kalla menyatakan ’restu’nya dengan  alasan ’untuk memperbaiki keturunan’. Tentu saja ini hanya sebuah kelakar, sebab beliau segera melakukan klarifikasi setelah menjadi bulan-bulanan media.

Namun demikian, peristiwa tersebut setidaknya menyisakan sejumlah fakta di hadapan kita. Pertama; bahwa praktek mut’ah tidak pernah bisa diterima oleh nurani dan akal pikiran sehat, terbukti praktek tersebut selalu melahirkan gelombang penolakan yang luar biasa. Dalam rentang waktu dan ruang yang sangat berbeda, fatwa Ibn Abbas dan Yusuf Kalla melahirkan reaksi yang sama. Kedua; rentannya posisi wanita. Ketika lahir anak-anak dari perkawinan mut’ah sementara masa perjanjian mut’ah sudah berakhir, tidak mudah bagi wanita tersebut untuk menuntut ’suami’nya bertanggung jawab membesarkan dan membiayai hidup sang anak. Apalagi jika laki-lakinya berada di negeri nun jauh di sana. Alhasil, bukan perbaikan keturunan yang terjadi, tetapi anak-anak yang diasuh oleh orang tua tunggal yang tidak jelas siapa bapaknya. Sang wanita tidak hanya akan menanggung beban moral, tetapi sekaligus beban materi yang tidak kecil.

Tanpa kelahiran seorang anak pun, secara materi wanita sangat dirugikan, karena  ia harus menanggung seluruh biaya hidupnya sendiri selama menjalani masa mut’ah. Kalau diandaikan wanita tersebut terkena penyakit akibat penyakit yang ditularkan oleh ’suami’nya, seluruh biaya pengobatan dan perawatan pun harus ditanggungnya sendiri. Belum lagi tekanan psikis yang muncul dari perasaan sebagai wanita tak berharga serta pandangan sosial yang sering tidak berpihak kepada perempuan, tentu akan berdampak serius bagi kesehatan jiwa wanita dimaksud.

Alhasil, terlalu besar ongkos sosial yang harus dikeluarkan oleh sebuah perkawinan mut’ah. Model pernikahan ini hanya akan menjadi kampanye terburuk Islam di hadapan masyarakat dunia. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi  jika wanita muslim banyak yang dinikahi secara mut’ah??

 

D. Penutup

Perkawinan mut’ah tidak akan pernah memberikan kemaslahatan kepada siapapun terutama bagi wanita.  Yang muncul adalah persoalan-persoalan sosial yang sangat merugikan. Praktek mut’ah sangat tidak sesuai dengan akhlak agama serta nurani dan pikiran  sehat. Benar di awal Islam nikah mut’ah diperbolehkan. Nampaknya hal  tersebut dalam rangka tadrij (penahapan hukum) sebagaimana yang terjadi dalam kasus khamr. Situasi sosial pada saat itu tidak memungkinkan dilakukan larangan sekaligus. Kalau Islam membenarkan nikah mut’ah, bukankah itu akan sangat bertentangan dengan missi Islam sendiri dalam menempatkan wanita pada posisi terhormat?

Allah A’lam bi al-Shawab

 



*.
[1] Muhammad al-Razi Fakr al-Din, Tafsir Fakhr al-Razi, j.5, juz 10 (tt:Dar al-Fikr, tt), 51
[2] Hadits dikutip dari Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Jakarta: Mizan, 1998), 206
[3] Ja’far Murtadha Al-Amili, Nikah Mut’ah dalam Islam, terj. Abu Muhammad Jawad (Jakarta: Yayasan As-Sajjad, 1992), 19-20
[4] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, j.3 (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, t.t),  229

Jumat, 01 Maret 2013

::: TURUNNYA NABI ISA AS :::


Kajian tentang kemunculan Al-Mahdi dan keluarnya Dajjal selalu beriringan dengan pembahasan turunnya Nabi Isa as. Kedatangan Isa yang akan memberikan dukungan terhadap Al Mahdi dan Thaifah Manshurah yang bersamanya, lalu memerangi Dajjal dan membunuhnya merupakan bagian dari keimanan seorang muslim terhadap tanda-tanda kiamat kubra. Turunnya Nabi Isa di akhir zaman adalah masalah akidah yang telah tetap berdasar Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah yang mencapai derajat mutawatir.

Dalil-dalil dari Al-Qur’an

>Pertama, firman Allah Ta’ala:

"Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat. Karena itu janganlah kamu ragu-ragu tentang kiamat itu dan ikutilah Aku. Inilah jalan yang lurus.” (QS. Az Zukhruf [43]: 57-61).

Konteks ayat-ayat ini bercerita tentang kisah Nabi Isa. Pada akhir rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah berfirman وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat. Maknanya adalah, turunnya Nabi Isa sebelum terjadinya kiamat kelak merupakan pertanda bahwa terjadinya kiamat sudah sangat dekat. Makna ini dikuatkan oleh qira’ah Ibnu Abbas, Mujahid dan sejumlah ulama tafsir lainnya yang membaca ayat ini dengan memfathahkan huruf ‘ain dan lam pada lafal la-‘ilmun sehingga menjadi وَإِنَّهُ لَعَلَمٌ لِلسَّاعَةِ, yang maknanya adalah ‘Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar merupakan salah satu tanda (dekatnya) hari kiamat’.[1]

Kedua, firman Allah Ta’ala:

“Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. Dan ada­lah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” “Tidak ada seorang pun dari ahli kitab kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan pada hari kiamat nanti Isa akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157-159).

Ayat-ayat dalam surat An-Nisa’ di atas menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi tidak mampu membunuh Nabi Isa, tidak pula mampu menyalibnya, karena Nabi Isa telah diangkat oleh Allah Ta’ala ke langit lengkap dengan jasad dan ruhnya. Nabi Isa tidak dibunuh dan tidak disalib, tetapi ada orang yang diserupakan dengan Isa di mata mereka, dan orang itulah yang mereka salib sebagaimana firman Allah Ta’ala: Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya.

Makna lafazh di dalam firman Allah بَلْ رَفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ mengandung arti bahwa Allah telah mengangkat Isa lengkap dengan jasad dan ruhnya, sehingga dengan demikian tercapai bantahan terhadap pengakuan orang-orang Yahudi bahwa mereka telah membunuh dan menyalibnya, karena pembunuhan dan penyaliban itu hanya terjadi pada jasad saja. Dalam hal ini, pengangkatan ruhnya saja tidak cukup untuk membantah pengakuan mereka itu. Karena yang disebut oleh Isa itu mencakup badan dan ruh, sehingga tidak cukup dengan hanya menyebut salah satu dari kedua unsur itu, kecuali ada bukti yang membenarkan, sedangkan di sini tidak ada bukti seperti itu. Lagi pula, pengangkatan ruh dan jasadnya secara keseluruhan itu sesuai dengan keperkasaan Allah Yang Maha Sempurna, dan sesuai dengan hikmah, kemuliaan dan pertolongan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang dikehendaki-Nya.

>Dalil-Dalil dari As-Sunnah

Terdapat banyak hadits shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Isa belum wafat. Isa diangkat oleh Allah ke langit —sebagaimana dijelaskan oleh ayat-ayat di atas— dan kelak di akhir zaman akan turun kembali ke dunia untuk memerangi Dajjal, menegakkan keadilan Islam, dan akhirnya wafat dan dikebumikan di bumi layaknya manusia yang lain. Di antara hadits-hadits tersebut adalah,

1. Rasulullah bersabda: “Tidak akan terjadi kiamat sehingga turun kepada kalian (Isa AS) Ibnu Maryam sebagai hakim yang adil, ia mematahkan salib, membunuh babi, menghentikan jizyah dan melimpahkan harta sehingga tidak ada seorang pun yang mau menerima pemberian harta.”[2]

2. Rasulullah bersabda: “Bagaimana keadaan kalian apabila Ibnu Maryam (Isa AS) turun di antara kalian sedangkan yang menjadi imam (pemimpin) kalian berasal dari kalangan kalian sendiri?”[3]

3. Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Saya mendengar Nabi bersabda: “Akan senantiasa ada di antara umatku satu kelompok yang berperang di atas kebenaran, mereka senantiasa menang hingga hari kiamat.” Beliau bersabda: “Lantas Isa ibnu Maryam (Isa AS) turun, maka pemimpin kelompok tersebut berkata, ‘Kemarilah, shalatlah sebagai imam kami!’ Maka Isa menjawab, “Tidak, sebagian kalian memimpin sebagian yang lain sebagai penghormatan Allah terhadap umat ini.”[4]

Bagaimana dan kapan Nabi Isa turun ke Bumi ?

Setelah Dajjal muncul dan melakukan perusakan dan penghancuran di muka bumi, Allah mengutus Isa ‘alaihissalam untuk turun ke bumi turun di menara putih di timur Damsyiq, Siria. Beliau mengenakan dua buah pakaian yang dicelup dengan waras dan za’faran; beliau taruh kedua telapak tangan beliau di sayap dua orang Malaikat. Bila beliau menundukkan kepala, meneteslah / menurunlah rambutnya, dan bila diangkat kelihatan landai seperti mutiara. Dan tidak ada orang kafir yang mencium nafasnya kecuali akan mati, dan nafasnya itu sejauh pandangan matanya.

Beliau akan turun pada kelompok yang diberi pertolongan oleh Allah yang berperang untuk menegakkan kebenaran dan bersatu-padu menghadapi Dajjal. Nabi Isa as. turun pada waktu sedang diiqamati shalat, lantas beliau shalat di belakang pemimpin kelompok itu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Ketika Allah telah mengutus al-Masih Ibnu Maryam, maka turunlah ia di menara putih di sebelah timur Damsyiq dengan mengenakan dua buah pakaian yang dicelup dengan waras dan za’faran, dan kedua telapak tangannya diletakkannya di sayap dua Malaikat; bila ia menundukkan kepala maka menurunlah rambutnya, dan jika diangkatnya kelihatan landai seperti mutiara. Maka tidak ada orang kafirpun yang mencium nafasnya kecualipasti meninggal dunia, padahal nafasnya itu sejauh mata memandang. Lain Isa mencari Dajjal hingga menjumpainya dipintu Lud, lantas dibunuhnya Dajjal. Kemudian Isa datang kepada suatu kaum yang telah dilindungi oleh Allah dari Dajjal, lalu Isa mengusap wajah mereka dan memberi tahu mereka tentang derajat mereka di surga. “[5]

Ibnu Katsir berkata, “Inilah yang termasyhur mengenai tempat turunnya Isa, yaitu di menara putih bagian timur Damsyiq. Dan dalam beberapa kitab saya baca beliau turun di menara putih sebelah timur masjid Jami’ Damsyiq, dan ini rupanya pendapat yang lebih terpelihara. Karena di Damsyiq tidak dikenal ada menara di bagian timur selain di sebelah Masjid Jami’ Umawi di Damsyiq sebelah timur. Inilah pendapat yang lebih sesuai karena beliau turun ketika sedang dibacakan iqamat untuk shalat, lalu imam kaum Muslimin berkata kepada beliau, “Wahai Ruh Allah, majulah untuk mengimami shalat.” Kemudian beliau menjawab, “Anda saja yang maju menjadi imam, karena iqamat tadi dibacakan untuk Anda.” Dan dalam satu riwayat dikatakan bahwa Isa berkata, “Sebagian Anda merupakan amir (pemimpin) bagi sebagian yang lain, sebagai penghormatan dari Allah untuk umat ini.” [6]

Tersebarnya Keamanan dan Barakah pada Zaman Isa ‘Alaihis-salam

Betapa menyenangkan seandainya kita termasuk yang mendapatkan karunia untuk tinggal semasa dengan nabi Isa as. Karena di masa beliau kehidupan manusia benar benar aman dan damai, bahkan kedamaian itu bukan hanya milik manusia, tetapi juga merata hingga kepada binatang. Zaman Isa ‘alaihissalam (setelah turun kembali ke bumi) ini merupakan zaman yang penuh keamanan, kesejahteraan, dan kemakmuran serta kelapangan. Allah menurunkan hujan yang lebat, bumi menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan serta banyak barakahnya, harta melimpah ruah; dendam, dengki, dan kebencian hilang sirna.

Dalam hadits Nawwas bin Sam’an yang panjang yang membicarakan tentang Dajjal, turunnya Isa, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj pada zaman Isa ‘alaihissalam, dan do’a Isa agar mereka dihancurkan, Rasulullah saw bersabda:

“… Kemudian Allah menurunkan hujan, dan tak ada rumah tanah liat maupun bulu yang dapat menahan airnya, lantas mencuci bumi hingga bersih seperti cermin kaca. Kemudian diperintahkan kepada kami: ‘Tumbuhkanlah buah-buahanmu dan kembalikanlah barakahmu.’ Maka pada hari itu sejumlah orang dapat memakan buah delima dan bernaung di bawahnya. Dan susupun diberi barakah, sehingga susu seekor unta bunting yang sudah dekat melahirkan dapat mencukupi banyak orang, susu seekor sapi mencukupi untuk orang satu kabilah, dan susu seekor kambing mencukupi untuk satu keluarga….” [7]

Rasulullah saw bersabda :

“Demi Allah, sesungguhnya Isa putra Maryam akan turun ke bumi sebagai hakim yang adil, akan membebaskan jizyah, unta-unta muda akan dibiarkan hingga tidak ada yang mau mengurusinya lagi, sifat bakhil, saling membenci, dan saling dengki akan hilang, dan orang-orang akan memanggil-manggil orang lain yang mau menerima hartanya (shadaqahnya), tetapi tidak ada seorangpun yang mau menerimanya.[8]

Imam Nawawi berkata, “Maknanya, bahwa pada saat itu orang-orang sudah tidak tertarik lagi untuk memelihara unta karena banyaknya harta kekayaan, keinginan sedikit, kebutuhan tidak ada, dan sudah tahu bahwa kiamat telah dekat. Dan disebutkannya lafal al-qilash (unta muda) dalam hadits ini karena unta muda itu merupakan harta yang paling baik bagi bangsa Arab (pada waktu itu).

Kiamat di Ambang Pintu

Masa tinggal Isa di bumi setelah turun dari langit menurut riwayat adalah se­lama tujuh tahun, dan menurut sebagian riwayat yang lain lagi selama empat puluh tahun. Setelah itu wafat pula Imam Mahdi dan Al Qahthani yang melanjutkan kepemimpinannya. Tidak lama setelah itu, terbitlah matahari dari barat dan binatang melata yang keluar dari perut bumi yang memberikan tanda kufur dan iman atas setiap manusia. Ketika itu setiap mukmin segera mengetahui bahwa itulah detik detik kemunculan angina lembut dari yaman yang akan mencabut nyawa setiap mukmin. Setelah itu, tidak seorangpun manusia yang masih memiliki keimanan kecuali akan menemui ajalnya. Ketika seluruh penduduk manusia tidak lagi menyebut Allah, itulah kondisi seburuk-buruk manusia, dan kepada merekalah kiamat akan terjadi. Wallahu a’lam bish shawab.

[1]. Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Al-Qurthubi.

[2]. HR. Bukhari: no. 2296.

[3]. HR. Bukhari: Kitabu ahaditsil anbiya’ no. 3193 dan Muslim: Kitabul iman no. 222, 223, 224.

[4]. HR. Muslim: Kitabul iman no. 225

[5] (Shahih Muslim, Kitab al-Fitan wa Asyrathis Sa ‘ah, Bab DzikrAd-Dajjal 18: 67-68).

[6] Shahih Muslim

[7] Shahih Muslim, Kitabul Fitan, Bab Dzikrid Dajjal 18: 63-70

[8] Shahih Muslim, Bab Nuzuuli Isa ‘Alai­hissalam 2:192

12 kata “JANGAN MENUNGGU” yang perlu dihindari:



1. Jangan menunggu bahagia baru tersenyum, tapi tersenyumlah, maka kamu akan bahagia.

2. Jangan menunggu kaya baru bersedekah, tapi bersedekahlah, maka kamu semakin kaya.

3. Jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi bergeraklah, maka kamu akan termotivasi.

4. Jangan menunggu dipedulikan orang baru kamu peduli, tapi pedulilah dengan orang lain! Maka kamu akan dipedulikan.

5. Jangan menunggu orang memahami kamu baru kamu memahami dia, tapi pahamilah orang itu, maka orang itu paham dengan kamu.

6. Jangan menunggu terinspirasi baru menulis, tapi menulislah, maka inspirasi akan hadir dalam tulisanmu.

7. Jangan menunggu proyek baru bekerja, tapi bekerjalah, maka proyek akan menunggumu.

8. Jangan menunggu dicintai baru mencintai, tapi belajarlah mencintai, maka kamu akan dicintai.

9. Jangan menunggu banyak uang baru hidup tenang, tapi hiduplah dengan tenang. Percayalah bukan sekadar uang yang datang tapi juga rejeki yang lainnya.

10. Jangan menunggu contoh baru bergerak mengikuti, tapi bergeraklah, maka kamu akan menjadi contoh yang diikuti.

11. Jangan menunggu sukses baru bersyukur, tapi bersyukurlah, maka bertambah kesuksesanmu.

12. Jangan menunggu bisa baru melakukan, tapi lakukanlah! Maka kamu pasti bisa!

Dan … Jangan menunggu lama lagi untuk membagikan tulisan ini kepada semua orang yang anda kenal … sehingga kita semua tersadar …