Jumat, 09 Agustus 2013

Tentang Syi'ah



CAMKANLAH WAHAI SAUDARAKU,

•Berkata Ni’matullah al-Jazairy dalam kitabnya al Anwar an-Nu’maniyah (jilid I, hal 278) :
"Sesungguhnya kami (kaum Syi’ah) TIDAK PERNAH BERSEPAKAT dengan mereka (Ahlusunnah) dalam
==> menentukan Allah,
==> nabi maupun imam.
Sebab mereka (Ahlusunnah) mengatakan bahwa Tuhan mereka adalah Tuhan yang menunjuk Muhammad sebagai nabi-Nya dan Abu Bakar sebagai pengganti Muhammad sesudah beliau wafat.
==> Kami (kaum syi’ah) tidak setuju dengan Tuhan model seperti ini,
==> juga kami tidak setuju dengan model nabi yang seperti itu.
==> Sesungguhnya Tuhan yang memilih Abu Bakar sebagai pengganti nabi-Nya, bukanlah Tuhan kami.
==> Dan nabi model seperti itu pun bukan nabi kami!".

•"Bahwasanya Al Quran yang ada di hadapan kita ini tidaklah sempurna, sebagaimana yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi di dalamnya terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Di dalamnya ada yang diubah dan banyak pula yang telah dihapus; seperti nama Ali dari berbagai ayat, lafadz aalu (keluarga) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, nama-nama kaum munafikin dan hal-hal lainnya. Juga Al Quran tersebut tidak sesuai dengan susunan yang diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Tafsir ash-Shafy, jilid I, hal 49)

•Dari al-Kulainy pengarang kitab al-Kaafi, kitabnya yang paling terpercaya di kalangan orang-orang Rafidhah. Pengarang berkata dalam jilid II, hal 634, Dari Hisyam bin Salim dari Abu Abdillah ‘alaihis salam ia berkata, “Sesungguhnya Al Quran yang dibawa Jibril kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiri dari 17.000 ayat”.

•Dalam Al-Kaafi jilid I, hal 229: Dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah ia berkata, “Sesungguhnya yang berada di tangan kami adalah mushaf Fathimah. Tahukah kalian apa itu mushaf Fathimah?” Aku bertanya, “Apa itu mushaf Fathimah?” Ia menjawab, “Mushaf Fathimah tebalnya tiga kali lipat Al Quran kalian. Demi Allah tidak ada satu huruf pun dari Al Quran kalian, disebutkan di dalam mushaf Fathimah!”.

•Al-Kulaini dalam Ushul al-Kafi (hal 482-483) menyebutkan : Abu Abdilah berkata, “Wahai Abu Umar, sesungguhnya 9/10 agama kita terletak di dalam taqiyyah, barang siapa yang tidak bertaqiyyah maka dia dianggap tidak mempunyai agama!!".

• As Sayyid 'Ali Al Gharawy (ulama agama syiah) dalam kitab Lillah Tsumma Lit Tarikh hal 21-22 :
KEMALUAN NABI shallallahu 'alaihi wassalam harus MASUK NERAKA karena telah menyetubuhi sebagian wanita musrik (Aisyah binti Abu Bakar & Hafshah binti Umar).

• Kitab Biharul Anwar 43/78, dari Ja'far bin Muhammad :
Nabi shallallahu 'alaihi wassalam TIDAK BISA TIDUR kecuali meletakkan kepalanya diantara PAYUDARA Fatimah.

PERKATAAN ULAMA AGAMA SYI'AH LAKNATULLAH 'ALAIHI MENGENAI AHLUS SUNNAH :

• Dalam kitab Wasail asy-Syi’ah karangan al-Hur al-’Amily (jilid XVIII, hal 463) disebutkan, Berkata Dawud bin Farqad, Aku bertanya kepada Abu Abdillah ‘alaihis salam, “Apa pendapatmu tentang an-Nashib (Ahlus Sunnah)?” Dia menjawab, “Halal darahnya (nyawanya -pen) tapi aku bertaqiyyah darinya. Seandainya engkau bisa membunuhnya dengan cara meruntuhkan suatu tembok atasnya atau kamu tenggelamkan dia, supaya tidak ketahuan bahwa kamulah pembunuhnya, maka lakukanlah!”. Aku bertanya lagi, “Lantas bagaimana dengan hartanya?” Dia menjawab, “Musnahkanlah hartanya semampumu!”.

• Berkata Yusuf al-Bahrany dalam kitabnya al-Hadaaiq an-Naadhirah Fii Ahkaam al-‘Itrah ath- Thaahirah (jilid XII, hal 323), “Sesungguhnya anggapan bahwa an-Nashib (Ahlus Sunnah) itu muslim, dan juga anggapan bahwa agama Islam tidak membolehkan untuk mengambil harta mereka, ini semua tidak sesuai dengan ajaran kelompok yang benar (maksudnya Syi’ah –pen) mulai dari dahulu sampai sekarang, yang mana mereka itu mengatakan bahwa an-Nashib itu kafir dan najis serta boleh diambil hartanya bahkan dibenarkan untuk dibunuh".

• Berkata Abu Jafar At-Thusi: Berkata Abu Abdullah (imam As-Shadiq): Ambillah harta an nashib di mana pun kamu mendapatkannya dan berikan kepada kami seperlimanya. (Dalam kitab Tahdzibul Ahkam: 17/122, Teheran).

• Khoemaini berkata : Pendapat yang kuat mengatakan bahwa an nashib (Ahlusunnah) adalah ahlul harb dalam kehalalan rampasan perang yang diambil dari mereka dengan syarat menyisihkan seperlimanya, bahkan jelas kebolehan mengambil hartanya di manapun berada dengan cara apapun serta kewajiban mengeluarkan seperlimanya. (Dalam kitab Tahrir Al Wasilah: 1/305).

KAWIN MUT'AH
Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan?
Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan:
- wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
- wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i'il Islam hal. 184)
- wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
- wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
- wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
- wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
- istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)
- wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
- sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)

Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?
Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:
a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!
b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!
(Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

Ahlus Sunnah HANYA menginginkan PERDAMAIAN :

==> “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, hasan).

==> “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim” (HR. Tirmidzi 1395, shahih).

==> “Mu’min adalah orang yang orang lain merasa aman darinya. Muslim adalah orang yang kaum Muslimin merasa aman dari gangguan lisan atau tangannya” (HR. Ahmad 11/137, shahih).

==>“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak mencium wangi surga. Padahal wangi surga tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari 3166).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar