Oleh Prof Dr Ali Mustafa Yaqub
Seorang
kawan mengeluh kepada kami. Katanya, sekarang ini banyak anggota GAM di
Jakarta. "Eh, yang benar saja. Mana ada anggota Gerakan Aceh Merdeka di
Jakarta," begitu kami menyanggah. "Ini bukan GAM yang berarti Gerakan
Aceh Merdeka, tetapi GAM yang berarti Gerakan Anti Maulid," kata kawan
tadi menjelaskan.
"Apa
argumen mereka?" Tanya kami mengejar. "Mereka bilang peringatan maulid
itu tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW. Jadi, ini termasuk
bid`ah," jelasnya. "Wah, kalau yang namanya bid`ah itu adalah ibadah
yang tidak pernah dikerjakan Nabi SAW, akan banyak ibadah yang menjadi
bid`ah," jelas kami.
"Banyak
ibadah menjadi bid`ah? Apa maksud Ustaz?" Begitu kawan tadi bertanya
penasaran. "Ya, kalau ibadah yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah SAW
itu disebut bid`ah, umrah Ramadhan adalah bid`ah. Karena, Rasulullah
selama hidup tidak pernah menjalankan umrah pada bulan Ramadhan. Kita
mengeluarkan zakat fitri dengan beras juga bid`ah, karena Rasulullah
tidak pernah mengeluarkan zakat fitri dengan beras." Begitu kami
menjelaskan.
"Lalu,
yang disebut bid`ah itu apa Ustaz?" Tanyanya lagi. "Dalam bidang
ibadah, yang disebut bid`ah adalah ibadah yang tidak ada dalilnya dalam
agama (dalil syar`i). Yang dimaksud dalil syar`i adalah Alquran, hadis,
ijma`, qiyas, dan lain-lain," tambah kami. "Contohnya apa, Ustaz?" Tanya
dia lagi. "Contohnya, shalat Shubuh 10 rakaat. Tidak ada dalilnya dalam
agama. Yang ada dalil olah raga. Pagi hari, semakin banyak bergerak
semakin baik," jelas kami.
"Lalu,
apakah peringatan maulid Nabi SAW itu ada dalilnya dalam agama?"
Tanyanya lagi. "Untuk menghukumi sesuatu, kita tidak boleh melihat
namanya, tetapi kita lihat substansi perbuatan atau materinya. Apabila
kita menghukumi sesuatu dari namanya, hotdog yang bahannya terigu dan
daging ayam yang disembelih sesuai syariah Islam, hukumnya haram karena
makanan itu bernama hotdog alias anjing panas.''
''Maka,
seperti kata Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dalam kitabnya Yasalunaka fi
al-Din wa al-Hayah, untuk menghukumi maulid, kita harus melihat
perbuatan yang dilakukan dalam maulid itu. Apabila maulid itu diisi
dengan maksiat dan kemungkaran, hukumnya haram. Namun, apabila diisi
dengan membaca Alquran, penerangan perjuangan Rasulullah SAW, dan
sebagainya, semua itu ada dalil yang menganjurkannya. Begitu pendapat
Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dari Mesir,'' jelas kami. "Wah, terima
kasih, Ustaz. Sekarang saya sudah paham," jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar