Jumat, 26 Juli 2013

Zakat

Oleh Prof Dr Ali Mustafa Yaqub

Seorang kawan mengeluh kepada kami. Katanya, sekarang ini banyak anggota GAM di Jakarta. "Eh, yang benar saja. Mana ada anggota Gerakan Aceh Merdeka di Jakarta," begitu kami menyanggah. "Ini bukan GAM yang berarti Gerakan Aceh Merdeka, tetapi GAM yang berarti Gerakan Anti Maulid," kata kawan tadi menjelaskan.

"Apa argumen mereka?" Tanya kami mengejar. "Mereka bilang peringatan maulid itu tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW. Jadi, ini termasuk bid`ah," jelasnya. "Wah, kalau yang namanya bid`ah itu adalah ibadah yang tidak pernah dikerjakan Nabi SAW, akan banyak ibadah yang menjadi bid`ah," jelas kami.

"Banyak ibadah menjadi bid`ah? Apa maksud Ustaz?" Begitu kawan tadi bertanya penasaran. "Ya, kalau ibadah yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah SAW itu disebut bid`ah, umrah Ramadhan adalah bid`ah. Karena, Rasulullah selama hidup tidak pernah menjalankan umrah pada bulan Ramadhan. Kita mengeluarkan zakat fitri dengan beras juga bid`ah, karena Rasulullah tidak pernah mengeluarkan zakat fitri dengan beras." Begitu kami menjelaskan.

"Lalu, yang disebut bid`ah itu apa Ustaz?" Tanyanya lagi. "Dalam bidang ibadah, yang disebut bid`ah adalah ibadah yang tidak ada dalilnya dalam agama (dalil syar`i). Yang dimaksud dalil syar`i adalah Alquran, hadis, ijma`, qiyas, dan lain-lain," tambah kami. "Contohnya apa, Ustaz?" Tanya dia lagi. "Contohnya, shalat Shubuh 10 rakaat. Tidak ada dalilnya dalam agama. Yang ada dalil olah raga. Pagi hari, semakin banyak bergerak semakin baik," jelas kami.

"Lalu, apakah peringatan maulid Nabi SAW itu ada dalilnya dalam agama?" Tanyanya lagi. "Untuk menghukumi sesuatu, kita tidak boleh melihat namanya, tetapi kita lihat substansi perbuatan atau materinya. Apabila kita menghukumi sesuatu dari namanya, hotdog yang bahannya terigu dan daging ayam yang disembelih sesuai syariah Islam, hukumnya haram karena makanan itu bernama hotdog alias anjing panas.''

''Maka, seperti kata Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dalam kitabnya Yasalunaka fi al-Din wa al-Hayah, untuk menghukumi maulid, kita harus melihat perbuatan yang dilakukan dalam maulid itu. Apabila maulid itu diisi dengan maksiat dan kemungkaran, hukumnya haram. Namun, apabila diisi dengan membaca Alquran, penerangan perjuangan Rasulullah SAW, dan sebagainya, semua itu ada dalil yang menganjurkannya. Begitu pendapat Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dari Mesir,'' jelas kami. "Wah, terima kasih, Ustaz. Sekarang saya sudah paham," jawabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar