Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri denagan tujuan membentuk keluarga,
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
lalu bagaimana dengan nikah tahlil, apakah pernikahan ini sah menurut
hukum islam?
Tahlil artinya menghalalkan. sedangakan nikah tahlil adalah nikah yang
dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan
suaminya dengan talak tiga dengan niat agar wanita itu halal melakukan
perkawinan dengan bekas suaminya yang pertama. Setelah suami kedua
tersebut menceraikannya dan telah habis masa idah.
Allah melarang (mengharamkan) perbuatan tersebut sekaligus melaknat pelakunya. Hadits nabi Muhammad SAW:
Rasulullah SAW, melaknat muhallil dan muhalla lahu. ( HR. An-Nasa’I dan At- Tirmidzi).
Di
dalam fiqh suami pertama disebut al muhallal lah (yang dihalalkan
kembali menikahi bekas istrinya), sedangkan suami kedua disebut al
muhallil (yang menyebabkan pernikahan suami pertama dengan bekas istri
menjadi halal). Timbulnya praktek tahlil ini disebabkan adanya larangan
Allah SWT. Didalam alquran bagi suami yang telah menjatuhkan talak yang
ketiga pada istrinya untuk kembali kepada istrinya, kecuali mantan
istrinya telah menikah dengan orang lain, seperti bunyi ayat
Artinya:
kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka
perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami
yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak
ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin
kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum
Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau)
mengetahui.(QS. Albaqarah: 230).
Nikah tahlil memiliki dua bentuk.
Pertama, syarat tersebut diucapkan pada waktu akad nikah dengan
mengatakan, "Saya menikahkan anak saya denganmu, dengan syarat setelah
bercampur kamu harus mentalaknya." Kedua, tidak menyebutkan syarat
tersebut dalam akad nikah, tetapi masing-masing yang bersangkutan baik
suami, istri atau wali telah berniat untuk melakukan nikah tahlil. Jika
niat tersebut datang dari pihak suami, maka pernikahan tersebut tidak
sah sebab suami berhak menjatuhkan talak, sementara suami tidak berniat
menikah secara sungguh-sungguh atas dasar kasih sayang dan melestarikan
keturunan.
Syarat-syarat nikah tahlil
Syarat nikah tahlil. Madzab hanafi dan syafi’I berpendapat agar nikah tahlil tetap sah harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang sah dan biasa dilakukan.
2. Akad perkawinan kedua tidak boleh disebutkan persyaratan tahlil.
3. Perkawinan itu tidak boleh dibatasi oleh waktu tertentu.
4. Suami kedua dan wanita tersebut harus ada hubungan kelamin yang sesungguhnya.
5. Wanita itu harus menjalani seluruh masa idahnya.
Syarat-syarat nikah tahlil menurut madzab Maliki dan Hanbali adalah sebagai berikut:
1. Nikah tahlil dilakukan tanpa niat untuk menghalalkan kembali perkawinan suami pertama dan bekas istrinya.
2. Perkawinan yang dilakukan oleh suami kedua itu harus sah.
3. Suami kedua beragama islam.
4. Wanita tersebut bukan anak kecil yang belum dapat melakukan hubungan kelamin.
5. Harus ada hubungan kelamin yang sesungguhnya.
6. tidak ada halangan yang bersifat hukum yang menghalangi hubungan tersebut.
7. suami kedua dan wanita tersebut tidak mengingkari terjadinya hubungan kelamin.
8. madzab maliki menambahkan bahwa suami kedua itu harus baligh, sedangkan madzab hanbali tidak mensyaratkannya.
Hukum Nikah Tahlil.
Para
ahli fiqh madzab hanafi dan syafi’I yang membenarkan nikah tahlil
mendasarkan pemahaman mereka kepada surah Al-Baqaqah (2) ayat 230 yang
Artinya: “kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak yang kedua) maka
perempuan itu halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang
lain.
Adapun perkawinan yang dapat menghalalkan si istri kepada suami
yang pertama adalah apabila proses perkawinan antara si istri dengan
suami yang kedua itu berjalan secara wajar atau alamiah. Sayyid sabiq
dalam kitabnya fiqh sunnah mengatakan bahwa persyaratan halalnya suami
pertama kepada mantan istrinya, yaitu:
1. Pernikahan wanita tersebut dengan suami kedua adalah pernikahan sah.
2. Pernikahan tersebut adalah kehendak wajar.
3. Pernikahan itu adalah pernikahan yang hakiki atau sempurna.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Nikah tahlil adalah
nikah yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah
diceraikan suaminya dengan talak tiga dengan niat agar wanita itu halal
melakukan perkawinan dengan bekas suaminya yang pertama. Setelah suami
kedua tersebut menceraikannya dan telah habis masa idah. Nikah tahlil
boleh dilakukan apabila prosedur-prosedur nikah tahlil tersebut tidak
betentangan dengan syara
nice share bro, baru tahu kalau ada nikah tahlil
BalasHapusSouvenir Wedding Kediri