Senin, 20 Mei 2013

“NIKAH TAHLIL”

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri denagan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. lalu bagaimana dengan nikah tahlil, apakah pernikahan ini sah menurut hukum islam?
Tahlil artinya menghalalkan. sedangakan nikah tahlil adalah nikah yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya dengan talak tiga dengan niat agar wanita itu halal melakukan perkawinan dengan bekas suaminya yang pertama. Setelah suami kedua tersebut menceraikannya dan telah habis masa idah.
Allah melarang (mengharamkan) perbuatan tersebut sekaligus melaknat pelakunya. Hadits nabi Muhammad SAW:
Rasulullah SAW, melaknat muhallil dan muhalla lahu. ( HR. An-Nasa’I dan At- Tirmidzi).
Di dalam fiqh suami pertama disebut al muhallal lah (yang dihalalkan kembali menikahi bekas istrinya), sedangkan suami kedua disebut al muhallil (yang menyebabkan pernikahan suami pertama dengan bekas istri menjadi halal).  Timbulnya praktek tahlil ini disebabkan adanya larangan Allah SWT. Didalam alquran bagi suami yang telah menjatuhkan talak yang ketiga pada istrinya untuk kembali kepada istrinya, kecuali mantan istrinya telah menikah dengan orang lain, seperti bunyi ayat
Artinya:  kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.(QS. Albaqarah: 230).
Nikah tahlil memiliki dua bentuk. Pertama, syarat tersebut diucapkan pada waktu akad nikah dengan mengatakan, "Saya menikahkan anak saya denganmu, dengan syarat setelah bercampur kamu harus mentalaknya." Kedua, tidak menyebutkan syarat tersebut dalam akad nikah, tetapi masing-masing yang bersangkutan baik suami, istri atau wali telah berniat untuk melakukan nikah tahlil. Jika niat tersebut datang dari pihak suami, maka pernikahan tersebut tidak sah sebab suami berhak menjatuhkan talak, sementara suami tidak berniat menikah secara sungguh-sungguh atas dasar kasih sayang dan melestarikan keturunan.
Syarat-syarat nikah tahlil
Syarat nikah tahlil. Madzab hanafi dan syafi’I berpendapat agar nikah tahlil tetap sah harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1.    Memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang sah dan biasa dilakukan.
2.    Akad perkawinan kedua tidak boleh disebutkan persyaratan tahlil.
3.    Perkawinan itu tidak boleh dibatasi oleh waktu tertentu.
4.    Suami kedua dan wanita tersebut harus  ada hubungan kelamin yang sesungguhnya.
5.    Wanita itu harus menjalani seluruh masa idahnya.
Syarat-syarat nikah tahlil menurut madzab Maliki dan Hanbali adalah sebagai berikut:
1.    Nikah tahlil dilakukan tanpa niat untuk menghalalkan kembali perkawinan suami pertama dan bekas istrinya.
2.    Perkawinan yang dilakukan oleh suami kedua itu harus sah.
3.    Suami kedua beragama islam.
4.    Wanita tersebut bukan anak kecil yang belum dapat melakukan hubungan kelamin.
5.    Harus ada hubungan kelamin yang sesungguhnya.
6.     tidak ada halangan yang bersifat hukum yang menghalangi hubungan tersebut.
7.     suami kedua dan wanita tersebut tidak mengingkari terjadinya hubungan kelamin.
8.     madzab maliki menambahkan bahwa suami kedua itu harus baligh, sedangkan madzab hanbali tidak mensyaratkannya.

Hukum Nikah Tahlil.
Para ahli fiqh madzab hanafi dan syafi’I yang membenarkan nikah tahlil mendasarkan pemahaman mereka kepada surah Al-Baqaqah (2) ayat 230 yang Artinya: “kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain.
Adapun perkawinan yang dapat menghalalkan si istri kepada suami yang pertama adalah apabila proses perkawinan antara si istri dengan suami yang kedua itu berjalan secara wajar atau alamiah. Sayyid sabiq dalam kitabnya fiqh sunnah mengatakan bahwa persyaratan halalnya suami pertama kepada mantan istrinya, yaitu:
1.    Pernikahan wanita tersebut dengan suami kedua adalah pernikahan sah.
2.    Pernikahan tersebut adalah kehendak wajar.
3.    Pernikahan itu adalah pernikahan yang hakiki atau sempurna. 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Nikah tahlil adalah nikah yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya dengan talak tiga dengan niat agar wanita itu halal melakukan perkawinan dengan bekas suaminya yang pertama. Setelah suami kedua tersebut menceraikannya dan telah habis masa idah. Nikah tahlil boleh dilakukan apabila prosedur-prosedur nikah tahlil tersebut tidak betentangan dengan syara

1 komentar: